January 2025

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 5 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 36 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 14 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 6 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 128 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 730 Padang 7 Padang Panjang 21 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 586 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 6 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Gedung Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima Padang (BWSS V Padang) di Jalan Khatib Sulaiman, Padang 

MR.com, Padang| Melalui aplikasi "Si Malin", pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang(BWSS V Padang) mengklarifikasi pemberitaan media ini, tentang pelaksanaan paket pekerjaan Urban Flood Control System in Selected Cities Phase II - Padang Sub Project, oleh PT.Arafah Alam Sejahtera senilai Rp 110 miliar.

Pada berita sebelumnya, diduga Lima Ribu(5000) kubik material batu jeti dipasok dari quarry yang tidak memiliki izin lengkap atau dari penambangan ilegal. Salah satu perusahaan penyuplai meterial batu jeti di mega proyek tersebut yaitu PT.Tigo Sapilin.

Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan galian C itu disinyalir tidak mengantongi izin lengkap untuk material jenis batu andesit. Informasi tersebar disampaikan oleh beberapa warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi penambangan yang dilakukan PT. Tigo Sapilin di Kabupaten Padang Pariaman.

Berita terkait: Diduga Lima Ribu Kubik Batu Jeti di Suplai dari Tambang Ilegal Untuk Proyek BWSS V Padang

Karena perihal itu, media sudah dua kali mengkonfirmasi pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Muhammad Ilyas Firman via telepon.

Namun sebagai PPK, Muhammad Ilyas Firman disinyalir tidak memiliki kemampuan untuk menjawab langsung konfirmasi media ini. Tetapi PPK tersebut mengarahkan konfirmasi media ke aplikasi layanan pengaduan dan informasi yang mereka beri nama "Si Malin".

Si Malin ini merupakan aplikasi tempat  layanan pengaduan dan informasi yang dimiliki BWSS V Padang. Dalam memberikan informasinya ke publik Si Malin menggunakan komunikasi via WhatsApp.

"Pada prinsipnya kami berusaha melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kamipun juga taat terhadap hukum yang ada," demikian aplikasi si Malin menjelaskan via WhatsApp dengan nomor 0811-1200-0xxx pada Selasa (14/1/2025).

Menanggapi masukan Saudara mengenai supplier PT. Tigo Sapilin, kami sampaikan bahwa penyedia jasa konstruksi PT. Arafah Alam Sejahtera selaku pelaksana tidak mengambil dari supplier tersebut, lanjut Si Malin.

Masih kata Si Malin, sedangkan mengenai tambang galian C yang berada di Nagari Kasang Kab. Padang Pariaman, yang merupakan penambangan rakyat, dalam hal dugaan mengenai penambangan di lahan milik negara, hal ini perlu kami dalami mengenai status tersebut dengan penuh kehati-hatian. 

Si Malin menjelaskan, perlu kami sampaikan juga dalam hal klarifikasi perizinan pemanfaatan material batuan. 

"Hal itu dapat dikonsultasikan dengan instansi yang berwenang sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 55 Tahun 2022, tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara," tutup Si Malin.

Media masih dalam mengumpulkan data-data dan informasi, serta dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya, sampai berita lanjutan ini disiarkan.(cr)


MR.com, Payakumbuh| Kontroversi terkait kerjasama antara pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adnan WD Payakumbuh dengan perusahaan outsourcing PT. Arina Tama Persada(ATP) sebagai penyedia tenaga keamanan (security) dan tenaga kebersihan (Cleaning Service) masih terus berkembang di lingkungan publik.

Ada pihak yang menyebutkan kerjasama antara pihak rumah sakit dengan perusahaan outsourcing diduga cacat hukum dan terindikasi KKN.

Karena saat penandatanganan kontrak kerjasama dilakukan, perusahaan outsourcing (PT.ATP.red) disinyalir belum mengantongi Surat Izin Operasional (SIO) dari negara. Artinya, belum sah untuk menjadi mitra kerja RSUD Adnan sebagai penyedia jasa tersebut.

Ditahun 2024 lalu, perusahaan outsourcing yang berasal dari Kota Bekasi itu sempat menjadi pemenang tender sebagai penyedia jasa keamanan melalui sistem E Catalog, dan masa itu kuat dugaan PT.ATP masih belum mengantongi SIO.

Hal ini disampaikan oleh salah satu peserta lelang dengan inisial D saat dikonfirmasi media pada Senin(13/1/2025) via telepon.

"Tahun ini bukan hanya tenaga security saja yang diminta oleh pihak rumah sakit, tetapi pihak RSUD juga meminta kepada perusahaan tersebut untuk menyediakan jasa tenaga cleaning service," ujarnya.

Mirisnya, kata D, perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang oleh pihak owner (RSUD.red) tersebut, diduga kuat tidak mengantongi SIO sebagai syarat mutlak untuk menjadi pemenang.

Dengan kondisi belum mengantongi SIO, tetapi PT. ATP bisa menjadi pemenang, kami menduga ada persekongkolan jahat antara kedua belah pihak itu dengan tujuan sama-sama dapat meraut keuntungan, ketusnya. 

Dia juga mengulas sedikit perjalanan tender yang akhirnya dimenangkan oleh PT.ATP ini.

"Memang saat tender pihak panitia juga mengundang perusahaan outsourcing lain untuk presentasi, tetapi menurut saya itu hanya kedok untuk memuluskan kemenangan PT. APT agar tidak tercium aroma busuk adanya kecurangan dilingkungan masyarakat," cecarnya.

Masih kata D, ditambah lagi pihak yang menjadi panitia lelang disinyalir bukan dari pihak yang berkompeten, seperti pihak yang memegang kebijakan atau user, tetapi panitia lelang dipilih oleh Dirut RSUD. 

Tujuanya menurut D, agar lelang terkesan profesional dengan sistem E Catalog. Menurut D lagi, kemenangan PT.ATP sebagai perusahaan outsourcing penyedia jasa security dan cleaning service untuk RSUD Adnan ditahun 2025 ini merupakan bentuk dugaan KKN jilid dua(2).

"Kita berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat mengungkapkan dugaan perbuatan melawan hukum yang ada dilingkungan RSUD Adnan ini," pungkasnya.

Dilain pihak, Elfitri Melly sebagai Direktur RSUD Adnan saat dikonfirmasi via telepon mengatakan PT. ATP saat ditunjuk menjadi pemenang sudah memiliki SIO.

"Perusahaan ini sudah memiliki SIO yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Sumbar melalui dinas terkait," tegas Elfitri pada hari yang sama.

Karena SIO merupakan persyaratan mutlak yang harus dimiliki oleh perusahaan outsourcing yang menjadi pemenang lelang, jelas Elfitri lagi.

Namun, saat media mencoba meminta registrasi SIO tersebut. Direktur RSUD Adnan itu enggan menunjukkannya.

"Maaf saya tidak bisa memberi tahukan nomor registrasi SIO perusahaan itu, karena ini sifatnya rahasia," tutup Elfitri.

Sementara, Kepala Bagian Umum RSUD Adnan yang merupakan PPK, akrab disapa Sisil saat dikonfirmasi media, terkesan bungkam, meskipun sudah dihubungi via telepon dan via SMS.

Bagaimanakah tanggapan para pengamat, aktivis dan APH terhadap kontroversi ini..?

Media masih dalam tahap mengumpulkan data-data, informasi, serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini disiarkan.(cr)


MR.com, Solok Selatan| Pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan rutin dan berkala Embung Batu Anyuik di Jorong Batang Pagu, Nagari Pasir Talang, Kabupaten Solok Selatan, untuk anggaran tahun 2024, diduga tidak terealisasi. 

Karena tidak ada tanda-tanda sudah dilakukannya pekerjaan pemeliharaan terhadap embung tersebut oleh Satker Operasional Pemeliharaan Sumber Daya Air (OP SDA), di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang).

Sementara, dilihat dari Sistim Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Negara sudah menganggarkan untuk pemeliharaan berkala terhadap embung itu sebesar Rp 350 juta dan untuk pemeliharaan rutinnya sebesar Rp 35 juta yang pengerjaannya dilakukan secara swakelola oleh instansi terkait.

Saat media mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Ikhsan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan kegiatan pemeliharaan pada embung batu anyuik tersebut pada Jum'at (10/1/2025) kemarin via telepon.

Baca berita sebelumnya: Diduga Tidak Ada Pengerukan Sedimen, Benarkah Ada Pemeliharaan Embung Batu Anyuik Oleh Satker OP SDA?

Sambungan pada Pagar pengaman Embung Batu Anyuik terlihat sudah banyak yang lepas dan belum di cat

Sayangnya, sampai hari ini pun PPK OP3, Ikhsan belum memberikan klarifikasinya. Diduga Ikhsan sengaja untuk "bungkam" dan terkesan tidak peduli dengan konfirmasi media.

Lain hal dengan Median, sebagai Kepala Satker OP SDA pimpinan dari Ikshan. Saat dikonfirmasi Median singkat menjawab, akan segara mengeceknya.

Kemudian pada Sabtu(11/1/2025) media kembali menanyakan kepada Kepala Satker tersebut hasil dari pengecekan nya itu, tapi Median pun tidak bisa memberikan hasil peninjauannya itu.

Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan Wilayah Sumbar Divisi Intelijen dan Investigasi LSM KPK Tipikor, Hendri Hanto menduga kegiatan pemeliharaan aset negara yang ditangani Satker OP SDA sarat akan terjadinya korupsi.

"Apabila instansi terkait memang sudah melakukan pekerjaan pemeliharaan itu, seperti perbaikan bangunan yang rusak, pengerukan sedimen dan hal lainnya yang patut diperbaiki, tentu ada tanda-tandanya," ujar Hendri Hanto, Sabtu (11/1/2025) di Padang.

Menurutnya, proyek swakelola sangat rawan terjadi penyimpangan. Banyak pendukung yang membuat pelaku pemeliharaan untuk berbuat korupsi, ujarnya.

Ratusan aset negara yang dibangun oleh BWS V Padang dan selanjutnya dilakukan pemeliharaan oleh Satker OP SDA setiap tahunnya diduga dapat menjadi kesempatan bagi oknum nakal untuk melakukan korupsi, ketusnya.

Anggaran untuk pemeliharaan dapat mereka kantongi, tanpa melakukan pekerjaan pemeliharaan tersebut yang bisa dibilang dengan kegiatan fiktif, cecar Hendri.

Seperti pekerjaan pemeliharaan embung batu anyuik ini. Kalau mereka memang telah melakukan pekerjaan tersebut, tentunya bangunan embung kembali baik, ulasnya.

Ditambah lagi sikap pihak pelaksana (PPK OP3) serta Kepala Satker OP SDA yang terindikasi tidak kooperatif, menambah kecurigaan publik kalau anggaran untuk pemeliharaan embung batu anyuik diduga dikantongi, tandasnya 

"Kita akan pantau seluruh kegiatan Satker OP SDA tahun anggaran 2024 yang dikelolanya, kalau ditemukan indikasi penyimpangan kita siap laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai wilayah hukum masing - masing lokasi proyek," pungkasnya.

Media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait lainnya, sampai berita lanjutan ini ditayangkan.(cr)


MR.com, Solok Selatan| Menelisik pekerjaan pemeliharaan rutin dan berkala Embung Batu Anyuik di Jorong Batang Pagu, Nagari Pasir Talang, Kabupaten Solok Selatan.

Pekerjaan pemeliharaan embung yang masuk dalam wilayah kerja PPK OP3, Satker OP SDA, dilingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang(BWSS V Padang) untuk anggaran tahun 2024 patut dipertanyakan.

Pasalnya, saat media telusuri lokasi embung beberapa waktu lalu, tidak ada ditemukan tanda-tanda adanya telah dilakukan kegiatan pemeliharaan oleh pihak terkait (PPK OP3.red).

Dilokasi terlihat bangunan dinding embung yang baru siap dikerjakan kurang lebih sepanjang 50 meter dengan ketinggian berkisar 2 meter, dan ketebalan berkisar 40 CM.

Tetapi kondisi fisik bangunan embung seperti, pagar pengaman terlihat buram tidak ada pengecatan, sambungan las pagar pun terlihat kotor dan sudah ada yang copot.

Tidak hanya itu, plang nama Embung Batu Anyuik yang sudah beberapa tahun rusak juga tidak kunjung diperbaiki. Karena plang pemberitahuan dimaksud tidak ada ditemukan lagi disekitar lokasi embung.

Dicurigai pengerukan sedimen dikolam embung pun tidak dilakukan. Karena kondisi kolam terlihat dangkal dan dipenuhi oleh tumbuhan rumput.

Sementara negara sudah menganggarkan untuk pemeliharaan berkala sebesar Rp 350 juta dan untuk pemeliharaan rutinnya sebesar Rp 35 juta yang pengerjaannya dilakukan secara swakelola oleh instansi terkait.

Anggaran untuk pemeliharaan rutin dan berkala untuk embung itu terlihat pada Sistim Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Saat dikonfirmasi kepada Ichsan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OP3, via telepon 0878-7778-0xxx, pada Jum'at (10/1/2025), sampai berita ini disiarkan, PPK tersebut belum memberikan keterangannya.

Begitu juga, saat media mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kepala Satker OP SDA, Median dihari yang sama. Median mengatakan akan segera mengeceknya.

Apakah benar ada kegiatan pemeliharaan di embung tersebut, bagaimana tanggapan para pengamat?

Sampai berita ini disiarkan media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. (cr)


MR.com, Padang| Meskipun masih dalam tahap pelaksanaan, mega proyek Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase II - Padang Sub Project (MYC) senilai 110 miliar rupiah sudah menuai sorotan tajam publik.

Mega proyek yang dikerjakan PT. Arafah Alam Sejahtera itu terindikasi kuat telah menggunakan material ilegal. Bahkan Delapan Puluh Persen (80%) nya material batu jeti yang telah terpasang disuplai dari tambang galian C yang disinyalir tidak mengantongi izin alias ilegal.

Selain itu, proyek besar milik negara yang  dikelola Satuan Kerja SNVT PJSA WS. INDRAGIRI - AKUAMAN, WS. ROKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, yang berada dalam lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) ini, disinyalir berjalan tidak mengacu pada bestek. 

Karena, ada indikasi rekanan menghilangkan item pekerjaan pemasangan Concrete Cube(kubus beton) 800×800× 800 Type III.

Pada gambar desain, dilihat ada pekerjaan untuk pemasangan kubus balok tersebut, tetapi setelah ditelusuri kelokasi pekerjaan pemasangan kubus beton yang dimaksud tidak kunjung ditemukan atau tidak ada.

Berita sebelumnya : Diduga Lima Ribu Kubik Batu Jeti di Suplai dari Tambang Ilegal Untuk Proyek BWSS V Padang

Gedung BWSS V Padang di jalan Khatib Sulaiman, Padang 

Namun, saat dikonfirmasi kepada Vega selaku Kepala Satker SNVT PJSA WS. INDRAGIRI - AKUAMAN, WS. ROKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, via telepon 0813-9914-2xxx, pada Rabu(8/1/2025). 

Kepala Satker itu mengatakan, bahwa pekerjaan sudah sesuai prosedur, tanpa bisa menjelaskan siapa perusahaan pemasok material jeti serta dimana titik lokasi untuk pemasangan Concrete Cube atau kubus beton tersebut.

Menanggapi hal itu, Hendri Hanto sebagai Kepala Perwakilan Wilayah Sumbar Divisi Intelijen dan Investigasi LSM KPK Tipikor, sekaligus anggota Ratu Prabu yang merupakan induk dari Prabowo Center untuk wilayah Sumbar, akhirnya angkat bicara menanggapi carut marut yang ada diproyek tersebut.

"Perusahaan konstruksi maupun perorangan yang membeli meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Hendri mengawali perkataannya, pada Kamis (9/1/2025).

Bukan hanya itu, Hendri melanjutkan, pihak instansi terkait pun bisa terjerat hukum, apabila terbukti secara sengaja membiarkan mitra kerja mereka melakukan hal tersebut.

Dia menjelaskan, tambang yang tidak mengantongi izin bisa dipastikan ilegal dan haram hasil produksinya secara hukum, apalagi jika digunakan untuk kebutuhan proyek negara.

Sebab, selain kualitas material yang tidak terjamin, secara tidak langsung penambangan ilegal akan merugikan negara dari sektor pendapatan yang biasa dipungut melalui pajak. Karena, galian C yang tidak berizin dipastikan tidak bayar pajak, ujar Hendri.

Sebagai relawan pemenangan Prabowo-Gibran yang tergabung dalam Ratu Prabu Sumbar, Hendri mengingatkan kepada kontraktor yang mengerjakan mega proyek pemerintah itu, agar teliti untuk menggunakan material sebagai salah satu kebutuhan utama pada proyek negara yang dikerjakan.

"Sebab, tidak bisa dipungkiri saat ini banyak bermunculan tambang-tambang liar di luar kontrol pemerintah yang tidak mengantongi izin dan beroperasi di luar regulasi," tutur Hendri.

Faktanya, kata Hendri lagi, baru-baru ini pihak penegak hukum telah banyak melakukan penutupan dan penyitaan alat berat dari beberapa lokasi tambang galian C yang diduga ilegal dan masuk dalam wilayah hukum Polda Sumbar.

Hendri menjelaskan, Hendri menjelaskan, undang-undang yang mengatur terkait kewajiban menggunakan material dari tambang berizin, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 adalah undang-undang yang berisi perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

"Pada pasal 161 dijelaskan, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),"papar Hendri.

Kemudian dalam UU tersebut jelas diterangkan apa konsekuensi hukum jika menggunakan material dari tambang ilegal, jika mau coba-coba ya.. silakan saja, ketusnya.

"LSM KPK TIPIKOR dan Ratu Prabu akan terus mengawal proses pelaksanaan proyek negara yang ada di Sumbar, khususnya yang ada dibawah pengelolaan BWSS V Padang ini," tegasnya lagi.

Untuk itu kita berharap kepada seluruh kalangan elemen masyarakat, LSM dan media untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan proyek negara ini agar berjalan sesuai aturan dan kaedah yang seharusnya.

Tentunya harapan publik juga tersadar kepada Aparat Penegak Hukum(APH) yang ada di Sumbar untuk bisa melaksanakan fungsinya dalam memberantas setiap perbuatan melanggar hukum, apabila terjadi pada proyek tersebut, pungkasnya.

Sementara, Muhammad Ilyas Firman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek itu, sampai saat ini belum bisa memberikan penjelasannya sejak dikonfirmasi media waktu kemarin.

Media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya, sampai berita lanjutan ini ditayangkan.(cr)


MR.com, Jakarta| Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dan Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Kerja Tahun 2025 di Kantor Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, pada Rabu (8/1/2025) di Jakarta.

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, tahun 2025 ini merupakan tahun yang penting untuk menentukan milestone atau pijakan awal dalam menjalankan RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045 serta mewujudkan misi Asta Cita.  

"Kita harus meyakinkan pembangunan infrastruktur ke depan semakin tepat sasaran, semakin efisien, dan semakin berdampak langsung baik bagi pertumbuhan ekonomi maupun pemerataan kesejahteraan rakyat," kata Menko AHY.

Untuk mendukung sasaran utama RPJMN 2025-2029, Menteri Dody menyampaikan Kementerian PU menyiapkan target-target sektor utama meliputi pengelolaan

sumber daya air, pembangunan jaringan jalan dan jembatan, serta ketersediaan pelayanan dasar keciptakaryaan.

"Peran PU lebih ke enabler pertumbuhan ekonomi. Fokusnya bukan pada investasi infrastruktur PU, tapi bagaimana infrastruktur tersebut memungkinkan efisiensi investasi di sektor produktif, mendukung pengentasan kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menteri Dody.

Pada tahun 2025, Kementerian PU menargetkan kapasitas tampungan air 59,67 m3/kapita/tahun, efisiensi pemanfaatan air irigasi 0,34 USD/m3, waktu tempuh lintas utama jaringan jalan nasional 1,9 jam/100 km, rumah tangga dengan akses sanitasi aman 12,5%, timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah 24%, akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan 39,2%.

Rencana pembangunan yang akan dilakukan Kementerian PU tahun 2025 pada sektor sumber daya air antara lain pembangunan 16 unit bendungan, 10.000 ha jaringan irigasi, rehabilitasi 45.000 jaringan irigasi, 1,5 m3/detik prasarana air baku, dan 40 km bangunan pengendali banjir dan pengaman pantai. Pada sektor bina marga antara lain pembangunan 139 km jalan, 5.510 m jembatan, 336 m flyover/underpass, 20,52 km jalan bebas hambatan, serta preservasi 1.545 km jalan dan 122.568 m jembatan. 

Kemudian pada sektor cipta karya yaitu pembangunan dan peningkatan SPAM di 7 kab/kota (790 lt/detik), perluasan SPAM di 13 kab/kota (2.565 SR), pamsimas (48.000 SR), Sistem Pengolahan Air Limbah di 13 kab/kota (12.240 KK) , sanimas 30.800 KK, TPS3R (20.000 KK), sanitasi LPK (4.950 KK), pengembangan kawasan industri di 3 lokasi (130 ha), penataan kawasan pariwisata (3 ha) dan PISEW 900 ha, pembangunan dan revitalisasi gedung di 11 lokasi dan penataan bangunan di 9 kawasan.

Sedangkan untuk sektor prasarana strategis PHTC Madrasah di 33 provinsi (2.120 unit), renovasi Perguruan Tinggi di 9 kab/kota (9 unit), renovasi/rehabilitasi pasar di 5 kab/kota (5 unit)  dan prasarana olahraga di 3 kota (3 unit). 

Turut hadir pada rapat tersebut para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian PU. (*)


MR.com, Padang| Menyorot pelaksanaan Pekerjaan Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase II - Padang Sub Project (MYC) yang dikelola Satuan Kerja SNVT PJSA WS. INDRAGIRI - AKUAMAN, WS. ROKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) senilai Rp 110 miliar.

Ada dugaan persekongkolan yang terjadi pada proses pelaksanaan mega proyek yang dikerjakan PT.Arafah Alam Sejahtera itu dengan sisa waktu pelaksanaannya sekitar 300 hari lagi.

Merunut pada informasi yang dibeberkan EY pihak dari PT. Parambahan pengelola galian C yang mengantongi izin lengkap, serta sebagai pihak yang memberikan dukungan untuk pengadaan material batu jeti pada proyek tersebut beberapa waktu lalu.

Baca berita terkait: Mega Proyek di BWSS V Padang Diduga Gunakan Material Ilegal

Sebagai pihak pemberi dukungan untuk pengadaan material Batu Jeti nya, EY mengatakan, bahwa volume  material batu jeti yang dipasok PT. Perambahan ke mega proyek itu sekitar Seribu(1000) kubik, tidak lebih.

Sementara didalam dokumen Rencana Anggaran Belanja (RAB), untuk volume batu jeti diketahui sekitar enam ribu (6000) kubik. Artinya, seharusnya pihak PT. Parambahan harus memasok batu jeti 6000 kubik. Namun pengakuan EY hanya 1000, siapakah yang jadi pemasok sisanya..?.

Kemudian dugaan kecurangan juga terendus pada item pekerjaan pada pemasangan Concrete Cube(kubus beton) 800x800x800 Type III. Pada gambar desain terlihat ada volume pekerjaan untuk pemasangan kubus beton itu, tetapi faktanya kubus beton tersebut tidak ditemukan.

Vega selaku Kepala Satker SNVT PJSA WS. INDRAGIRI - AKUAMAN, WS. ROKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, saat dikonfirmasi via telepon 0813-9914-2xxx, pada Rabu(8/1/2025). Dia hanya mengatakan bahwa pekerjaan sudah sesuai prosedur.

"Proses pengadaan material telah sesuai prosedur, kemudian mengenai jenis konstruksi telah melalui kajian teknis oleh konsultan," jawabnya singkat.

Sementara Ilyas Firman sebagai PPK pada kegiatan itu, hingga berita ini ditayangkan belum bisa memberikan penjelasannya.

Beberapa bulan lalu viral penutupan tambang-tambang yang disinyalir ilegal oleh pihak penegak hukum, bahkan ada penyitaan beberapa alat berat oleh aparat penegak hukum tersebut.

Apakah penyitaan alat berat dan penutupan tambang galian C ilegal oleh aparat penegak hukum beberapa bulan lalu ada kaitannya dengan mega proyek tersebut dan Bagaimanakah tanggapan Kepala BWSS V Padang dan pihak terkait lainnya?. 

Media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lain sampai berita disiarkan.(cr) 


MR.com, Jakarta| Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto, S.H., M.H. secara resmi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2025 kepada Tujuh(7) Satuan Kerja(Satker) Eselon  Satu (1) di lingkungan Mahkamah Agung pada Senin,6 Januari 2025 di ruang rapat Sekretaris MA. 

Acara penyerahan ini dihadiri oleh Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Badan Peradilan Umum, Sekretrais Badan Peradilan Agama,  Sekretaris Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Sekretaris Badan Strategi Kebijakan, Sekretaris Badan Pengawasan, Kepala Biro Hukum dan Humas, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Kepala Biro Umum, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Kepala Biro Perlengkapan, dan Kepala Biro Kepegawaian.

Dalam acara tersebut, Sekretaris MA, Sugiyanto menekankan pentingnya keterpaduan antara program kerja pada masing-masing satuan kerja dengan visi dan misi Mahkamah Agung.

“Setiap program yang direncanakan dan dijalankan harus memiliki kaitan erat dengan visi dan misi Lembaga kita, yaitu untuk mewujudkan badan peradilan yang agung," tegasnya. 

DIPA ini merupakan instrumen utama untuk mendukung keberhasilan kita, baik dalam meningkatkan pelayanan publik maupun dalam pengelolaan administrasi peradilan, ujar Sekretaris MA dalam sambutannya.

Sebagai informasi, Visi Mahkamah Agung yaitu terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.

Sedangkan Misinya yaitu:

1.Menjaga kemandirian badan peradilan

2.Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan

3.Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan

4.Meningkatkan kredibiltas dan transparansi badan peradilan

Sugiyanto berharap semua satuan kerja eselon satu pada Mahkamah Agung bisa membina satuan kerja di bawahnya untuk fokus pada program-program kerja yang mendukung visi misi MA tersebut.

Pada kesempatan yang sama, dalam arahannya, Sekretaris MA juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.

“Pengelolaan anggaran harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku. Kinerja keuangan yang baik akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung,” tegasnya lagi.

Kegiatan penyerahan DIPA ini menjadi awal dari implementasi program dan kegiatan yang telah direncanakan untuk tahun anggaran 2025. 

DIPA yang diterima oleh masing-masing satuan kerja menjadi dasar untuk melaksanakan program kerja dalam mendukung peningkatan kinerja Mahkamah Agung.

Acara penyerahan DIPA ditutup dengan rapat koordinasi singkat mengenai prioritas kerja masing-masing satuan kerja di tahun 2025. 

Semua peserta berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan mendukung visi misi Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang agung. *Humas MA*


MR.com, Payakumbuh| Dengan turunnya Tim Satuan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres ke lokasi proyek Pembangunan Rehabilitasi Air Baku Batang Agam milik Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang), di Kecamatan Ibuah, Kota Payakumbuh beberapa waktu lalu, apakah itu sebuah petanda kalau proyek tersebut tidak dalam keadaan baik-baik saja?.

Pasalnya, kondisi infrastruktur yang masih seumur jagung yang dibangun dengan menggunakan uang negara sebesar Rp 3.872 miliar itu, saat ini sedang masa perbaikan karena sempat roboh atau ambruk. 

Akibatnya, masyarakat mengeluh dan melaporkan hal tersebut kepada media serta pihak penegak hukum untuk menyelidiki penyebab ambruknya bangunan tersebut.

Dilansir dari Posmetro.com, Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim, AKP. Doni saat dihubungi membenarkan ia bersama Tim TIPIKOR Polres Payakumbuh turun ke lo­kasi Proyek tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Tadi kami turun untuk melakukan pemeriksaan (cek) sekitar pukul 10.­00Wib bersama anggota TIPIKOR. Untuk hasilnya belum bisa kita simpulkan,” sebut Doni pada Kamis(2/1/2025) lalu.

Lebih jauh Doni mengatakan bahwa pihaknya datang ke lokasi tersebut setelah mendapatkan informasi diberita. Kedepannya pihaknya akan terus me­ngumpulkan bahan dan keterangan (BAKET).

“Kami datang ke lokasi setelah mendapatkan informasi diberita. Kedepannya tentu akan terus mengumpulkan bahan dan keterangan (BAKET),” tutup Doni.

Para pekerja sedang melakukan perbaikan bangunan di lokasi Pembangunan Rehabilitasi Air Baku Batang Agam, di Kecamatan Ibuah, Kota Payakumbuh
(Sumber foto gogle)

Sebelumnya banyak media yang mempublikasikan terkait persoalan yang menggerogoti proses pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Prasa­ra­na Air Baku Batang Agam itu. 

Umumnya pemberitaan yang ditayangkan berisi kritikan setelah sejumlah masalah teknis ditemukan di lapangan. Proyek yang didanai APBN itu dikerjakan  oleh CV. Arfan Nafisha Pratama yang diduga mengalami kelalaian serius dari awal mulai ditenderkan.

Proyek ini dimenangkan dengan penurunan harga kontrak sebesar 24,04% dari HPS, yaitu dari Rp 5,1 miliar menjadi Rp 3,872 miliar. Penurunan harga ini menimbulkan dugaan bahwa kontraktor mungkin melakukan penghematan yang berlebihan pada material atau tenaga kerja, yang diduga berdampak terhadap kualitas pekerjaan.

Masyarakat mem­­pertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan oleh Satuan Kerja(Satker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air WS Indragirikanan WS Kampar WS Rokan Provinsi Sumatera Barat selaku pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini.

Terkait hal itu, saat dikonfirmasi kepada Kepala Satker, Aditya Waskito via telepon pada Senin(6/1/2025). Aditya menjelaskan penyebab kerusakan yang terjadi pada infrastruktur tersebut.

"Kerusakan disebabkan karena terdapat mata air di lereng yang ditambah dengan curah hujan yg tinggi sehingga menyebabkan tanah pada tebing jenuh dan kemudian longsor menimpa dinding yang baru saja selesai dicor (beton belum cukup umur)," terang Aditya.

Kepala Satker itu lanjut mengatakan kalau saat ini bangunan yang rusak sedang dalam masa perbaikan, perkiraannya dalam waktu satu bulan selesai.

Saat ditanya menyangkut proses pelaksanaannya, apakah ada laporan dari pengawas atau konsultan supervisi seperti  uji labor untuk material besi dan beton.

Kembali Aditya menjelaskan, ada laporan dari pengawas pekerjaan. "Untuk kendali mutu, dilakukan pengawasan oleh konsultan supervisi. Material seperti besi dan beton juga sudah melalui uji laboratorium".

"Pengawasan sudah berjalan, namun dalam pelaksanaan terdapat faktor-faktior yang tidak sepenuhnya bisa dikendalikan, seperti alam dan cuaca, meskipun sebelumnya sudah dilakukan langkah-langkah antisipasi," ulasnya.

Terakhir dia menyebutkan, kuantitas dan kualitas material di lapangan sesuai dengan yang disyaratkan, pungkasnya.

Bagaimanakah hasil akhir dari pengumpulan bahan dan keterangan (Baket) yang dilakukan Tim Unit Tipikor Polres..?

Bagaimana tanggapan pengamat terkait ambruknya infrastruktur tersebut, hingga berita ditayangkan media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)


MR.com, Padang| Mengulas pelaksanaan proyek Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase II - Padang Sub Project (MYC) senilai Rp 100 miliar dengan masa pengerjaannya selama 630 hari kalender.

Pasalnya, baru-baru ini santer terdengar dilingkungan masyarakat bahwa pelaksanaan mega proyek yang dikerjakan PT. Arafah Alam Sejahtera itu diwarnai persoalan yang berbau pelanggaran hukum oleh segelintir oknum nakal yang terlibat didalamnya.

Informasi tersebar khususnya dari kalangan penyedia jasa kontruksi di Sumbar. Diduga Delapan Puluh persen(80%) pengadaan material batu jeti dipasok dari quarry yang kelengkapan izinnya patut untuk dipertanyakan. Bahkan ada indikasi batu jeti diambil dari tambang yang ada di atas wilayah tanah milik negara (tanah Verponding).

Hal itu terkuak setelah media gema7.com dan mitrarakyat.com, ketika melakukan investigasi dengan menelusuri beberapa lokasi tambang galian C yang diduga sebagai pemasok batu jeti untuk proyek tersebut beberapa waktu lalu.

Keterangan yang mencengangkan disampaikan oleh salah satu warga yang tinggal dekat dengan lokasi tambang di nagari Tandikek, Kabupaten Padang Pariaman. Warga yang tidak ingin identitasnya untuk dituliskan itu mengatakan, bahwa PT. Tigo Sapilin diduga belum ada mengeluarkan batu jeti dari lokasi tambang disini.

"Bagaimana caranya PT. Tigo Sapilin mengambil batu jeti yang ada dilokasi tambang ini untuk kebutuhan mega proyek itu karena akses jalan tidak ada, selain itu sebagai perusahaan pengelola galian C disini PT.Tigo Sapilin terindikasi tidak mengantongi izin untuk penambangan batu andesit," ujar warga tersebut.

Kembali warga tersebut menegaskan bahwa belum ada PT.Tigo Sapilin mengeluarkan material batu jeti dari lokasi tambang ini. Tetapi memang informasi yang saya dapat, kata warga itu, bahwa PT.Tigo Sapilin sudah mengeluarkan batu andesit, tetapi dimana lokasi tambang nya, saya sendiri tidak tahu.

Jadi kalaupun ada batu andesit yang disuplai oleh PT.Tigo Sapilin untuk kebutuhan proyek BWSS V Padang itu, tentu dimana titik koordinat pengambilan batu andesit tersebut patut dipertanyakan lagi, pungkasnya.

Demikian juga dilokasi tambang galian C lainnya yang diduga masih sebagai penyuplai batu jeti pada mega proyek tersebut. Kali ini quarry ada di nagari Kasang, masih di Kabupaten Padang Pariaman. 

Lain dengan keterangan yang disampaikan warga di nagari Tandikek. Warga yang tinggal dekat lokasi tambang nagari Kasang ini menyebutkan, penambangan batu jeti di nagari tempat tinggalnya itu diduga dilakukan penambang diwilayah tanah milik negara(tanah Verponding) yang dicurigai juga tidak mengantongi izin lengkap.

"Penambangan di Nagari Kasang dilakukan diatas tanah milik negara yang terindikasi belum memiliki izin lengkap," ujarnya.

Warga itu bertanya, apakah diatas tanah Verponding ini bisa dilakukan kegiatan penambangan?.

Saat media ini mengkonfirmasikan kepada pihak Kepala Satker dan PPK terkait pada Ahad (5/01/2025) via telepon menyangkut dugaan penggunaan material batu jeti ilegal tersebut, sampai saat berita ini disiarkan kedua pihak tersebut belum memberikan klarifikasinya.

Pelaksanaan mega proyek yang ada di Satuan Kerja(Satker) SNVT PJSA WS. INDRAGIRI - AKUAMAN, WS. ROKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) itu sudah berjalan selama setahun lebih terhitung sejak Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan (SPMK)  dikeluarkan pada 12 Desember 2023 silam.

Sejatinya negara melarang keras bagi perusahaan konstruksi maupun perorangan yang membeli meterial dari galian C yang tidak mengantongi izin atau ilegal. 

Melalui undang-undang dan aturan lainnya, pemerintah sudah melarang dengan ancaman bagi sipelaku dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.

Bukan hanya itu, pihak instansi terkait pun bisa terjerat hukum, apabila terbukti secara sengaja membiarkan mitra kerja mereka melakukan hal tersebut.

Namun, sepertinya berurusan dengan penegak hukum mungkin bagi mereka yang melakukan bukan lagi menjadi hal yang menakutkan. 

Nyatanya masih banyak proyek-proyek strategis negara terindikasi menggunakan material yang dibeli dari quarry yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) lengkap, atau penambangan ilegal.

Media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait sampai berita ini ditayangkan.(cr/tim)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.