Terkait Dugaan Penggunaan Material Ilegal Pada Mega Proyek BWSS V Padang, Ada Si Malin Menjelaskan
MR.com, Padang| Melalui aplikasi "Si Malin", pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang(BWSS V Padang) mengklarifikasi pemberitaan media ini, tentang pelaksanaan paket pekerjaan Urban Flood Control System in Selected Cities Phase II - Padang Sub Project, oleh PT.Arafah Alam Sejahtera senilai Rp 110 miliar.
Pada berita sebelumnya, diduga Lima Ribu(5000) kubik material batu jeti dipasok dari quarry yang tidak memiliki izin lengkap atau dari penambangan ilegal. Salah satu perusahaan penyuplai meterial batu jeti di mega proyek tersebut yaitu PT.Tigo Sapilin.
Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan galian C itu disinyalir tidak mengantongi izin lengkap untuk material jenis batu andesit. Informasi tersebar disampaikan oleh beberapa warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi penambangan yang dilakukan PT. Tigo Sapilin di Kabupaten Padang Pariaman.
Berita terkait: Diduga Lima Ribu Kubik Batu Jeti di Suplai dari Tambang Ilegal Untuk Proyek BWSS V Padang
Karena perihal itu, media sudah dua kali mengkonfirmasi pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Muhammad Ilyas Firman via telepon.
Namun sebagai PPK, Muhammad Ilyas Firman disinyalir tidak memiliki kemampuan untuk menjawab langsung konfirmasi media ini. Tetapi PPK tersebut mengarahkan konfirmasi media ke aplikasi layanan pengaduan dan informasi yang mereka beri nama "Si Malin".
Si Malin ini merupakan aplikasi tempat layanan pengaduan dan informasi yang dimiliki BWSS V Padang. Dalam memberikan informasinya ke publik Si Malin menggunakan komunikasi via WhatsApp.
"Pada prinsipnya kami berusaha melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kamipun juga taat terhadap hukum yang ada," demikian aplikasi si Malin menjelaskan via WhatsApp dengan nomor 0811-1200-0xxx pada Selasa (14/1/2025).
Menanggapi masukan Saudara mengenai supplier PT. Tigo Sapilin, kami sampaikan bahwa penyedia jasa konstruksi PT. Arafah Alam Sejahtera selaku pelaksana tidak mengambil dari supplier tersebut, lanjut Si Malin.
Masih kata Si Malin, sedangkan mengenai tambang galian C yang berada di Nagari Kasang Kab. Padang Pariaman, yang merupakan penambangan rakyat, dalam hal dugaan mengenai penambangan di lahan milik negara, hal ini perlu kami dalami mengenai status tersebut dengan penuh kehati-hatian.
Si Malin menjelaskan, perlu kami sampaikan juga dalam hal klarifikasi perizinan pemanfaatan material batuan.
"Hal itu dapat dikonsultasikan dengan instansi yang berwenang sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 55 Tahun 2022, tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara," tutup Si Malin.
Media masih dalam mengumpulkan data-data dan informasi, serta dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya, sampai berita lanjutan ini disiarkan.(cr)