MR.com, Payakumbuh| Kontroversi terkait kerjasama antara pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adnan WD Payakumbuh dengan perusahaan outsourcing PT. Arina Tama Persada(ATP) sebagai penyedia tenaga keamanan (security) dan tenaga kebersihan (Cleaning Service) masih terus berkembang di lingkungan publik.
Ada pihak yang menyebutkan kerjasama antara pihak rumah sakit dengan perusahaan outsourcing diduga cacat hukum dan terindikasi KKN.
Karena saat penandatanganan kontrak kerjasama dilakukan, perusahaan outsourcing (PT.ATP.red) disinyalir belum mengantongi Surat Izin Operasional (SIO) dari negara. Artinya, belum sah untuk menjadi mitra kerja RSUD Adnan sebagai penyedia jasa tersebut.
Ditahun 2024 lalu, perusahaan outsourcing yang berasal dari Kota Bekasi itu sempat menjadi pemenang tender sebagai penyedia jasa keamanan melalui sistem E Catalog, dan masa itu kuat dugaan PT.ATP masih belum mengantongi SIO.
Hal ini disampaikan oleh salah satu peserta lelang dengan inisial D saat dikonfirmasi media pada Senin(13/1/2025) via telepon.
"Tahun ini bukan hanya tenaga security saja yang diminta oleh pihak rumah sakit, tetapi pihak RSUD juga meminta kepada perusahaan tersebut untuk menyediakan jasa tenaga cleaning service," ujarnya.
Mirisnya, kata D, perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang oleh pihak owner (RSUD.red) tersebut, diduga kuat tidak mengantongi SIO sebagai syarat mutlak untuk menjadi pemenang.
Dengan kondisi belum mengantongi SIO, tetapi PT. ATP bisa menjadi pemenang, kami menduga ada persekongkolan jahat antara kedua belah pihak itu dengan tujuan sama-sama dapat meraut keuntungan, ketusnya.
Dia juga mengulas sedikit perjalanan tender yang akhirnya dimenangkan oleh PT.ATP ini.
"Memang saat tender pihak panitia juga mengundang perusahaan outsourcing lain untuk presentasi, tetapi menurut saya itu hanya kedok untuk memuluskan kemenangan PT. APT agar tidak tercium aroma busuk adanya kecurangan dilingkungan masyarakat," cecarnya.
Masih kata D, ditambah lagi pihak yang menjadi panitia lelang disinyalir bukan dari pihak yang berkompeten, seperti pihak yang memegang kebijakan atau user, tetapi panitia lelang dipilih oleh Dirut RSUD.
Tujuanya menurut D, agar lelang terkesan profesional dengan sistem E Catalog. Menurut D lagi, kemenangan PT.ATP sebagai perusahaan outsourcing penyedia jasa security dan cleaning service untuk RSUD Adnan ditahun 2025 ini merupakan bentuk dugaan KKN jilid dua(2).
"Kita berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat mengungkapkan dugaan perbuatan melawan hukum yang ada dilingkungan RSUD Adnan ini," pungkasnya.
Dilain pihak, Elfitri Melly sebagai Direktur RSUD Adnan saat dikonfirmasi via telepon mengatakan PT. ATP saat ditunjuk menjadi pemenang sudah memiliki SIO.
"Perusahaan ini sudah memiliki SIO yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Sumbar melalui dinas terkait," tegas Elfitri pada hari yang sama.
Karena SIO merupakan persyaratan mutlak yang harus dimiliki oleh perusahaan outsourcing yang menjadi pemenang lelang, jelas Elfitri lagi.
Namun, saat media mencoba meminta registrasi SIO tersebut. Direktur RSUD Adnan itu enggan menunjukkannya.
"Maaf saya tidak bisa memberi tahukan nomor registrasi SIO perusahaan itu, karena ini sifatnya rahasia," tutup Elfitri.
Sementara, Kepala Bagian Umum RSUD Adnan yang merupakan PPK, akrab disapa Sisil saat dikonfirmasi media, terkesan bungkam, meskipun sudah dihubungi via telepon dan via SMS.
Bagaimanakah tanggapan para pengamat, aktivis dan APH terhadap kontroversi ini..?
Media masih dalam tahap mengumpulkan data-data, informasi, serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini disiarkan.(cr)