MR.com, Agam| Sebagai lokomotif pelaksana program pemerintah untuk pembangunan infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum, Dirjen Bina Marga dinilai telah sukses menjalankan instruksi presiden(Inpres) untuk pelaksanaan preservasi jalan Bawan Tuo-Padang Bio-bio yang ada di Kabupaten Agam.
Dengan menggandeng perusahaan penyedia jasa kontruksi yang bonafit PT.Citra Noer Bersaudara, saat ini kondisi ruas jalan tersebut terlihat bagus dan berkualitas.
Demikian seorang warga bernama Nanang (56 tahun) mengatakan pada Senin(23/12/2024) saat dikonfirmasi media ini dirumahnya.
"Dengan kondisi jalan yang bagus dan berkualitas ini, masyarakat disini menjadi lebih cepat dalam mendistribusikan hasil perkebunan," ungkap Nanang.
Sebab di daerah ini, hampir seluruh masyarakat hidup bergantung dengan hasil berkebun, seperti kebun kelapa, sawit dan lain sebagainya, lanjut Nanang.
Memang tidak bisa dipungkiri, ujar Nanang, kalau sarana jalan merupakan urat nadi dalam menunjang perekonomian suatu daerah, baik itu daerah pariwisata ataupun daerah perkebunan.
Buktinya dengan adanya program Inpres Jalan Daerah (IJD) ini, kata Nanang, masyarakat yang ada disekitar kawasan ini sangat terbantu dalam mengembangkan usaha mereka, terutama untuk mendistribusikan hasil kebun mereka.
"Infrastruktur jalan yang bagus sangat penting bagi kami sebagai masyarakat tinggal dikawasan perkebunan kelapa sawit, sebab dengan adanya sarana jalan ini memudahkan kami untuk membawa hasil kebun," tuturnya.
Pria dua anak itu, mewakili suara masyarakat yang tinggal dikawasan itu tidak lupa menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah, khususnya BPJN Sumbar sebagai pelaksana teknis serta PT.Citra Noer Bersaudara selaku kontraktor pelaksana.
"Terimakasih kepada presiden, khususnya BPJN Sumbar sebagai perpanjangan tangan, pelaksanaan teknis dari program pemerintah yang ada di daerah, terimakasih kami sampaikan kepada kontraktor pelaksana dan pihak-pihak terkait lainnya," pungkasnya.
Preservasi jalan Bawan Tuo - Padang Bio-bio dikerjakan PT.Citra Noer Bersaudara senilai 10 miliar, selama 65 hari kalender dibawah pengawasan PPK 2.5 Satuan Kerja PJN Wil II, Sumatera Barat.(cr)