MR.com, Kabupaten Solok| Penggunaan material pasir dan batu (Sirtu) yang ada dilokasi pekerjaan Batang Bangko dan Batang Suliti diakui oleh Arbindo, pihak dari kontraktor PT.Graha Bangun Persada(GBP) saat mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya pada Senin (16/12/2024) via telepon +62 812-7656-9xxx.
Arbindo mengatakan PT.GBP memang menggunakan material yang ada dilokasi.
"Kita memang menggunakan material yang ada dilokasi pekerjaan, material tersebut diambil dari bekas galian," kata Arbindo.
Berita sebelumnya: Berkedok Addendum, Diduga Proyek Sarana dan Prasarana Pengendalian Banjir Batang Bangko dan Suliti Gunakan Material Ilegal
Penggunaan material itupun dapat izin dari PPK, karena di Kabupaten Solok Selatan tidak ada yang mengantongi izin galian C, makanya PPK memberikan addendum untuk pengadaan material tersebut, ungkapnya.
Menurut PPK saat itu, lanjut Arbindo menjelaskan menggunakan material bekas galian diperbolehkan karena ada aturannya.
Tetapi untuk lebih jelas aturan addendum nya, kata Arbindo, sebaiknya media ada langsung saja klarifikasi ke PPK, pungkasnya.
Saat media mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Adi Putra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu via WhatsApp +62 852-6338-9xxx.
Meskipun pesan singkat menandakan sudah dibaca, tetapi Adi Putra sampai berita lanjutan ini ditayangkan belum memberikan penjelasan.
Demikian juga Parno sebagai owner dari PT.Graha Bangun Persada, sampai saat ini belum bisa memberikan tanggapannya terkait konfirmasi media.
Apakah saat proses lelang tender proyek Sarana dan Prasarana Pengendalian Banjir Batang Bangko dan Batang Suliti sebesar Rp 14 miliar tersebut, rekanan(PT GBP) tidak melampirkan dukungan quarry yang berizin lengkap sebagai salah satu syarat untuk menjadi pemenang tender..?.
Untuk pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir Batang Bangko dan Batang Suliti ini, negara sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp14.116.399.500.00,- dengan harapan pekerjaan berjalan tetap mengacu pada aturan dan kaedah yang seharusnya.
Dimotori, Kementrian PU, Dirjen SDA, melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang),tujuannya agar mendapatkan hasil bangunan yang berkualitas tanpa harus mengorbankan lingkungan dan merugikan negara.
Hingga berita lanjutan ini ditayangkan, media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)