MR.com,Padang| Perusahaan Listrik Negara (PLN) diduga telah melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pemutusan arus listrik terhadap Workshop milik Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) yang beralamat dijalan Banjir Kanal No 1, Alai Parak Kopi, kecamatan Padang Utara pada 10 februari 2025 waktu lalu.
Terlihat ada kode P2TL pada kota box meteran yang masih melekat dinding bangunan workshop. Menurut informasi yang media dapat dilapangan bahwa pemutusan arus listrik yang dilakukan PLN pada workshop tersebut diduga pihak PLN mendeteksi adanya pencurian arus oleh pihak tersebut.
Narasumber yang ingin identitasnya dirahasiakan itu membeberkan, pada tanggal 10 Februari datang beberapa orang ke workshop langsung mencari posisi keberadaan meteran listrik.
"Beberapa orang yang mengaku dari PLN cabang Kuranji melakukan pemutusan dengan membawa serta meteran listrik milikmu workshop ke kantor PLN cabang Kuranji," terang narasumber pada Sabtu(15/2/2025) di Padang.
Menurut narasumber pemutusan arus terjadi lantaran PLN mendeteksi adanya dugaan pencurian arus yang dilakukan pihak pemilik workshop.
Kalau pencabutan karena ada tunggakan pembayaran, menurutnya tidak mungkin. Karena workshop ini milik instansi negara yang sejatinya tidak akan pernah kekurangan anggaran untuk pembayaran tagihan listrik, tandasnya.
Tentu ada hal lain yang mengakibatkan pemutusan arus listrik listrik di workshop ini, pungkasnya.

Sementara, saat media mengkonfirmasikan menyangkut dugaan pemutusan arus listrik itu kepada Kasatker OP BWSS V, Midian Wahyu Tukuboya, ST. MT via telepon +62 813-1880-0xxx pada Kamis (27/2/2025).
Midian mengatakan bahwa pihak PLN sudah melakukan pemasangan meteran kembali.
"Persoalan itu sudah ditindak lanjuti dan arus listrik sudah tersambung kembali di workshop kami," terang Midian.
Saat mengkonfrontir kembali, apakah benar kejadian pemutusan tersebut akibat pencurian arus, Midian membantahnya dengan mengatakan, pemutusan karena dugaan pencurian arus itu tidak benar. Hanya terjadi mis komunikasi antara pihak pemilik workshop dengan PLN.
Tetapi pihak PLN sudah melakukan pemasangan meteran listrik dan menyambungkan arus listrik ke workshop kembali, pungkasnya.
Sementara, Naryo Widodo sebagai Kepala BWS V Padang saat ini belum bisa memberikan keterangannya setelah di konfirmasi media.
Sanksi bagi yang kedapatan melakukan pencurian arus listrik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Namun, berdasarkan asas lexspecialis derogat legi generalis, yang artinya aturan yang bersifat khusus (specialis) mengenyampingkan aturan yang bersifat umum (generalis).
Maka sanksi pidana yang dikenakan bagi pencuri listrik tidak menggunakan KUHP, melainkan menggunakan aturan yang lebih khusus, yaitu UU Ketenagalistrikan.
Walau demikian, penyidik dalam praktiknya dapat mengenakan pasal berlapis jika perbuatan memenuhi unsur-unsur pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU 1/2023 serta UU Ketenagalistrikan dan perubahannya.
PLN secara rutin melakukan penertiban P2TL untuk memastikan kWh meter berfungsi baik, selain itu petugas P2TL juga akan melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik PLN yang menuju rumah serta pemakaian listrik pelanggan itu sendiri.
Tujuannya untuk mendeteksi dan menyelesaikan dugaan pencurian listrik. Jika terbukti, petugas PLN dapat menjatuhkan sanksi.
Apabila PLN mendeteksi dugaan pencurian listrik dengan memeriksa pola tagihan listrik. Jika ada dugaan pencurian, petugas PLN dapat menjatuhkan sanksi bagi pihak terkait.
Hingga berita ini ditayangkan media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(tim)
Catatan: Jika pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait pemberitaan ini, pihak tersebut dapat memberikan hak jawab ke redaksi media.