MR.com, Kabupaten Solok| Menanggapi pemberitaan sebelumnya menyangkut dugaan penggunaan material setempat pada pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir Batang Bangko dan Batang Suliti di Kabupaten Solok oleh PT.Graha Bangun Persada beberapa waktu lalu.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut, Adi Putra akhirnya memberikan klarifikasi, angkat bicara untuk menjelaskan kepada publik.
Dia tidak membatah ada penggunaan material yang diambil dari bekas galian. Tetapi penggunaan material tersebut tidak serta merta telah melanggar aturan, selama tidak diperjual belikan oleh kontraktor diluar lokasi pekerjaan.
Berita sebelumnya: Dikonfirmasi PPK dan Owner PT.Graha BP "Bungkam", Masyarakat Berharap Penegak Hukum Tidak Tinggal Diam Terkait Dugaan Penggunaan Material Ilegal
"Penggunaan material setempat sebenarnya tidak ada masalah, selama material tersebut dipakai untuk proyek yang sedang dikerjakan, tidak diperjual belikan diluar lokasi," terang Adi Putra, pada Rabu(18/12/2024) di Padang.
Sebab, ada aturan yang memperbolehkan untuk melakukan hal itu, imbuhnya. Aturan tersebut di antaranya Permen ESDM No.7, jelasnya.
Kemudian lanjut Adi Putra, tidak seluruhnya material diambil dilokasi hanya beberapa saja, sesuai volume galian yang dilakukan oleh kontraktor.
Penggalian yang dilakukan oleh kontraktor pun tidak ada yang berdampak terhadap tatanan aliran sungai, juga tidak ada merusak lingkungan sekitar, ulasnya.
Mengapa baru memberikan penjelasan terkait hal itu, Adi kembali menjelaskan, karena dia baru mendapatkan waktu luang.
"Kemarin saya sibuk, karena turut mendampingi Anggota DPR RI, Komisi V dalam mengunjungi lokasi pekerjaan," ungkapnya.
Dia mengaku takut untuk melakukan perbuatan melawan hukum itu. Jadi kalau tidak ada peraturan yang mengizinkan untuk melakukan itu, saya juga tidak mau melakukannya, tutup Adi Putra.
Hingga berita ditayangkan media masih tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)