MR.com,Padang Pariaman| Pelaksanaan pembangunan asrama C Politeknik Pelayaran dibawah pengelolaan Kementerian Perhubungan tuai sorotan tajam publik. Pasalnya, bobot pekerjaan pada bangunan tiga lantai itu, disinyalir tidak sesuai schedule atau penjadwalan terhadap proyek konstruksi, tetapi tidak dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK.
Menurut pandangan dari seorang pengamat pembangunan di Sumatera Barat, Ir.Indrawan, pada Selasa (3/12/2024) di Padang.
Dia menduga ada konspirasi jahat antara pihak rekanan(PT. Pulau Bintan Bestari KSO PT. Tunas Medan Jaya) dengan pihak pengelola (PPK).
Alasan dia mengatakan ada konspirasi jahat, Indrawan menjelaskan, banyak dugaan penyelewengan yang dilakukan rekanan, tetapi terkesan dibiarkan oleh PPK.
Baca berita terkait : Diduga Pembangunan Asrama Poltekpel Dibawah Kementerian Perhubungan Labrak Aturan
Seperti, tidak memfasilitasi para pekerja dengan APD lengkap saat bekerja. Dicurigai mereka juga tidak didaftarkan sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan, itu jelas kontraktor sudah melanggar aturan, ulasnya.
Kemudian, diduga rekanan juga menggunakan bbm bersubsidi. Sementara negara melarang keras menggunakan bbm bersubsidi pada proyek negara, itu merupakan perbuatan melawan hukum.
"Akan tetapi, Arya sebagai PPK saat dikonfirmasi media terkait dugaan tersebut seolah tidak peduli atau terkesan bersikap apatisme. Sementara dia merupakan pejabat publik dan seluruh keterangan yang diberikan merupakan kepentingan publik," tegas Indrawan.
Parahnya, meskipun bobot pekerjaan tidak mencapai target, tetapi ppk seakan tidak berani mengambil tindakan tegas, seperti pemutusan kontrak kerjasama, ujarnya lagi.
"Mestinya sudah dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK, sebab bobot atau progres pekerjaan tidak seimbang dengan sisa waktu pelaksanaannya," ujar Indrawan.
Tetapi hal tersebut tidak dilakukan, pembangunan asrama Poltekpel senilai Rp 36 miliar ini tetap berjalan lancar tanpa hambatan. Karena, tidak ada tanda-tanda tindakan tegas yang akan diambil oleh PPK terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan rekanan itu.
Menurut analisa Indrawan, bobot pekerjaan belum mencapai Delapan Puluh Persen(80%), mungkin baru mencapai sekitar Enam Puluh persen(60%) saja.
Sementara sisa waktu normal untuk masa pelaksanaannya hanya tinggal sepuluh hari lagi, kalau dirunut dari tanggal kontrak yang ada di papan atau plang proyek.
Dia tidak yakin pihak kontraktor dapat menyelesaikan atau mengejar bobot hingga mencapai 80 persen lebih, cecarnya.
Menurutnya, keterlambatan proyek berarti terjadi kendala dalam proses pengerjaan proyek konstruksi, tentunya memberikan dampak yang negatif sehingga dapat merugikan pihak yang terlibat pada proyek konstruksi, terutama keuangan negara.
Dengan tidak dilakukannya pemutusan kontrak kerjasama oleh PPK, tentunya ini menjadi pertanyaan besar dilingkungan publik, ada apa diproyek tersebut?, tegasnya.
Apalagi sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh seorang Arya sebagai PPK kegiatan saat dikonfirmasi media, manambah kecurigaan publik kalau pelaksanaan proyek tersebut ada unsur KKN nya, ulas Indrawan.
"Dikhawatirkan, 36 miliar uang negara yang dihabiskan tidak sepadan dengan hasil pekerjaan yang diharapkan," pungkasnya.
Sementara pihak Arya Widiatmaja selaku PPK kegiatan bersama Slamet Riyadi Wakil Direktur di Poltekpel sampai berita lanjutan ini ditayangkan masih belum bisa memberikan keterangannya.
Bagaimanakah tanggapan aktivis dan pengamat hukum terkait pelaksanaan proyek asrama Poltekpel ini..?
Media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lain sampai berita ini ditayangkan.(cr/tim)