January 2025

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 5 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 56 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 14 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 5 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 1 KPU Pasaman 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 6 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 129 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 764 Padang 7 Padang Panjang 22 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 600 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 6 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 55 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 15 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 158 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Tempat Penampungan sementara (TPS) milik PT.Artama Sentosa Indonesia tidak memiliki  plang merk perusahaan, kosong tidak ada kegiatan ataupun karyawan di Jalan Bypass KM 7, Kelurahan Batung Taba Nan XX, Kota Padang.

MR.com, Padang| Sebagai mitra kerja dari Rumah Sakit Universitas Andalas (RS Unand) dalam pengelolaan limbah medis yang termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), apakah Tempat Penampungan Sementara (TPS) milik PT. Artama Sentosa Indonesia sudah mengacu pada rujukan yang diatur dalam Permen LHK No.6 Tahun 2021, tentang teknis penyimpanan Limbah B3..?.

Alamat kantor tempat usaha atau kegiatan PT.Artama Sentosa Indonesia di Sinar Land Plaza Jl. Pemuda 60-70, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Kemudian di Sumatera Barat, PT.Artama Sentosa Indonesia memiliki TPS limbah B3 yang berlokasi di jalan Bypass KM 7, Kelurahan Batung Taba Nan XX, Kota Padang.

Surat Kelayakan Operasional (SLO) tempat usaha pun disinyalir sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Sumbar pada Agustus 2023.

Tentunya terkait pengoperasian TPS itu, publik berharap SLO yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup tetap berpedoman pada aturan dan kaedah yang seharusnya. Berdasarkan isi pada draf dokumen Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 yang diajukan oleh pemohon (PT.Artama Sentosa Indonesia.red).

Kondisi kontruksi bangunan di belakang gudang berpotensi tempat sarang binatang 

Diketahui, isi draf dokumen Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 meliputi plan gudang, tenaga ahli yang stanby di TPS, peralatan pengelolaan limbah yang ada dilokasi, peralatan kedaruratan yang ada dilokasi, ketentuan jarak aman dengan pemukiman penduduk serta persyaratan wajib atau standarisasi lainnya yang telah ditetapkan oleh Kementerian LHK dan Pemerintah Daerah.

Saat tim media bersama tim pengawas dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang menelusuri lokasi TPS pada Jum'at (31/1/2025). Terlihat kondisi gudang terkunci, tidak ada kegiatan serta tidak ada satupun karyawan dari perusahaan tersebut yang ditemukan.

Selain itu, dilokasi kontruksi bangunan gudang atau TPS tidak ditemukan plang merk perusahaan pengelola limbah. Selanjutnya, kondisi bangunan pada bagian penutup gudang atau atap menggunakan seng yang terlihat usang berkarat terindikasi bocor. Begitupun dinding gudang menggunakan material seng juga terlihat usang dan karatan. 

Untuk fentilasi udara dibagian atas bangunan berpotensi masuknya air hujan karena disinyalir sedikit lebar, serta saluran drainase yang terlihat kurang baik. Dan bagian dalam bangunan gudang atau TPS terindikasi dijadikan garasi mobil dan motor.

Seterusnya menyangkut kelengkapan administrasi perusahaan, seperti Sertifikasi Tenaga Ahli, dan sarana prasarana (peralatan) pada TPS limbah B3 milik PT.Artama Sentosa Indonesia ini media belum dapat informasi, karena belum bertemu dengan pihak pengelola TPS.

Terkait ini, direncanakan dalam waktu dekat akan dilakukan peninjauan ulang. "Sabtu kami masih ada kegiatan diluar, insyaallah Senin pak", balas Raden Jusuful Adha saat dimintai waktunya oleh salah satu tim media via telepon 08536323XXXX, dihari yang sama.

Berdasarkan penelusuran media ini, RS Unand merupakan salah satu pihak yang menggunakan jasa PT. Artama Sentosa Indonesia dalam pengelolaan limbah B3 (Infeksius). RS Unand tiap minggunya menghasilkan limbah medis Infeksius B3 nya sekitar 300 Kg sampai dengan 400 Kg.

Diketahui limbah Infeksius biasanya berupa jaringan tubuh pasien, jarum suntik, darah, perban, biakan kultur, bahan atau perlengkapan yang bersentuhan dengan penyakit menular atau media lainnya yang diperkirakan tercemari oleh penyakit pasien.

Dan jika dalam pengelolaan limbah ini tidak tepat, maka akan berdampak pada lingkungan, serta beresiko terhadap penularan penyakit.

Sampai berita ini ditayangkan tim media masih tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)


MR.com, Padang|
Merunut dari hasil uji labor air limbah medis Rumah Sakit Universitas Andalas (RS.Unand) yang dikeluarkan UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang untuk bulan Desember menunjukkan kadar amonia melebihi baku mutu.

Kepala UPTD Laboratorium DLH Kota Ferlini,S.Si,M.Si saat media mengkonfirmasi terkait hasil uji limbah cair  RS Unand yang dilakukannya, pada Kamis(30/1/2025) diruang kerjanya.

Ferlini membenarkan pihak RS Unand melakukan uji laboratorium kelayakan Limbah cair dari IPAL setiap bulan menggunakan jasa UPTD Laboratorium DLH Kota Padang.

Berita terkait : RS Unand Tidak Memiliki Incinerator, Delyasri: Untuk Pengelola Limbah Infeksius Dilakukan di Pulau Jawa Oleh PT. ASI

"Untuk laporan hasil uji air limbah RS Unand untuk Bulan November dan Desember sudah ada, serta telah diserahkan kepada pihak RS Unand," terang Ferlini.

Tetapi kami tidak bisa melihatkan arsip Laporan Hasil Uji untuk bulan November dan Desember itu, kata Ferlini lagi. 

Alasannya tidak bisa melihatkan arsip, kata Kepala UPTD tersebut, berdasarkan Undang-Undang Konsumen pihak media dapat langsung berkoordinasi dengan pihak RS.

Selanjutnya dia menjelaskan, untuk teknis pengambilan sampel limbah, pihak UPTD turun langsung kelokasi dan mengambilnya di outlet IPAL setiap bulannya dan sekali 6 bulan juga melakukan pengambilan sampel pada outfall.

"Untuk Laporan Hasil Uji air limbah pada outlet IPAL bulan Desember, menunjukkan parameter amoniak melebihi baku mutu," pungkasnya.

Apakah limbah cair Rumah Sakit Universitas Andalas (RS.Unand) cemari air sungai yang dapat bahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar?.

Dirangkum dari beberapa sumber Amonia (\(NH_{3}\)) merupakan salah satu parameter pencemaran air yang sangat beracun bagi makhluk hidup. Kadar amonia yang melebihi baku mutu dapat mengganggu ekosistem perairan dan kesehatan manusia.

Jika hasil uji lab limbah rumah sakit menunjukkan kadar amonia melebihi baku mutu, maka limbah tersebut tidak memenuhi standar.            

Sebelumnya pihak Rumah Sakit Universitas Andalas (RS.Unand) mengakui untuk pengujian limbah cair dari Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dilakukan setiap bulan dengan menggunakan jasa UPTD Laboratorium DLH Kota Padang.

Menurut keterangan dari Kepala Instalasi Kesling, Delyasri Nasra Marsa, bahwa pengelolaan untuk limbah cair sudah dilakukan pihak rumah sakit secara optimal dan sesuai prosedur.

"Untuk limbah cair dalam pengelolaannya, kita sudah sesuai prosedur, setiap bulan kita melakukan uji labor untuk hasil akhir limbah, sebelum kita aliran ke sungai," kata Delyasri.

Itu disampaikannya saat memberikan klarifakasi diruang rapat RS Unand pada Senin (20/1/2025). Klarifikasi saat itu turut dihadiri Staf Ahli Hukum, (Dr. Gustafianof, MH), Kabid Umum (Dr. Eng Jon Affi, ST,MT),Kasie Hukormas (Sri Ilda Nasri, S.I.Kom).

Setiap bulannya kita melakukan pengujian dengan hasil yang langsung dikeluarkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, tutur Adel seraya melihatkan hasil uji labor terakhir pada bulan Oktober.

Saat media menelusuri lokasi tempat pengolahan limbah cair(IPAL) yang turut didampingi pihak rumah sakit. 

Ada dua (2)alat yang terlihat menandakan tidak aktif atau mati. Yaitu alat penyaringan(filter). Tetapi saat dikonfirmasi kepada Delyasri lagi, alat tersebut katanya masih berfungsi meskipun tanda aktifnya tidak hidup atau mati.

Mungkinkah ada keterkaitan hasil uji lab Bulan Desember yang dikeluarkan UPTD Laboratorium DLH Kota Padang dengan kondisi ada alat IPAL yang diduga tidak berfungsi?.

Bagaimanakah teknis pemeliharaan IPAL oleh RS. Unand serta izin pengoperasiannya? Serta bagaimanakah pengawasan yang dilakukan DLH Kota Padang?.

Media masih tahap mengumpulkan data-data serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya hingga berita lanjutan ini ditayangkan.(cr)


MR.com, Padang| Perkumpulan relawan Prabowo Subianto (REPRO INDONESIA KUAT DPW SUMBAR) telah melayangkan surat ke Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024 lalu.

Surat dengan nomor 07/REPRO /DPW-SBR/XII/2024 itu ditujukan kepada Kepala BWS V Padang saat ini. Tujuannya, REPRO DPW SUMBAR meminta informasi serta tranparansi terhadap 378 kegiatan P3 TGAI Tahun Anggaran 2024 yang tersebar di wilayah Sumbar. Namun hingga saat ini belum ada balasan dari pihak BWSS V Padang. 

Ketua REPRO INDONESIA KUAT  DPW Sumbar, RONI ketika dikonfirmasi menyampaikan untuk menjaga wibawa pemerintah dan kepercayaan publik dalam seratus hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kami relawan akan mengawal komitmen yang di canangkan. Demikian pesan yang kami terima dari Ketua Umum DPN REPRO, Hotman Siregar.

Terkait surat yang kami ditujukan kepada Kepala BWSS V Padang sebulan lalu itu, kata Roni, merupakan bentuk komitmen kami sebagai REPRO DPW SUMBAR serta untuk menindak lanjuti informasi yang kami himpun dari masyarakat.

Baca : Rakor Kementerian PU, Menteri Dody : Dorong Pencapaian Sasaran Utama PU608 dan Langkah Strategis Pelaksanaan TA 2025

Surat Tugas dari Dewan Pimpinan Nasional Relawan Prabowo(DPN REPRO) untuk REPRO DPW Sumbar 

"Informasi yang kami dapatkan dari masyarakat menyangkut ada dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa oknum yang terlibat didalam kegiatan P3 TGAI tersebut," ujar Roni pada Jum'at (24/1/2025) di Padang.

Untuk itu kami menyurati pihak BWS Sumatera V Padang sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk daerah yang berada dibawah instruksi Kementerian PU, Dirjen SDA untuk menjalankan pelaksanaan teknisnya, tegas Roni.

Tapi sayangnya surat yang kami sampaikan itu belum dibalas oleh pihak terkait. Sudah sebulan sampai hari inipun belum juga ada tanggapan dari Kepala BWS Sumatera V Padang itu, cecarnya.

Dengan demikian, kata Roni, dugaan penyimpangan yang terjadi pada kegiatan P3 TGAI itu semakin menguat dengan sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh Kepala BWSS V Padang ini, tandasnya.

"REPRO hadir untuk mendukung program-program 100 hari kerja Prabowo Subianto sebagai Presiden RI saat ini dan seterusnya," tegas Roni lagi.

Dia menuturkan, ini baru langkah awal REPRO dalam mengawasi seluruh kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh BWS Sumatera V Padang untuk Tahun Anggaran 2024.

Kami menduga banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi terhadap pengelolaan proyek negara ini, mulai dari pembangunan dan pemeliharaan yang dikerjakan oleh BWSS V Padang Tahun Anggaran 2024 lalu, ulasnya.

Kita akan kembali menyurati Naryo Widodo sebagai Kepala BWSS V Padang saat ini, untuk meminta tranparansi terkait seluruh kegiatan tahun anggaran 2024 yang ada dibawah pengelolaan instansi tersebut, pungkasnya.

Saat media mengkonfirmasi kepada Naryo Widodo selaku Kepala BWSS V Padang menyangkut hal tersebut via telepon. Hingga saat berita ini ditayangkan, Kepala BWSS V Padang itu belum bisa memberikan tanggapannya.

Apakah benar banyak penyimpangan-penyimpangan terhadap pelaksanaan proyek negara tahun anggaran 2024 di BWSS V Padang..?

Media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini disiarkan.(cr)


MR.com, Jakarta| Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan agenda Evaluasi Capaian Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2024, Rencana Strategis 2025-2029, dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025. 

Rakor diselenggarakan pada Rabu, (22/01/2025), di Auditorium Kementerian PU, dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian PU, para Pejabat Administrator terkait, hingga Kepala Balai Besar atau Balai di seluruh Indonesia secara daring.

Dalam Rakor ini, Menteri PU Dody Hanggodo ingin menekankan kembali arahan Presiden Prabowo Subianto terkait fokus pembangunan infrastruktur dalam 5 tahun ke depan yang selaras dengan Asta Cita.

“Untuk mewujudkan cita-cita besar tersebut, Kementerian PU mengusung visi Renstra 2025-2029 yakni "Terwujudnya Indonesia Maju dalam Mendukung Pondasi Emas 2045 melalui Penyelenggaraan Infrastruktur Pekerjaan Umum yang Andal dan Berkelanjutan” dengan sasaran utama “PU608”, kata Menteri Dody.

Sasaran Utama PU608 tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut, efisiensi investasi dengan target nilai Incremental Capital Output Ratio (ICOR) kurang dari 6, kemudian pengentasan kemiskinan menuju persentase 0%, dan mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 8% per tahun. 

Dalam mendukung PU608, Menteri Dody juga berpesan kepada seluruh insan PU untuk terus bekerja bersama dalam mencapai target-target sektor utama tahun 2029. 

Mulai dari pengelolaan sumber daya air dengan target kapasitas tampung sebesar 63,54 m3 per kapita dan efisiensi pemanfaatan air irigasi sebesar 0,45 USD per m3, terang Menteri PU tersebut.

Kemudian, masih kata Menteri Dody, pembangunan jaringan jalan dan jembatan dengan target waktu tempuh lintas utama jaringan jalan nasional sebesar 1,7 jam per 100 km.

"Dan peningkatan pelayanan dasar keciptakaryaan dengan target 30% rumah tangga dengan akses sanitasi aman, 38% timbunan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah, dan 51,36% rumah tangga perkotaan dengan akses air siap minum perpipaan,” papar Menteri Dody.

Menteri Dody juga berpesan kepada seluruh insan PU agar terus mengawal bersama program-program prioritas pada tahun 2025. 

Diantaranya, kata Dody, program Ketahanan Pangan yang dapat didukung melalui pembangunan bendungan dan revitalisasi danau, pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi dan rawa, operasi dan pemeliharaan infrastruktur terkait ketahanan pangan, serta pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi air tanah.

“Kita juga kawal bersama Program Revitalisasi Madrasah yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia, serta program Giant Sea Wall yang mencakup pembangunan pengaman pantai di Pesisir Teluk Jakarta. Program tersebut terintegrasi dengan penanganan sanitasi melalui Jakarta Sewerage Development Project (JSDP) dan penyediaan air bersih melalui SPAM Regional Karian-Serpong dan SPAM Regional Jatiluhur I,” pesan Menteri Dody.

Terakhir, Dukungan Kementerian PU untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), melalui pemenuhan infrastruktur ketahanan pangan bersinergi dengan Kementerian Pertanian, dan menjamin konektivitas logistik serta penyediaan infrastruktur air minum dan sanitasi layak,” kata Menteri Dody lagi menjelaskan.

Menteri PU itu menjelaskan, Kementerian PU juga telah merencanakan langkah-langkah strategis pelaksanaan kegiatan TA 2025, diantaranya melaksanakan kegiatan TA 2025 dengan percepatan buka blokir. 

Kedua, kolaborasi dan sinkronisasi lintas sektor untuk mencapai swasembada pangan, energi, dan air. Ketiga, mempercepat program kerakyatan, keempat dengan mendorong pembiayaan kreatif infrastruktur. 

Selanjutnya, memperkuat infrastruktur berketahanan iklim, dan terakhir menghilangkan segala bentuk kebocoran, penggelembungan anggaran, memberantas korupsi, dan melakukan efisiensi pelaksanaan anggaran, ulasnya.

“Pada kesempatan ini, saya ingin menekankan komitmen kita semua sebagai penyelenggara infrastruktur untuk menyediakan infrastruktur

secara tepat sasaran, tepat waktu, tepat mutu, tepat guna, dan tepat biaya. Marilah kita menjalankan amanah membangun infrastruktur

dengan mendepankan kreatif, efektif, efisien dan bebas KKN dalam penggunaan anggaran,” pungkas Menteri Dody. (*)

Sumber (Biro Komunikasi Publik Kementerian PU)



MR.com, Jakarta| Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Staf Khusus Kementerian PU di Auditorium Kementerian PU, Senin (20/1/2025). 

Pelantikan dilakukan dalam rangka reorganisasi kementerian Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilantik pada 20 Oktober 2024. 

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Eselon IA yang dilantik yakni Ir. Mohammad Zainal Fatah sebagai Sekretaris Jenderal, Dr. Dadang Rukmana, S.H., CES., DEA sebagai Inspektur Jenderal, Ir. Lilik Retno Cahyadiningsih, M.A sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Ir. Roy Rizali Anwar, S.T., M.T. sebagai Direktur Jenderal Bina Marga, Dewi Chomistriana, S.T., M.Sc. sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya, Dr. Ir. Maulidya Indah Junica, M.Sc. sebagai Direktur Jenderal Prasarana Strategis, Ir. Abdul Muis sebagai Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Ir. Rachman Arief Dienaputra sebagai Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Bob Arthur Lombogia, S.T., M.Si, sebagai Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, dan Dra. Canka A.S. Putri, M.A. sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Selanjutnya, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Eselon IB yang dilantik yakni, Ir. Edy Juharsyah sebagai Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan, Ir. Abram Elsajaya Barus sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi, Ir. K.M. Arsyad sebagai Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat, Dr. Triono Junoasmono, S.T., M.T. sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, dan Dr. Ir. Yudha Mediawan, M.Dev.Plg. sebagai Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan. 

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo

Dikesempatan itu, Menteri Dody juga melantik jajaran Staf Khusus Menteri, diantaranya Jansen Sitindaon, S.H., M.H. sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Publik, Dr. Ir. Arie Setiadi Moerwanto, M.Sc. sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Sumber Daya Air dan Kerja Sama Internasional, Jemmy Setiawan S.H., M.H. sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Mukhamad Oki Isnaini, B.Sc., M.Sc., M.A. sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Dukungan Kebijakan dan Kelembagaan, serta Dipl.-Ing. Syamsul Bachri Yusuf, M.Si. (Han) sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Teknologi dan Kepatuhan Intern. 

Di awal sambutannya, Menteri Dody menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pejabat yang telah menyelesaikan masa baktinya. 

“Kontribusi, kinerja, dan dedikasi Anda sangat berarti dalam mewujudkan tujuan-tujuan besar Kementerian PU,” kata Menteri Dody.

Kepada pejabat baru, saya ucapkan selamat datang dan selamat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, tuturnya.

Masih dalam arahannya, Menteri PU itu menyampaikan serta mengingatkan pesan Presiden Prabowo, bahwa kita harus menjaga integritas dan selalu mengedepankan prinsip kejujuran, keterbukaan, dan keadilan dalam setiap langkah yang kita ambil, ulasnya.

Menteri Dody menambahkan, sebagai pejabat publik juga harus menjadi teladan bagi seluruh jajaran Kementerian PU dan masyarakat. Dan juga menunjukkan sikap profesionalisme, serta etika kerja yang tinggi dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan.

“Tugas kita ke depan adalah menjalankan Rencana Kerja Kementerian PU telah disusun berdasarkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045" yang dijabarkan ke dalam 8 Misi Asta Cita sebagai Prioritas Nasional, yang didukung oleh 17 Program Prioritas, 8 Program Quick Wins , dan 320 program kerja,” tambah Menteri Dody. 

Masih terkait arahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri PU itu mengatakan, bahwa Program Utama Kementerian PU Tahun 2025-2029 memiliki fokus transformatif yang lebih dari sekadar pembangunan infrastruktur menjadi enabler pertumbuhan ekonomi dengan target ICOR < 6, mengentaskan kemiskinan menuju 0%, dan mendorong pertumbuhan 8%/ tahun. 

“Strategi pencapaiannya dibangun melalui delapan pilar utama yaitu optimalisasi biaya dan aset, investasi infrastruktur, percepatan penyediaan akses infrastruktur dasar, penyerapan tenaga kerja, penguatan dukungan kawasan prioritas dan konektivitas, serta swasembada pangan,” tandas Menteri Dody.

Turut hadir mendampingi Menteri Dody, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian PU. (*)

Sumber (Biro Komunikasi Publik Kementerian PU)


MR.com, Padang| Menjawab keraguan masyarakat yang menduga Rumah Sakit Universitas Andalas (RS Unand) sejak beroperasi dalam pengelolaan limbah cair dan limbah Infeksius disinyalir tidak terkelola dengan optimal

Akibatnya, hasil pengolahan akhir dari limbah cair dari rumah sakit diduga masih mencemari sungai. Walupun pihak rumah sakit mengakui sudah melakukan pengelolaan limbah cairnya dengan baik dengan sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Namum, sayangnya hal tersebut tidak dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekitar. Karena, hasil akhir dari pengelolaan air limbah rumah sakit menggunakan IPAL yang dialirkan ke sungai itu disinyalir masih berbau, berbusa dan airnya berwarna hitam.

Air limbah yang dialirkan ke Sungai diduga masih berbau, berbusa dan berwarna hitam 

Baca: Pentingnya Incinerator Pada Rumah Sakit

Kemudian menyangkut pengelolaan Limbah infeksius. Biasanya, limbah Infeksius berupa jaringan tubuh pasien, jarum suntik, darah, perban, biakan kultur, bahan atau perlengkapan yang bersentuhan dengan penyakit menular atau media lainnya yang diperkirakan tercemari oleh penyakit pasien. Pengelolaan lingkungan yang tidak tepat akan beresiko terhadap penularan penyakit. 

Untuk pengelolaan limbah Infeksius, RS Unand juga tidak melakukannya sendiri. Karena alat untuk pengolahan limbah Infeksius itu yang biasa disebut Incinerator, rumah sakit tidak memiliki nya.

Jadi pengelolaan untuk limbah itu diberikan ke pihak ke tiga yaitu PT. Artama Sentosa Indonesia(ASI). Pengolah untuk limbah Infeksius tersebut dilakukan di pulau Jawa.

Hal itu disampaikan oleh pihak RS Unand saat dikonfirmasi media pada Senin (20/1/2025) diruang rapat, yang dihadiri Staf Ahli Hukum, (Dr. Gustafianof, MH), Kabid Umum (Dr. Eng Jon Affi, ST,MT), Ka Instalasi Kesling (Delyasri Nasra Marsa, Amd) serta Kasie Hukormas (Sri Ilda Nasri, S.I.Kom).

Menurut keterangan dari Kepala Instalasi Kesling, Delyasri Nasra Marsa, bahwa pengelolaan untuk limbah cair sudah dilakukan pihak rumah sakit secara optimal dan sesuai prosedur.

"Untuk limbah cair dalam pengelolaannya, kita sudah sesuai prosedur, setiap bulan kita melakukan uji labor untuk hasil akhir limbah, sebelum kita aliran ke sungai," kata Delyasri.

Setiap bulannya kita melakukan pengujian dengan hasil yang langsung dikeluarkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, tuturnya.

Saat media menelusuri lokasi tempat pengolahan limbah cair(IPAL) yang didampingi pihak rumah sakit. Ada dua alat yang terlihat tidak aktif atau mati. Yaitu alat penyaringan(filter).

Tetapi saat dikonfirmasi kepada Delyasri lagi, alat tersebut masih berfungsi walaupun mati.

Kemudian menyangkut pengolahan limbah Infeksius. Delyasri mengakui memang dari awal rumah sakit tidak memiliki alat itu.

"Memang dari awal kami tidak memiliki alat Incinerator itu. Kenapa tidak memilikinya, karena pihak yang akan membuat incinerator tersebut tidak mendapat izin dari pemerintah provinsi," tegasnya.

Untuk pengelolaan limbah Infeksius, kami menggunakan jasa pihak ketiga yaitu PT. Artama Sentosa Indonesia, terang Delyasri lagi.

Dan PT. Artama Sentosa Indonesia dalam melakukan pengolahan limbah Infeksius tersebut, mereka mengelola di luar pulau Sumatra, tandasnya.

Jadi dalam melakukan pengelolaan limbah-limbah tersebut, kami dari pihak RS Unand sudah menjalankannya sesuai aturan dan SOP, tidak aturan yang kami langgar, pungkasnya.

Bagaimanakah tanggapan ahli dan pengamat lingkungan hidup terkait pengelolaan limbah-limbah tersebut..?.

Hingga berita ditayangkan media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)

Gambar Ilustrasi Insinerator

MR.com, Padang| Rumah sakit (RS) merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan disekitar rumah sakit agar tidak terjadi pencercemaran. 

Seyogyanya, rumah sakit mampu mengelola limbahnya baik dalam bentuk padat, cair, pasta maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme patogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif. 

Limbah-limbah tersebut adalah limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) yang dapat memengaruhi kesehatan manusia, memperburuk kelestarian lingkungan hidup apabila tidak dikelola dengan baik.

Salah satu cara pengelolaan limbah B3 rumah sakit (limbah medis padat) yaitu dengan membakar pada insinerator. Insinerator merupakan alat pemusnah sampah dengan cara pembakaran pada suhu tinggi (8000c° – 10.000c°). 

Secara sistematis pengolahan tersebut baik bagi lingkungan, tetapi dalam penerapannya memerlukan pemenuhan persyaratan baik secara administrasi (perizinan) dan teknik sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar (sosial kemasyarakatan).

Kebijakan untuk mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan pemerintah dimana peraturan yang satu dengan yang lainnya saling melengkapi seperti berikut :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Sarana insinerator sebagai sarana pengelolaan limbah B3 dari kegiatan rumah sakit, melakukan pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari operasional insinerator yang tertuang dalam dokumen lingkungan kegiatan rumah sakit.

Kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit merupakan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang, dan dilengkapi dengan persetujuan teknis yang meliputi pemenuhan baku mutu limbah cair, baku mutu emisi, analisis dampak lalu lintas dan rincian teknis pengelolaan limbah B3. 

Limbah B3 yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit wajib melakukan penyimpanan Limbah B3 dan dapat melakukan pengolahan limbah B3 dengan menggunakan insinerator.

Sehingga jika dilihat dari persyaratan administrasi maupun teknis, maka fasilitas insinerator pada rumah sakit harus memenuhi, yaitu:

1. Kesesuaian tata ruang/lokasi

Secara umum bahwa setiap usaha/kegiatan memanfaatkan ruang sesuai ketentuan yang tercantum dalam rencana tata ruang wilayah atau rencana detil tata ruang. Untuk kegiatan insinerator selain memenuhi ketentuan tersebut, juga wajib memenuhi kesesuaian lokasi, yaitu :

a. Daerah bebas banjir

b. Memiliki jarak aman, paling dekat

-  150 meter dari jalan utama;

-   300 meter dari daerah pemukiman, perdagangan, hotel, restoran, fasilitas keagamaan, fasilitas pendidikan dan fasilitas sosial;

-   300 meter dari garis pasang naik laut, sungai, danau, dan mata air

-   300 meter dari kawasan lindung

2.  Dokumen lingkungan

Seperti yang disampaikan sebelumnya, kegiatan insinerator merupakan kegiatan penunjang atas kegiatan utama , yaitu kegiatan rumah sakit, sehingga dokumen lingkungannya merupakan dokumen lingkungan kegiatan rumah sakit yakni UKL-UPL yang didalamnya wajib memuat kegiatan insinerator. Kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan kegiatan rumah sakit merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

3. Rincian teknis penyimpanan limbah B3

Penghasil limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3 seperti yang disebutkan pada PP 22 Tahun 2021 pasal 285 ayat (1). 

Oleh karena itu rumah sakit harus menyediakan fasiltas penyimpanan limbah B3 yang dihasilkan. Penyimpanan limbah B3 berupa rincian teknis yang memuat identitas limbah B3, dokumen tempat penyimpanan dan dokumen pengemasan limbah B3. Rincian teknis penyimpanan limbah B3 tersebut akan menjadi bagian dalam dokumen UKL-UPL.

4. Persetujuan teknis pengolahan limbah B3.

Pengolahan limbah B3 rumah sakit yang dilakukan melalui proses termal (insinerator) wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengolahan Limbah B3 yang kewenangan penerbitannya merupakan kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Persyaratan permohonan Persetujuan Teknis Pengolahan Limbah B3 meliputi persyaratan administrasi, teknis, dan SDM yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan limbah B3. Persyaratan tersebut secara detil disebutkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 pasal 347 ayat (2) dan PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021 pasal 126 sampai dengan pasal 134. 

Sedangkan untuk baku mutu emisi insinerator mengacu pada Baku Mutu Emisi Pengolahan Limbah B3 dengan Cara Termal Melalui Insinerator pada Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 Lampiran XIV. 

Kemudian, ketika pembangunan pengolahan limbah B3 (insinerator) telah selesai, maka akan dilakukan verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai dasar untuk penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) pengelohan limbah B3 (insinerator)

Untuk aspek operasional insinerator, jika mengutip hasil penelitian yang dilakukan I.G.A.B Adiputra, dkk (2019) dengan judul “Kajian Penggunaan Insinerator Untuk Mengelola Limbah Medis Padat di Denpasar”, dengan lokasi penelitian di Rumah Sakit Wangaya, Denpasar, diperoleh bahwa :

-   Nilai investasi insinerator Rp 6,7 milyar

-   Umur ekonomi alat 15 tahun

-    Kapasitas pembakaran untuk sampah tercampur maksimal 45 kg/jam.

-   Biaya operasional insinerator Rp 541 juta per tahun (biaya solar, listrik, gaji operator, biaya pemeliharaan)

-   Penggunaan insinerator telah memenuhi persyaratan efisiensi >99,95%  dan emisi gas buang telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan.

Kesimpulannya bahwa pengolahan limbah B3 padat rumah sakit yang dilakukan melalui proses termal (insinerator) adalah contoh salah satu solusi untuk pengolahan limbah medis yang ramah lingkungan. Karena emisi gas buang dapat memenuhi baku mutu dan biaya pengolahan yang lebih murah.**


MR.com, Jakarta | Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tercepat 4 menyerahkan berkas Usul Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpillih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diserahkan secara langsung ke Kementrian Dalam Negeri yang terima oleh PLh. Direktur FKDH Kemendagri RI Herny Ika Hutauruk, setelah dari Provinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Sumbar dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Sumbar Drs H.Muhidi,MM disaat menyerahkan berkas Usul Pengangkatan Gubernur dan Wagub Terpilih 2024, di Kemendagri, Kamis (16/1/2025).

Ketua DPRD Sumbar Muhidi juga menambahkan sesuai dengan Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024.

Dinyatakan bahwasanya DPRD Provinsi mengumumkan Usul Pengangkatan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih setelah menerima Surat penyampaian dari KPU sebelum disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri RI.

" DPRD Sumatera Barat menerima berkas dari KPU pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 hasil penetapan calon Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera  Barat terpilih hasil pilkada tahun 2024 , tentu sesuai edaran menteri dalam negeri DPRD wajib menidaklanjuti dalam 5 hari kerja dan Alhmdulillah DPRD Sumbar telah menyelenggarakan pelaksanaan rapat paripurna pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2015 kemaren," ungkap Muhidi. 

Muhidi juga katakan salah satu tugas DPRD adalah mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri untuk proses sesuai ketentuan Undang-Undang no 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.

" Kedatangan kami kesini menyakinkan tanggungjawab tugas untuk menyerahkan secara langsung kepada kementerian dalam negeri usul Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat ," ungkanya.

Ketua DPRD Sumbar itu berharap dengan telah dilaksanakannya pilkada serentak tahun 2024 kedepan kita bersama berangkulan dan berkerjasama dengan baik mewujudkan membangun Indonesia untuk lebih baik dan khususnya di Sumatera Barat. 

"Setelah selesainya tahapan pilkada 2024, kita menunggu tahapan proses pelantikan mengikuti ketentuan pemerintah pusat sebagaimana mestinya. Untuk kita bersama menjaga kenyamanan, keamanan dan keharmonisan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Sumbar" tutur Muhidi.

Sementara itu, Plh Direktur FKDH Kementerian Dalam Negeri, Herny Ika Hutauruk mengatakan, masih mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, penentuan jadwal pelantikan dijelaskan pada Pasal 2A. 

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi suara, jelasnya.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur 7 Februari 2025,  dan pelantikan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota: 10 Februari 2025, belum ada perubahan, namun tentu kita menunggu juga dari Pimpinan", ungkap Heny.

Heny juga menegaskan bagi daerah yang tidak terjadi sengketa pilkada percepatan penyerahan berkas usulan Pengangkatan kepada daerah dimasing-masing daerah tentu akan lebih baik. 

"Kami senang dan mengapresiasi Ketua DPRD Sumbar menyempatkan diri menyerahkan secara langsung berkas Usul Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat ke kemendagri ini, lebih cepat lebih baik," ulasnya.

Heny katakan provinsi Sumatera Barat adalah provinsi ke 4 yang mengantarkan berkas usul  pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, dimana sebelumnya yang sudah menyampaikan beberapa Provinsi seperti Jawa Barat,  Sumatera Selatan, Jambi, Sumbar dan Nanggro Aceh Darussalam juga sudah menunggu menunggu setelah Sumbar. 

Dalam kunjungan ini ketua DPRD Sumbar juga didampingi oleh wakil ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, Sekretaris DPRD  Drs.Maifrizon, MM, Plt.Kepala Biro Pemerintahan Ferdinal,S.STP, kabag persidangan per UU Zardi Syahrir dan hadir juga Kasubdit Wilayah I R. Hendy Nur Kusuma, S. STP, MA. 

(Humas DPRD Sumbar)


MR.com, Padang| ICONNET merupakan penyedia layanan internet dari Sub Holding PT PLN (Persero) yakni PLN Icon Plus. Dalam hal ini PLN Icon Plus Regional Sumatera Bagian Tengah mengadakan acara Gala Dinner eksklusif untuk pelanggan setia kategori Gold dan Platinum pada Rabu (15/01/2025), di Padang 

Acara yang berlangsung di salah satu hotel terkemuka di kota Padang ini dihadiri oleh lebih dari 100 pelanggan setia. Kegiatan gala dinner ini menandai komitmen ICONNET dalam memberikan apresiasi dan meningkatkan hubungan baik dengan para pelanggannya.

Kegiatan ini merupakan wujud terima kasih ICONNET kepada pelanggan setia yang telah mempercayakan ICONNET sebagai bagian kehidupan digital mereka. Acara di isi dengan penampilan Kesenian lrama dengan Minang (KIM) yang memukau. 

KIM ini tidak hanya memperkaya suasana malam, tetapi juga menjadi wujud penghormatan ICONNET terhadap warisan budaya setempat.

General Manager PLN Icon Plus Regional Sumatera Bagian Tengah, Bahru Rodi Ilmawan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para pelanggan yang telah memilih ICONNET sebagai bagian dari kehidupan digital mereka. Selain itu, ICONNET akan terus berupaya untuk memberikan layanan yang baik kepada pelanggan. 

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran Bapak dan Ibu pada malam hari ini," kata Bahru Rodi.

Melalui acara ini, kami ingin menciptakan suasana kebersamaan dengan para pelanggan ICONNET, sehingga kita dapat merasa seperti satu keluarga, tuturnya.

Dan ketika kita sudah menjadi satu keluarga, hubungan kita akan dipenuhi rasa saling menyayangi dan menghargai, sebut GM Iconet.

"Kami berharap kehangatan ini dapat terus terjalin, dan pelanggan setia kami tetap mempercayakan layanan internetnya kepada ICONNET,” pungkasnya.

Acara ini juga menjadi implementasi arahan Direktur Utama PLN Icon Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan ICONNET. Dalam Gala Dinner ini, pelanggan berkesempatan untuk berinteraksi langsung dengan tim ICONNET, berbagi pengalaman, serta mendalami berbagai fitur dan layanan unggulan yang ditawarkan.

Selain hiburan dan makan malam, para pelanggan juga diajak berpartisipasi dalam sesi foto bersama sebagai penutup acara. Momen ini mempererat hubungan antara ICONNET dan pelanggannya, sembari memperkenalkan berbagai program baru yang dirancang untuk memberikan pengalaman lebih baik bagi pelanggan setia.

Program customer loyalty ICONNET mencakup berbagai keuntungan seperti prioritas layanan, diskon khusus, dan merchandise eksklusif.

Dengan acara ini, ICONNET berharap dapat terus memberikan layanan internet yang stabil, cepat, dan berkualitas tinggi, sekaligus mempererat hubungan dengan pelanggan setia di seluruh Indonesia. ICONNET berkomitmen untuk terus berinovasi dan memperluas jaringan demi memenuhi kebutuhan masyarakat modern yang semakin kompleks.(cr**)

Gedung Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima Padang (BWSS V Padang) di Jalan Khatib Sulaiman, Padang 

MR.com, Padang| Melalui aplikasi "Si Malin", pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang(BWSS V Padang) mengklarifikasi pemberitaan media ini, tentang pelaksanaan paket pekerjaan Urban Flood Control System in Selected Cities Phase II - Padang Sub Project, oleh PT.Arafah Alam Sejahtera senilai Rp 110 miliar.

Pada berita sebelumnya, diduga Lima Ribu(5000) kubik material batu jeti dipasok dari quarry yang tidak memiliki izin lengkap atau dari penambangan ilegal. Salah satu perusahaan penyuplai meterial batu jeti di mega proyek tersebut yaitu PT.Tigo Sapilin.

Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan galian C itu disinyalir tidak mengantongi izin lengkap untuk material jenis batu andesit. Informasi tersebar disampaikan oleh beberapa warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi penambangan yang dilakukan PT. Tigo Sapilin di Kabupaten Padang Pariaman.

Berita terkait: Diduga Lima Ribu Kubik Batu Jeti di Suplai dari Tambang Ilegal Untuk Proyek BWSS V Padang

Karena perihal itu, media sudah dua kali mengkonfirmasi pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Muhammad Ilyas Firman via telepon.

Namun sebagai PPK, Muhammad Ilyas Firman disinyalir tidak memiliki kemampuan untuk menjawab langsung konfirmasi media ini. Tetapi PPK tersebut mengarahkan konfirmasi media ke aplikasi layanan pengaduan dan informasi yang mereka beri nama "Si Malin".

Si Malin ini merupakan aplikasi tempat  layanan pengaduan dan informasi yang dimiliki BWSS V Padang. Dalam memberikan informasinya ke publik Si Malin menggunakan komunikasi via WhatsApp.

"Pada prinsipnya kami berusaha melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kamipun juga taat terhadap hukum yang ada," demikian aplikasi si Malin menjelaskan via WhatsApp dengan nomor 0811-1200-0xxx pada Selasa (14/1/2025).

Menanggapi masukan Saudara mengenai supplier PT. Tigo Sapilin, kami sampaikan bahwa penyedia jasa konstruksi PT. Arafah Alam Sejahtera selaku pelaksana tidak mengambil dari supplier tersebut, lanjut Si Malin.

Masih kata Si Malin, sedangkan mengenai tambang galian C yang berada di Nagari Kasang Kab. Padang Pariaman, yang merupakan penambangan rakyat, dalam hal dugaan mengenai penambangan di lahan milik negara, hal ini perlu kami dalami mengenai status tersebut dengan penuh kehati-hatian. 

Si Malin menjelaskan, perlu kami sampaikan juga dalam hal klarifikasi perizinan pemanfaatan material batuan. 

"Hal itu dapat dikonsultasikan dengan instansi yang berwenang sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 55 Tahun 2022, tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara," tutup Si Malin.

Media masih dalam mengumpulkan data-data dan informasi, serta dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya, sampai berita lanjutan ini disiarkan.(cr)


MR.com, Payakumbuh| Kontroversi terkait kerjasama antara pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adnan WD Payakumbuh dengan perusahaan outsourcing PT. Arina Tama Persada(ATP) sebagai penyedia tenaga keamanan (security) dan tenaga kebersihan (Cleaning Service) masih terus berkembang di lingkungan publik.

Ada pihak yang menyebutkan kerjasama antara pihak rumah sakit dengan perusahaan outsourcing diduga cacat hukum dan terindikasi KKN.

Karena saat penandatanganan kontrak kerjasama dilakukan, perusahaan outsourcing (PT.ATP.red) disinyalir belum mengantongi Surat Izin Operasional (SIO) dari negara. Artinya, belum sah untuk menjadi mitra kerja RSUD Adnan sebagai penyedia jasa tersebut.

Ditahun 2024 lalu, perusahaan outsourcing yang berasal dari Kota Bekasi itu sempat menjadi pemenang tender sebagai penyedia jasa keamanan melalui sistem E Catalog, dan masa itu kuat dugaan PT.ATP masih belum mengantongi SIO.

Hal ini disampaikan oleh salah satu peserta lelang dengan inisial D saat dikonfirmasi media pada Senin(13/1/2025) via telepon.

"Tahun ini bukan hanya tenaga security saja yang diminta oleh pihak rumah sakit, tetapi pihak RSUD juga meminta kepada perusahaan tersebut untuk menyediakan jasa tenaga cleaning service," ujarnya.

Mirisnya, kata D, perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang oleh pihak owner (RSUD.red) tersebut, diduga kuat tidak mengantongi SIO sebagai syarat mutlak untuk menjadi pemenang.

Dengan kondisi belum mengantongi SIO, tetapi PT. ATP bisa menjadi pemenang, kami menduga ada persekongkolan jahat antara kedua belah pihak itu dengan tujuan sama-sama dapat meraut keuntungan, ketusnya. 

Dia juga mengulas sedikit perjalanan tender yang akhirnya dimenangkan oleh PT.ATP ini.

"Memang saat tender pihak panitia juga mengundang perusahaan outsourcing lain untuk presentasi, tetapi menurut saya itu hanya kedok untuk memuluskan kemenangan PT. APT agar tidak tercium aroma busuk adanya kecurangan dilingkungan masyarakat," cecarnya.

Masih kata D, ditambah lagi pihak yang menjadi panitia lelang disinyalir bukan dari pihak yang berkompeten, seperti pihak yang memegang kebijakan atau user, tetapi panitia lelang dipilih oleh Dirut RSUD. 

Tujuanya menurut D, agar lelang terkesan profesional dengan sistem E Catalog. Menurut D lagi, kemenangan PT.ATP sebagai perusahaan outsourcing penyedia jasa security dan cleaning service untuk RSUD Adnan ditahun 2025 ini merupakan bentuk dugaan KKN jilid dua(2).

"Kita berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat mengungkapkan dugaan perbuatan melawan hukum yang ada dilingkungan RSUD Adnan ini," pungkasnya.

Dilain pihak, Elfitri Melly sebagai Direktur RSUD Adnan saat dikonfirmasi via telepon mengatakan PT. ATP saat ditunjuk menjadi pemenang sudah memiliki SIO.

"Perusahaan ini sudah memiliki SIO yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Sumbar melalui dinas terkait," tegas Elfitri pada hari yang sama.

Karena SIO merupakan persyaratan mutlak yang harus dimiliki oleh perusahaan outsourcing yang menjadi pemenang lelang, jelas Elfitri lagi.

Namun, saat media mencoba meminta registrasi SIO tersebut. Direktur RSUD Adnan itu enggan menunjukkannya.

"Maaf saya tidak bisa memberi tahukan nomor registrasi SIO perusahaan itu, karena ini sifatnya rahasia," tutup Elfitri.

Sementara, Kepala Bagian Umum RSUD Adnan yang merupakan PPK, akrab disapa Sisil saat dikonfirmasi media, terkesan bungkam, meskipun sudah dihubungi via telepon dan via SMS.

Bagaimanakah tanggapan para pengamat, aktivis dan APH terhadap kontroversi ini..?

Media masih dalam tahap mengumpulkan data-data, informasi, serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini disiarkan.(cr)


MR.com, Solok Selatan| Pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan rutin dan berkala Embung Batu Anyuik di Jorong Batang Pagu, Nagari Pasir Talang, Kabupaten Solok Selatan, untuk anggaran tahun 2024, diduga tidak terealisasi. 

Karena tidak ada tanda-tanda sudah dilakukannya pekerjaan pemeliharaan terhadap embung tersebut oleh Satker Operasional Pemeliharaan Sumber Daya Air (OP SDA), di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang).

Sementara, dilihat dari Sistim Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Negara sudah menganggarkan untuk pemeliharaan berkala terhadap embung itu sebesar Rp 350 juta dan untuk pemeliharaan rutinnya sebesar Rp 35 juta yang pengerjaannya dilakukan secara swakelola oleh instansi terkait.

Saat media mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Ikhsan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan kegiatan pemeliharaan pada embung batu anyuik tersebut pada Jum'at (10/1/2025) kemarin via telepon.

Baca berita sebelumnya: Diduga Tidak Ada Pengerukan Sedimen, Benarkah Ada Pemeliharaan Embung Batu Anyuik Oleh Satker OP SDA?

Sambungan pada Pagar pengaman Embung Batu Anyuik terlihat sudah banyak yang lepas dan belum di cat

Sayangnya, sampai hari ini pun PPK OP3, Ikhsan belum memberikan klarifikasinya. Diduga Ikhsan sengaja untuk "bungkam" dan terkesan tidak peduli dengan konfirmasi media.

Lain hal dengan Median, sebagai Kepala Satker OP SDA pimpinan dari Ikshan. Saat dikonfirmasi Median singkat menjawab, akan segara mengeceknya.

Kemudian pada Sabtu(11/1/2025) media kembali menanyakan kepada Kepala Satker tersebut hasil dari pengecekan nya itu, tapi Median pun tidak bisa memberikan hasil peninjauannya itu.

Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan Wilayah Sumbar Divisi Intelijen dan Investigasi LSM KPK Tipikor, Hendri Hanto menduga kegiatan pemeliharaan aset negara yang ditangani Satker OP SDA sarat akan terjadinya korupsi.

"Apabila instansi terkait memang sudah melakukan pekerjaan pemeliharaan itu, seperti perbaikan bangunan yang rusak, pengerukan sedimen dan hal lainnya yang patut diperbaiki, tentu ada tanda-tandanya," ujar Hendri Hanto, Sabtu (11/1/2025) di Padang.

Menurutnya, proyek swakelola sangat rawan terjadi penyimpangan. Banyak pendukung yang membuat pelaku pemeliharaan untuk berbuat korupsi, ujarnya.

Ratusan aset negara yang dibangun oleh BWS V Padang dan selanjutnya dilakukan pemeliharaan oleh Satker OP SDA setiap tahunnya diduga dapat menjadi kesempatan bagi oknum nakal untuk melakukan korupsi, ketusnya.

Anggaran untuk pemeliharaan dapat mereka kantongi, tanpa melakukan pekerjaan pemeliharaan tersebut yang bisa dibilang dengan kegiatan fiktif, cecar Hendri.

Seperti pekerjaan pemeliharaan embung batu anyuik ini. Kalau mereka memang telah melakukan pekerjaan tersebut, tentunya bangunan embung kembali baik, ulasnya.

Ditambah lagi sikap pihak pelaksana (PPK OP3) serta Kepala Satker OP SDA yang terindikasi tidak kooperatif, menambah kecurigaan publik kalau anggaran untuk pemeliharaan embung batu anyuik diduga dikantongi, tandasnya 

"Kita akan pantau seluruh kegiatan Satker OP SDA tahun anggaran 2024 yang dikelolanya, kalau ditemukan indikasi penyimpangan kita siap laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai wilayah hukum masing - masing lokasi proyek," pungkasnya.

Media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait lainnya, sampai berita lanjutan ini ditayangkan.(cr)


MR.com, Solok Selatan| Menelisik pekerjaan pemeliharaan rutin dan berkala Embung Batu Anyuik di Jorong Batang Pagu, Nagari Pasir Talang, Kabupaten Solok Selatan.

Pekerjaan pemeliharaan embung yang masuk dalam wilayah kerja PPK OP3, Satker OP SDA, dilingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang(BWSS V Padang) untuk anggaran tahun 2024 patut dipertanyakan.

Pasalnya, saat media telusuri lokasi embung beberapa waktu lalu, tidak ada ditemukan tanda-tanda adanya telah dilakukan kegiatan pemeliharaan oleh pihak terkait (PPK OP3.red).

Dilokasi terlihat bangunan dinding embung yang baru siap dikerjakan kurang lebih sepanjang 50 meter dengan ketinggian berkisar 2 meter, dan ketebalan berkisar 40 CM.

Tetapi kondisi fisik bangunan embung seperti, pagar pengaman terlihat buram tidak ada pengecatan, sambungan las pagar pun terlihat kotor dan sudah ada yang copot.

Tidak hanya itu, plang nama Embung Batu Anyuik yang sudah beberapa tahun rusak juga tidak kunjung diperbaiki. Karena plang pemberitahuan dimaksud tidak ada ditemukan lagi disekitar lokasi embung.

Dicurigai pengerukan sedimen dikolam embung pun tidak dilakukan. Karena kondisi kolam terlihat dangkal dan dipenuhi oleh tumbuhan rumput.

Sementara negara sudah menganggarkan untuk pemeliharaan berkala sebesar Rp 350 juta dan untuk pemeliharaan rutinnya sebesar Rp 35 juta yang pengerjaannya dilakukan secara swakelola oleh instansi terkait.

Anggaran untuk pemeliharaan rutin dan berkala untuk embung itu terlihat pada Sistim Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Saat dikonfirmasi kepada Ichsan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OP3, via telepon 0878-7778-0xxx, pada Jum'at (10/1/2025), sampai berita ini disiarkan, PPK tersebut belum memberikan keterangannya.

Begitu juga, saat media mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kepala Satker OP SDA, Median dihari yang sama. Median mengatakan akan segera mengeceknya.

Apakah benar ada kegiatan pemeliharaan di embung tersebut, bagaimana tanggapan para pengamat?

Sampai berita ini disiarkan media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. (cr)


MR.com, Padang| Meskipun masih dalam tahap pelaksanaan, mega proyek Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase II - Padang Sub Project (MYC) senilai 110 miliar rupiah sudah menuai sorotan tajam publik.

Mega proyek yang dikerjakan PT. Arafah Alam Sejahtera itu terindikasi kuat telah menggunakan material ilegal. Bahkan Delapan Puluh Persen (80%) nya material batu jeti yang telah terpasang disuplai dari tambang galian C yang disinyalir tidak mengantongi izin alias ilegal.

Selain itu, proyek besar milik negara yang  dikelola Satuan Kerja SNVT PJSA WS. INDRAGIRI - AKUAMAN, WS. ROKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, yang berada dalam lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) ini, disinyalir berjalan tidak mengacu pada bestek. 

Karena, ada indikasi rekanan menghilangkan item pekerjaan pemasangan Concrete Cube(kubus beton) 800×800× 800 Type III.

Pada gambar desain, dilihat ada pekerjaan untuk pemasangan kubus balok tersebut, tetapi setelah ditelusuri kelokasi pekerjaan pemasangan kubus beton yang dimaksud tidak kunjung ditemukan atau tidak ada.

Berita sebelumnya : Diduga Lima Ribu Kubik Batu Jeti di Suplai dari Tambang Ilegal Untuk Proyek BWSS V Padang

Gedung BWSS V Padang di jalan Khatib Sulaiman, Padang 

Namun, saat dikonfirmasi kepada Vega selaku Kepala Satker SNVT PJSA WS. INDRAGIRI - AKUAMAN, WS. ROKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, via telepon 0813-9914-2xxx, pada Rabu(8/1/2025). 

Kepala Satker itu mengatakan, bahwa pekerjaan sudah sesuai prosedur, tanpa bisa menjelaskan siapa perusahaan pemasok material jeti serta dimana titik lokasi untuk pemasangan Concrete Cube atau kubus beton tersebut.

Menanggapi hal itu, Hendri Hanto sebagai Kepala Perwakilan Wilayah Sumbar Divisi Intelijen dan Investigasi LSM KPK Tipikor, sekaligus anggota Ratu Prabu yang merupakan induk dari Prabowo Center untuk wilayah Sumbar, akhirnya angkat bicara menanggapi carut marut yang ada diproyek tersebut.

"Perusahaan konstruksi maupun perorangan yang membeli meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Hendri mengawali perkataannya, pada Kamis (9/1/2025).

Bukan hanya itu, Hendri melanjutkan, pihak instansi terkait pun bisa terjerat hukum, apabila terbukti secara sengaja membiarkan mitra kerja mereka melakukan hal tersebut.

Dia menjelaskan, tambang yang tidak mengantongi izin bisa dipastikan ilegal dan haram hasil produksinya secara hukum, apalagi jika digunakan untuk kebutuhan proyek negara.

Sebab, selain kualitas material yang tidak terjamin, secara tidak langsung penambangan ilegal akan merugikan negara dari sektor pendapatan yang biasa dipungut melalui pajak. Karena, galian C yang tidak berizin dipastikan tidak bayar pajak, ujar Hendri.

Sebagai relawan pemenangan Prabowo-Gibran yang tergabung dalam Ratu Prabu Sumbar, Hendri mengingatkan kepada kontraktor yang mengerjakan mega proyek pemerintah itu, agar teliti untuk menggunakan material sebagai salah satu kebutuhan utama pada proyek negara yang dikerjakan.

"Sebab, tidak bisa dipungkiri saat ini banyak bermunculan tambang-tambang liar di luar kontrol pemerintah yang tidak mengantongi izin dan beroperasi di luar regulasi," tutur Hendri.

Faktanya, kata Hendri lagi, baru-baru ini pihak penegak hukum telah banyak melakukan penutupan dan penyitaan alat berat dari beberapa lokasi tambang galian C yang diduga ilegal dan masuk dalam wilayah hukum Polda Sumbar.

Hendri menjelaskan, Hendri menjelaskan, undang-undang yang mengatur terkait kewajiban menggunakan material dari tambang berizin, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 adalah undang-undang yang berisi perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

"Pada pasal 161 dijelaskan, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),"papar Hendri.

Kemudian dalam UU tersebut jelas diterangkan apa konsekuensi hukum jika menggunakan material dari tambang ilegal, jika mau coba-coba ya.. silakan saja, ketusnya.

"LSM KPK TIPIKOR dan Ratu Prabu akan terus mengawal proses pelaksanaan proyek negara yang ada di Sumbar, khususnya yang ada dibawah pengelolaan BWSS V Padang ini," tegasnya lagi.

Untuk itu kita berharap kepada seluruh kalangan elemen masyarakat, LSM dan media untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan proyek negara ini agar berjalan sesuai aturan dan kaedah yang seharusnya.

Tentunya harapan publik juga tersadar kepada Aparat Penegak Hukum(APH) yang ada di Sumbar untuk bisa melaksanakan fungsinya dalam memberantas setiap perbuatan melanggar hukum, apabila terjadi pada proyek tersebut, pungkasnya.

Sementara, Muhammad Ilyas Firman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek itu, sampai saat ini belum bisa memberikan penjelasannya sejak dikonfirmasi media waktu kemarin.

Media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya, sampai berita lanjutan ini ditayangkan.(cr)


MR.com, Jakarta| Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dan Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Kerja Tahun 2025 di Kantor Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, pada Rabu (8/1/2025) di Jakarta.

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, tahun 2025 ini merupakan tahun yang penting untuk menentukan milestone atau pijakan awal dalam menjalankan RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045 serta mewujudkan misi Asta Cita.  

"Kita harus meyakinkan pembangunan infrastruktur ke depan semakin tepat sasaran, semakin efisien, dan semakin berdampak langsung baik bagi pertumbuhan ekonomi maupun pemerataan kesejahteraan rakyat," kata Menko AHY.

Untuk mendukung sasaran utama RPJMN 2025-2029, Menteri Dody menyampaikan Kementerian PU menyiapkan target-target sektor utama meliputi pengelolaan

sumber daya air, pembangunan jaringan jalan dan jembatan, serta ketersediaan pelayanan dasar keciptakaryaan.

"Peran PU lebih ke enabler pertumbuhan ekonomi. Fokusnya bukan pada investasi infrastruktur PU, tapi bagaimana infrastruktur tersebut memungkinkan efisiensi investasi di sektor produktif, mendukung pengentasan kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menteri Dody.

Pada tahun 2025, Kementerian PU menargetkan kapasitas tampungan air 59,67 m3/kapita/tahun, efisiensi pemanfaatan air irigasi 0,34 USD/m3, waktu tempuh lintas utama jaringan jalan nasional 1,9 jam/100 km, rumah tangga dengan akses sanitasi aman 12,5%, timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah 24%, akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan 39,2%.

Rencana pembangunan yang akan dilakukan Kementerian PU tahun 2025 pada sektor sumber daya air antara lain pembangunan 16 unit bendungan, 10.000 ha jaringan irigasi, rehabilitasi 45.000 jaringan irigasi, 1,5 m3/detik prasarana air baku, dan 40 km bangunan pengendali banjir dan pengaman pantai. Pada sektor bina marga antara lain pembangunan 139 km jalan, 5.510 m jembatan, 336 m flyover/underpass, 20,52 km jalan bebas hambatan, serta preservasi 1.545 km jalan dan 122.568 m jembatan. 

Kemudian pada sektor cipta karya yaitu pembangunan dan peningkatan SPAM di 7 kab/kota (790 lt/detik), perluasan SPAM di 13 kab/kota (2.565 SR), pamsimas (48.000 SR), Sistem Pengolahan Air Limbah di 13 kab/kota (12.240 KK) , sanimas 30.800 KK, TPS3R (20.000 KK), sanitasi LPK (4.950 KK), pengembangan kawasan industri di 3 lokasi (130 ha), penataan kawasan pariwisata (3 ha) dan PISEW 900 ha, pembangunan dan revitalisasi gedung di 11 lokasi dan penataan bangunan di 9 kawasan.

Sedangkan untuk sektor prasarana strategis PHTC Madrasah di 33 provinsi (2.120 unit), renovasi Perguruan Tinggi di 9 kab/kota (9 unit), renovasi/rehabilitasi pasar di 5 kab/kota (5 unit)  dan prasarana olahraga di 3 kota (3 unit). 

Turut hadir pada rapat tersebut para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian PU. (*)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.