MR.com, Pasbar| Hati-hati bagi pengguna jalan yang sering melewati jalan raya didepan rumah dinas Bupati Pasaman Barat saat ini. Pasalnya, jalan kabupaten yang ada didepan rumah dinas bupati tersebut disinyalir sudah rusak parah atau berlubang.
Menurut informasi warga sekitar, bahwa jalan berlubang itu sudah lama dan belum juga diperbaiki. Jalan berlubang itu kerap menjadi penyebab kecelakaan tunggal.
"Jalan ini sudah cukup lama rusak atau berlubang, tetapi sampai saat ini belum juga diperbaiki oleh dinas terkait. Sementara, saat hari hujan lubang-lubang tersebut telah menjadi ancaman serius bagi pengendara," ujar warga tersebut pada Rabu(26/2/2025) di Pasaman Barat.
Warga yang tidak ingin identitasnya untuk dituliskan itu menjelaskan, saat musim hujan tiba lubang itu akan digenangi air, sehingga lubang-lubang tersebut tidak dapat terlihat lagi bagi pengguna jalan.
Dan disaat itulah sering terjadi kecelakaan tunggal pada pengendara roda dua. Bahkan saya sendiri pernah merasakan bahayanya jebakan lubang itu, bebernya
"Tiga minggu lalu saat malam hari saya berkendara mau pulang kerumah. Waktu itu cuaca sedang hujan lebat, dan saya pulang harus melewati jalan raya yang ada didepan rumah bupati. Tapi naas, saya melindas lubang dan terjatuh, untung saja tidak parah," ketus warga itu.
Anehnya, sampai saat ini belum ada tanda-tanda jalan rusak yang didepan rumah bupati ini akan diperbaiki dinas terkait, tandasnya. Apakah tidak ada anggaran untuk pemeliharaan rutin terhadap jalan kabupaten ini?, tanya warga tersebut.
Dia berharap ruas jalan kabupaten yang rusak dapat diperbaiki, terutama jalan kabupaten yang ada didepan rumah bupati.
"Saya tidak bisa membayangkan perasan seorang bupati saat melihat kondisi jalan yang ada didepan rumahnya rusak parah, apalagi beliau mendapat informasi jalan tersebut seringkali penyebab terjadinya kecelakaan tunggal," pungkasnya warga itu.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Pasaman Barat, Elipsan saat dikonfirmasi media ini via telepon 0822-8458-4xxx, menyangkut ketersediaan anggaran pemeliharaan rutin terhadap jalan kabupaten itu, serta media mempertanyakan mengapa belum dilakukannya perbaikan jalan yang berlubang itu oleh dinas terkait pada hari yang sama.
Namun, Kadis PUPR Elipsan sampai berita ini ditayangkan belum bisa memberikan keterangan, disinyalir Elipsan lebih memilih "bungkam".
Aturan terkait pemeliharaan jalan kabupaten, di antaranya diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri PUPR
Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.
Peraturan Bupati(Perbup).
Perbup tentang Tata Cara Penanganan Jalan dan Jembatan,Pemeliharaan jalan kabupaten. Pemeliharaan jalan kabupaten dapat dilakukan secara rutin, berkala, dan rehabilitasi.
Pemeliharaan rutin dilakukan secara terus menerus sepanjang tahun. Pemeliharaan berkala dilakukan pada interval waktu tertentu. Rehabilitasi dilakukan untuk kerusakan yang mendadak, mendesak, atau darurat. Pemeliharaan preventif dilakukan pada perkerasan yang kondisinya mantap, sebelum mengalami kerusakan yang serius.
Kemudian, tujuan pemeliharaan untuk menjaga kelancaran akses masyarakat. Menjaga kemantapan jalan daerah, mencegah kerusakan yang lebih luas, dan mengembalikan kondisi jalan sesuai rencana.
Hingga berita ini ditayangkan, media masih dalam tahap mengumpulkan data-data serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/dr)
Catatan: Jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media ini, dipersilahkan memberikan hak jawabnya.