MR.com, Padang| Sebagai mitra kerja dari Rumah Sakit Universitas Andalas (RS Unand) dalam pengelolaan limbah medis yang termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), apakah Tempat Penampungan Sementara (TPS) milik PT. Artama Sentosa Indonesia sudah mengacu pada rujukan yang diatur dalam Permen LHK No.6 Tahun 2021, tentang teknis penyimpanan Limbah B3..?.
Alamat kantor tempat usaha atau kegiatan PT.Artama Sentosa Indonesia di Sinar Land Plaza Jl. Pemuda 60-70, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Kemudian di Sumatera Barat, PT.Artama Sentosa Indonesia memiliki TPS limbah B3 yang berlokasi di jalan Bypass KM 7, Kelurahan Batung Taba Nan XX, Kota Padang.
Surat Kelayakan Operasional (SLO) tempat usaha pun disinyalir sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Sumbar pada Agustus 2023.
Tentunya terkait pengoperasian TPS itu, publik berharap SLO yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup tetap berpedoman pada aturan dan kaedah yang seharusnya. Berdasarkan isi pada draf dokumen Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 yang diajukan oleh pemohon (PT.Artama Sentosa Indonesia.red).
Diketahui, isi draf dokumen Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 meliputi plan gudang, tenaga ahli yang stanby di TPS, peralatan pengelolaan limbah yang ada dilokasi, peralatan kedaruratan yang ada dilokasi, ketentuan jarak aman dengan pemukiman penduduk serta persyaratan wajib atau standarisasi lainnya yang telah ditetapkan oleh Kementerian LHK dan Pemerintah Daerah.
Saat tim media bersama tim pengawas dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang menelusuri lokasi TPS pada Jum'at (31/1/2025). Terlihat kondisi gudang terkunci, tidak ada kegiatan serta tidak ada satupun karyawan dari perusahaan tersebut yang ditemukan.
Selain itu, dilokasi kontruksi bangunan gudang atau TPS tidak ditemukan plang merk perusahaan pengelola limbah. Selanjutnya, kondisi bangunan pada bagian penutup gudang atau atap menggunakan seng yang terlihat usang berkarat terindikasi bocor. Begitupun dinding gudang menggunakan material seng juga terlihat usang dan karatan.
Untuk fentilasi udara dibagian atas bangunan berpotensi masuknya air hujan karena disinyalir sedikit lebar, serta saluran drainase yang terlihat kurang baik. Dan bagian dalam bangunan gudang atau TPS terindikasi dijadikan garasi mobil dan motor.
Seterusnya menyangkut kelengkapan administrasi perusahaan, seperti Sertifikasi Tenaga Ahli, dan sarana prasarana (peralatan) pada TPS limbah B3 milik PT.Artama Sentosa Indonesia ini media belum dapat informasi, karena belum bertemu dengan pihak pengelola TPS.
Terkait ini, direncanakan dalam waktu dekat akan dilakukan peninjauan ulang. "Sabtu kami masih ada kegiatan diluar, insyaallah Senin pak", balas Raden Jusuful Adha saat dimintai waktunya oleh salah satu tim media via telepon 08536323XXXX, dihari yang sama.
Berdasarkan penelusuran media ini, RS Unand merupakan salah satu pihak yang menggunakan jasa PT. Artama Sentosa Indonesia dalam pengelolaan limbah B3 (Infeksius). RS Unand tiap minggunya menghasilkan limbah medis Infeksius B3 nya sekitar 300 Kg sampai dengan 400 Kg.
Diketahui limbah Infeksius biasanya berupa jaringan tubuh pasien, jarum suntik, darah, perban, biakan kultur, bahan atau perlengkapan yang bersentuhan dengan penyakit menular atau media lainnya yang diperkirakan tercemari oleh penyakit pasien.
Dan jika dalam pengelolaan limbah ini tidak tepat, maka akan berdampak pada lingkungan, serta beresiko terhadap penularan penyakit.
Sampai berita ini ditayangkan tim media masih tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)