MR.COM , PASBAR - Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa - PSM Maligi, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) yang di lakukan pada hari Minggu, 23 Maret 2024 di Hotel Maninjau Indah yang dilakukan oleh Pengurus Elta Elvia Suharni, Dkk menuai polemik.
Pangkal masalahnya berdasarkan LPJ yang di sampaikan pada saat RAT tersebut terdapat Laporan Auditor Independen KUD PSM Maligi yang diduga fiktif karena tidak ada satupun Akuntan Publik yang bertandatangan dalam laporan tersebut sehingga tidak Auditor yang bisa bertanggung jawab terhadap laporan tersebut, namun acuan laporan tersebut juga di perkuat oleh LPJ Badan Pengawas seolah Laporan Auditor Independen tersebut benar adanya.
Sementara untuk laporan tersebut dilaporkan dan ditanda tangani sendiri oleh Ketua KUD PSM Maligi Elta Elvia Suharni. Dalam laporan tersebut Elta melaporkan juga hasil TBS dan juga pengeluaran-pengeluaran sebesar Rp.5.445.139.090,- (Lima Milyar Empat Ratus Empat Puluh Lima Juta Seratus Tiga Puluh Sembilan Sembilan Puluh Rupiah).
"Jadi berdasarkan laporan tersebut Kami menduga ada nya dugaan tindak pidana penggelapan dan tidak tepat sasaran, sehingga Ketua membuat laporan Auditor Independen yang diduga adalah laporan palsu", ujar nya.
Sebagaimana yang disampaikan oleh salah satu anggota koperasi Kasmanedi kepada media ini Senin, (24/03) bahwa RAT anggota tersebut terkesan di paksakan, karena dilakukan diluar daerah Pasaman Barat, tanpa adanya undangan dan keterbukaan kepada pengurus.
"Elta Elvia Suharni selaku Ketua KUD PSM Maligi tidak ada keterbukaan kepada Kami sebagai anggota bahkan hasil plasma selama beberapa bulan ini tidak ada diberikan, toh malah uang plasma anggota di habiskan diluar daerah", lanjutnya.
Kasmanedi meminta kepada pengurus koperasi terkhusus kepada ketua Elta Elvia Suharni, dapat memberikan klarifikasi resmi tentang perihal tersebut kepadanya sebelum peringatan tersebut di limpahkan ke ranah hukum.
"Kami berharap segera pertanggungan jawaban yang real terhadap uang sebesar Rp.5.445.139.090,- (Lima Milyar Empat Ratus Empat Puluh Lima Juta Seratus Tiga Puluh Sembilan Sembilan Puluh Rupiah) tersebut dapat segera di sampaikan kembali kepada anggota sebelum data resmi tersebut di serahkan ke penegak hukum karena itu hak anggota bukan hak pengurus saja", tambah nya.
Terpisah di konfirmasi ke ketua koperasi Elta Elvia Suharni melalui nomor telpon 0823971434**, belum memberikan tanggapan sampai berita ini diturunkan. (DDR)