MR.com, Pessel| Terkait pemberitaan media mitrarakyat.com yang telah ditayangkan pada hari Sabtu (25/1/2025) berjudul "Oknum Kepsek SD di Kecamatan IV Jurai Pessel Diduga Donatur Paslon 01 Selewengkan Dana BOS". Dan tayang Senin (27/1/2025) berjudul "Dugaan Korupsi Dana BOS SD Negeri 15 Bungo Pasang Menjadi Perhatian Khusus REPRO DPW SUMBAR, Roni: Kita Investigasi dan Laporkan".
Sri Muliadi selaku Kepsek SD Negeri 15, Bungo Pasang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel telah memberikan hak jawab melalui selulernya menggunakan aplikasi WhatsApp dengan nomor ( 0822-8421-9xxx) pada Sabtu (1/2/2025).
Berikut isi hak jawabnya:
Assallamualaikum Wr.Wb
Kepada Yth. Pimpinan Redaksi mitrarakyat.com di Padang.
Melalui pesan singkat ini, saya Sri Muliadi Kepala UPT SD Negeri 15 Kecamatan IV Jurai menyampaikan hak jawab sehubungan dengan pemberitaan yang berjudul “Mitra Rakyat:Oknum Kepsek SD di Kecamatan IV Jurai Pessel Diduga Donatur Paslon 01 Selewengkan Dana BOS” yang terbit pada media online mitrarakyat.com pada 25 Januari 2025.
Hak jawab media.
1. Terkait tuduhan penyelewengan dana bos, saya sudah tegaskan dan bantah melalui sejumlah media, bahwa hal tersebut tidaklah benar dan dipastikan adalah fitnah. Karena penyelenggaraaan dana BOS di Sekolah kami SDN 15 Bunga Pasang, sudah sesuai dengan juknis dan aturan yang berlaku.
2. Terkait tuduhan menjadi salah satu tim sukses dari Paslon Bupati 01, juga telah saya sampaikan, bahwa hal tersebut juga tidak benar. Karena saya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diwajibkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Umum (Pileg, Pilpres, Pilkada).
3. Terkait konfirmasi pemberitaan, Wartawan Mitrarakyat.com atas nama Chairur, tidak pernah menghubungi saya melalui sambungan telpon, dan hanya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, sehingga menimbulkan kesan tidak profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik (Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik), sehingga keraguan bagi saya untuk menjawab pesan tersebut.
4. Wartawan Mitrarakyat.com atas nama Chairur, juga tidak pernah melakukan liputan di lapangan (SD Negeri 15 Bunga Pasang) sebagai untuk pengujian informasi, dan tahapan dalam menerbitkan produk jurnalistik (Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik).
Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada Mitrarakyat.com untuk dapat menerbitkan hak jawab ini, atas kekeliruan dan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh oknum Wartawan, tersebut.
Wassallam.
Hormat Kami
Keluarga Besar UPT SD Negeri 15 Bunga Pasang
Kepala Sekolah
Tembusan:
1. PWI Pesisir Selatan
2. PWI Sumatera Barat
3. Serikat Media Siber Indonesia Pesisir Selatan
4. Dewan Pers
5. Arsip
Tanggapan Redaksi mitrarakyat.com terkait hak jawab
Pada intinya, Redaksi media online mitrarakyat.com selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keprofesionalan dalam berkerja, dan selalu berpijak pada KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dalam menjalankan fungsinya sebagai sosial kontrol.
Salah satu bukti chat wartawan telah melakukan konfirmasi ke Sri Muliadi via WhatsApp
Dan untuk menghindari hal-hal yang bersifat merugikan terkait karya jurnalistik yang dihasilkan, wartawan di keredaksian Mitrarakyat.com selalu melakukan konfirmasi kepada pihak atau narasumber yang akan diberitakan terlebih dahulu.
Kemudian terkait pemberitaan yang menyangkut saudara Sri Muliadi pihak media online Mitrarakyat.com pun telah melakukan upaya konfirmasi, bahkan berkali-kali melalui seluler dengan aplikasi WhatsApp yang bersangkutan. Bahkan saat ini nomor WhatsApp ini dipakai untuk untuk mengirimkan hak jawabnya.
Kenapa media online Mitrarakyat.com melakukan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp..?,
Karena di era perkembangan digitalisasi ini, aplikasi WhatsApp lebih umum digunakan masyarakat luas, juga aplikasi ini banyak keunggulan, diantaranya:
Dari sisi Keamanan, Pesan WhatsApp dienkripsi secara end-to-end, sehingga hanya pengirim dan penerima yang bisa membaca pesan. Dan tentunya bisa sebagai bukti kalau media sudah melakukan konfirmasi.
Dari Sisi Akses multi-platform,WhatsApp bisa digunakan di ponsel, desktop, dan web. Kemudian dari sisi Komunikasi global, WhatsApp bisa digunakan untuk menghubungi orang di mana saja, selama ada koneksi internet.
Dapat dipastikan, setiap bahan atau permasalahan dari objek yang dikonfirmasikan oleh media online Mitrarakyat.com, telah melakukan survey lapangan dengan data-data yang kongkrit.
Saudara Sri Mulyadi telah memberikan hak jawab kepada media ini melalui selulernya menggunakan aplikasi plikasi WhatsApp, dan kami sangat menyayangkan kenapa konfirmasi yang sebelumnya dikirimkan oleh wartawan Mitrarakyat.com, Sri Muliadi tidak menjawab (diabaikan).
Terkait pasal 2 dan 3 Kode Etik Jurnalistik yang saudara Sri Muliadi keluhkan, sesungguhnya wartawan kami telah berpedoman pada pasal ini, seperti memperkenalkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi. Tujuan konfirmasi kami agar berita yang kami tayangkan berimbang dan hal itupun sudah disampaikan wartawan melalui konfirmasi kepada yang bersangkutan.
Serta dalam narasi pemberitaan tidak ada unsur opini dan menuduh ataupun melakukan fitnah seperti apa yang disangka kan Sri Muliadi. Pemberitaan masih mengacu dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Berikut isi pasal 2 dan 3 Kode Etik Jurnalistik
Pasal 2
Wartawan harus melakukan tugas jurnalistik dengan cara-cara profesional. Hal ini termasuk menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi, dan tidak menyuap.
Pasal 3
Wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Wartawan juga harus menerapkan asas praduga tak bersalah.
Sekian tanggapan dari Redaksi mitrarakyat.com menyangkut hak jawab yang disampaikan Kepsek SD Negeri 15 Bungo Pasang, bernama Sri Mulyadi. (Redaksi)