MR.com, Padang| Efesiensi anggaran diberbagai sektor oleh pemerintah seperti yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya beberapa waktu lalu. Sepertinya ikut mempengaruhi kegiatan proyek negara yang sedang dikelola Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) melalui Satker SNVT PJSA_WS. Indragiri_ Akuaman.WS Kampar,WS. Rokan Provinsi Sumatera Barat.
Pasalnya, pekerjaan Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase II Padang Sub Project di Sungai Batang Kandis Kota Padang, senilai Rp.110.801.815.000, untuk anggaran lanjutannya diduga diblokir pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPW SUMBAR REPRO, Roni pada Ahad (23/3/2025) di Padang. Informasi pemblokiran anggaran pada proyek tersebut, kata Roni, didapatkannya dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung yang bernama Ilyas Firman.
"Informasi tersebut saya dapat langsung dari Ilyas Firman, selaku PPK - BWSS V Padang yang menggawangi kegiatan tersebut melalui pesan singkat aplikasi WA ," terang Roni sembari memperlihatkan bukti chatting WhatsApp di selulernya.
Sumber dana untuk proyek Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase II Padang Sub Project, Sungai Batang Kandis Kota Padang ini diketahui dari pinjaman luar negeri pemerintah Jepang, loan JICA (Japan International Cooperation Agency).
Bisakah anggaran proyek negara dari sumber pinjaman luar negeri diblokir?
Ada sumber menyebutkan bahwa, anggaran proyek yang dikelola negara dengan sumber pinjaman luar negeri dapat diblokir oleh negara dalam beberapa kasus, seperti:
1. Pelanggaran ketentuan pinjaman: Jika pemerintah tidak memenuhi ketentuan-ketentuan pinjaman, seperti tidak melakukan pembayaran cicilan pinjaman tepat waktu.
2. Ketidakpatuhan terhadap peraturan: Jika proyek tidak mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku, seperti peraturan lingkungan hidup atau peraturan keselamatan kerja.
3. Korupsi atau penyelewengan: Jika terdapat indikasi korupsi atau penyelewengan dalam penggunaan anggaran proyek.
4. Perubahan kebijakan pemerintah: Jika pemerintah mengubah kebijakan atau prioritas, sehingga proyek tidak lagi sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Namun, pemblokiran anggaran proyek harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, serta harus diawasi oleh lembaga-lembaga yang berwenang.
Dalam kasus pinjaman luar negeri, pemblokiran anggaran proyek juga harus mempertimbangkan:
1. Ketentuan perjanjian pinjaman: Ketentuan perjanjian pinjaman yang telah disepakati dengan pemberi pinjaman.
2. Konsekuensi pemblokiran: Konsekuensi pemblokiran anggaran proyek terhadap hubungan diplomatik dan ekonomi dengan negara pemberi pinjaman.
Oleh karena itu, pemblokiran anggaran proyek harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan semua aspek yang terkait.
Apakah penyebab pemblokiran anggaran yang dilakukan oleh negara terhadap mega proyek tersebut, adakah aturan yang dilanggar?
Menyangkut hal itu, media kemudian melakukan konfirmasi kepada PPK Ilyas Firman via telepon pada hari yang sama. Sampai berita ini ditayangkan PPK tersebut belum memberikan tanggapannya.
Saat berita ini disiarkan, media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. (cr)