MR.com, Pessel| Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 dan 2024, serta dugaan pelanggaran UU ASN yang dilakukan Oknum Kepsek SD Negeri 15, Nagari Bungo Pasang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan dengan inisial M, akhirnya menuai sorotan tajam publik.
Roni selaku Ketua Perkumpulan Relawan Prabowo Subianto Daerah Pimpinan Wilayah Sumatera Barat (REPRO DPW SUMBAR) menilai dugaan korupsi yang terjadi disekolah itu harus segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
"Dugaan korupsi dana BOS yang terjadi dilingkungan SD Negeri 15 Bungo Pasang harus menjadi perhatian khusus APH, sebab ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah khususnya di dunia pendidikan" ujar Roni pada Senin (27/5)2025) di Padang.
Berita terkait : Oknum Kepsek SD di Kecamatan IV Jurai Pessel Diduga Donatur Paslon 01 Selewengkan Dana BOS
Mirisnya, oknum Kepsek bukan hanya menjadi terduga penyimpangan terhadap dana BOS saja, tetapi dia juga terindikasi telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karena ada dugaan oknum kepsek ikut serta sebagai tim sukses, bahkan sebagai donatur salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati waktu Pilkada tahun 2024, ketus Roni.
Perbuatan oknum Kepsek seperti ini tidak dapat ditolerin lagi, harus segera ditindaklanjuti oleh APH, agar ada kepastian hukum serta demi tegaknya keadilan di negeri ini, tegasnya.
Kemudian Roni lanjut menjelaskan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang dugaan korupsi dana BOS sekolah dasar.
"Undang-undang yang mengatur menyangkut penyimpangan dana BOS di sekolah dasar adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"papar Roni.
Selain itu, jelasnya lagi, ada juga peraturan menteri yang mengatur penggunaan dana BOS. Yaitu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, imbuhnya .
Kemudian, Peraturan Menteri(Perment) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler SD, SMP, SMA.
Selanjutnya Roni menyebutkan sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku penyimpangan dana BOS.
"Diantaranya, Sanksi kepegawaian, seperti pemberhentian, penurunan pangkat, atau mutasi kerja,Tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi. Proses hukum, seperti penyelidikan, penyidikan, dan peradilan,Pemblokiran dana, Penghentian sementara bantuan pendidika," cecar Roni.
Dugaan penyimpangan dana BOS yang di ikuti dengan dugaan pelanggaran kode etik ASN oleh oknum Kepsek ini akan menjadi perhatian khusus REPRO DPW SUMBAR, tegas Ketua REPRO DPW SUMBAR itu.
Kita akan melakukan investigasi dan akan melanjutkan untuk pelaporan ke Kejari Pessel, agar kebenaran dugaan tersebut benar atau tidaknya bisa terungkap di mata hukum, ujarnya lagi.
Demi tegaknya keadilan dan menjaga wibawa pemerintah dan kepercayaan publik dalam seratus hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kami relawan akan mengawal komitmen yang di canangkan. Demikian pesan yang kami terima dari Ketua Umum DPN REPRO HOTMIAN SIREGAR, pungkasnya.
Sementara oknum Kepsek SD Negeri 15 Bungo Pasang, inisial M sampai berita lanjutan ini ditayangkan, Kepsek belum tersedia memberikan klarifikasi atau hak jawabnya sejak dikonfirmasi pada Sabtu (25/1/2025) via telepon +62 822-8421-9xxx.
Media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan menunggu klarifikasi kepsek serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini disiarkan.(cr)