MR.com, Padang| Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat (DLH Sumbar) pernah memberikan sanksi administratif kepada PT. Artama Sentosa Indonesia sebagai transporter atau pihak pengelola Tempat Penampung Sementara (TPS) untuk limbah padat B3, melalui Keputusan Kadis Lingkungan Hidup Sumbar, nomor : 660/64/P2KF-2024 yang diterbitkan tanggal 30 Desember 2024.
"Kami memberikan sanksi administratif kepada PT. Artama Sentosa Indonesia, karena diduga telah melakukan beberapa pelanggaran terhadap kewajibannya,"kata Tasliatul Fuadi pada Senin (17/2/2025) di ruang kerjanya.
Baca berita terkait: Bangunan TPS PT Artama Sentosa Indonesia Pengelola Limbah B3, Apakah Merujuk Pada Perment LHK?
Tasliatul Fuadi yang saat ini menjabat Kadis DLH Sumbar menjelaskan, bahwa ada beberapa kewajiban yang belum dilakukan oleh PT. Artama Sentosa Indonesia dalam melaksanakan usahanya sebagai transporter pengangkutan limbah padat B3, terhadap bangunan TPS nya.
Didampingi Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Teguh Arifianto, Kadis Tasliatul Fuadi memaparkan, apa saja kewajiban yang disinyalir belum dilakukan pihak PT.Artama, pertama, mereka belum melakukan pengendalian terhadap pencemaran udara.
"Karena mereka belum melakukan pengukuran parameter udara ambeyen. Yaitu, parameter AC nya, sebagai mana yang tercantum dalam dokumen UKL/ UPL, dan mereka belum melengkapi papan informasi titik pemantauan udara ambien. Sementara itu ada pada dokumen UKL UPL merupakan kewajiban mereka," ujar Tasliatul Fuadi.
Kedua, perusahaan terkait belum melakukan kewajiban terhadap pengelolaan limbah B3 nya. Kadis DLH Sumbar itu lanjut menjelaskan, kewajibannya berupa bangunan bagian bawah yang tidak terlindungi dari masuknya air hujan, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Karena hal tersebut pihak DLH Sumbar kemudian memberikan sanksi administratif berupa surat teguran, ungkap Kadis Tasliatul Fuadi.
Sementara isi dalam surat teguran tersebut, dikatakan Tasliatul, bahwa perusahaan harus segera melakukan perbaikan terhadap temuan DLH dalam jangka waktu 30 hari kalender, dimulai sejak dari surat diterbitkan.
Kemudian Kadis LH Sumbar juga mengatakan, pihak perusahaan sudah melaporkan kepada DLH bahwa telah melakukan perbaikan sesuai dari instruksi surat teguran.
"Dan pihak terkait juga telah melayangkan surat permohonan pencabutan sanksi administratif terhadap mereka pada bulan Januari, namun kita belum mencabut surat sanksi administratif itu" terangnya lagi.
Saat disinggung terkait SOP untuk penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) oleh Dinas LH Sumbar pada 2023 itu. Sementara, diketahui praktek usaha transporter sudah dijalankan PT. Artama Sentosa Indonesia dimulai sejak tahun 2022.
Menyangkut itu Kadis Lingkungan Hidup Sumbar menjelaskan, tidak masalah perusahaan mulai menjalankan usahanya ditahun 2022. Mengapa mereka sudah boleh beroperasi?, Katanya, karena perusahaan tersebut sudah memberikan dokumen UKL UPL sebagai persyaratan penerbitan SLO.
Ditahun 2022, PT. Artama Sentosa Indonesia mulai menjalankan usaha transporternya dengan beralaskan dokumen UKL UPL yang merupakan syarat dalam dokumen permohonan untuk penerbitan SLO dan selanjutnya di tahun 2023 SLO baru diterbitkan.
Kemudian di Bulan Desember 2024, pihak DLH Sumbar memberikan sanksi administratif dengan alasan ada beberapa temuan menyangkut kewajiban perusahaan yang disinyalir belum diselesaikan.
Apakah saat melakukan verifikasi dokumen UKL UPL, sebelum penerbitan SLO untuk perusahaan(PT.Artama Sentosa Indonesia) pada tahun 2022, tidak ada ditemukan dugaan pelanggaran tersebut oleh tim verifikasi DLH Sumbar saat itu?.
Hingga berita lanjutan ini ditayangkan media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)