MR.com,Padang| Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal didampingi Sekretaris perusahaan Richi dan Kabag Humas Adi Zein saat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media ini sebelumnya.
Hendra Pebrizal menjelaskan dasar hukum sebagai regulasi pungutan dana meteran yang ada di struk pembayaran tagihan. "Dana meteran yang dikutip sebesar Rp 7.500 itu merupakan salah satu sumber pendapatan Perumda dari non air".
"Dana yang terkumpul selanjutnya akan digunakan sebagai biaya pemeliharaan, pergantian meteran setiap 5 tahun sekali serta untuk biaya operasional, dan lain sebagainya," terang Hendra Pebrizal pada Kamis (6/3/2025) di ruang kerjanya.
Berita terkait : Pungutan Dana Meteran Perumda Air Minum Kota Padang, REPRO Sumbar : Bila Ada Temuan Kita Laporkan
Dirut Hendra Pebrizal menjelaskan, untuk dasar hukum atau regulasi terhadap pungutan dana meteran itu, kita mengacu pada Permendagri No 71 Tahun 2016.
Detailnya, kata Hendra, Permendagri bagian ke IV, ayat 1dan 2, pada ayat 1 sebagaimana dimaksud pada point (c) Pemeliharaan Meteran air dan perwako no 81 tahun 2021.
Pada tahun 2024, Perumda Air Minum Kota Padang telah melakukan pergantian meteran pelanggan sekitar 4.000 unit. Dan untuk tahun 2025 ini ada sekitar 10.000 meteran pelanggan lagi yang akan dilakukan pergantian, ungkapnya.
Dia menuturkan, Perumda AM Kota Padang genap berusia 50 tahun di tahun 2024. Perjalanan panjang Perumda yang dulu dikenal dengan nama PDAM Kota Padang, adalah bukti komitmen kami dalam memberikan layanan air bersih yang berkualitas bagi masyarakat.
Kami akan terus berinovasi dan meningkatkan kinerja untuk mewujudkan visi menjadi perusahaan air minum yang terkemuka dan terpercaya," tambah Hendra.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada pelanggan Perumda Kota Padang mengenai penggunaan dana meteran dan komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas layanan, pungkasnya.
Sampai berita klarifikasi ini ditayangkan, media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)