December 2024

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 5 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 13 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 726 Padang 7 Padang Panjang 21 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 585 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

MR.com, Kabupaten Solok| Mengulas proses pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir Batang Bangko dan Batang Suliti di Kabupaten Solok oleh PT.Graha Bangun Persada (GBP) yang diduga melenceng dari ketentuan dan aturan.

Walaupun pekerjaan sarana dan prasarana tersebut sudah dilakukan serah terima (PHO) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi ada hal yang menarik perlu dikaji ulang dan bahkan patut menjadi perhatian khusus dari penegak hukum.

Dikarenakan dalam proses pembangunan fasilitas umum yang menggunakan uang negara itu terindikasi kontraktor telah memakai material ilegal.

Demikian seorang aktivis dan penggiat hukum, Ricky Putra, S.H mengatakan saat menanggapi konfirmasi media pada Selasa (17/12/2024) di Padang menyangkut hal tersebut.

"Menggunakan material seperti pasir dan batu yang diambil dari lokasi pekerjaan, menurut saya merupakan perbuatan melanggar hukum yang diduga sengaja dilakukan oleh kontraktor, karena rekanan tersebut telah melakukan penambangan dilokasi yang tidak memiliki izin" ujar Ricky.

Baca berita sebelumnya: Proyek Batang Bangko dan Suliti, Arbindo Mengaku Penggunaan Material Setempat Atas Izin PPK di BWSS V Padang

Menurut Ricky, perbuatan kontraktor dalam memanfaatkan sumber daya alam seperti pasir dan batu (Sirtu) yang ada dilokasi pekerjaan bukan menjadi rahasia umum lagi, khususnya dikalangan penyedia jasa konstruksi.

Karena menurutnya, dengan menggunakan material yang ada dilokasi tersebut, kontraktor dapat menuai keuntungan yang lebih meskipun tantangannya kurungan penjara disertai denda miliaran rupiah.

Dan hal tersebut, masih menurut Ricky, mengambil material dilokasi telah melenceng dari komitmen yang sudah disepakati dengan tandatangan yang tertuang di dalam kontrak kerjasama.

Sementara di saat proses lelang tender, Ricky menjelaskan, salah satu syarat yang harus dipenuhi peserta yaitu surat pernyataan memberi dukungan dari penyedia material yang mengantongi izin quarry lengkap.

Tidak sampai disitu, kata Ricky lagi, bahkan pihak panitia lelang atau PPK terkait biasanya melakukan verifikasi terlebih dahulu ke lokasi tambang galian C yang sudah mengantongi izin quarry tersebut.

Advokat muda itu menuturkan, tujuan PPK tersebut untuk memastikan beberapa hal, diantaranya memastikan kesanggupan pihak tersebut dalam menyediakan material yang dibutuhkan selama pekerjaan berjalan, ulasnya.

"Artinya, sebelum pekerjaan fisik dimulai kontraktor harus sudah menyiapkan material-material tersebut sesuai kebutuhan selama pekerjaan berjalan tanpa ada gangguan" tegas Ricky.

Anehnya, kata Ricky, pada proyek negara yang dikelola BWSS V Padang ini, apakah dari awal pekerjaan atau ditengah perjalanan kontraktor terkesan diberikan kebebasan untuk menggunakan material yang ada dilokasi dengan dalih Kontraktor, PPK memberikan addendum, tentunya hal ini sedikit mencurigakan..?, tandasnya.

Ini penyebab timbul dugaan ada kerja sama atau konspirasi jahat antara pihak kontraktor dengan pihak BWSS V Padang, terutama dengan PPK yang bersangkutan, dengan satu tujuan, sama-sama dapat meraut keuntungan, ujar Ricky lagi.

Dia mewakili suara masyarakat berharap kepada pihak penegak hukum seperti, Satuan Krimsus Polda Sumbar, Kejaksaan Tinggi untuk tidak tinggal diam.

"Kita mohon kepada penegak hukum agar dugaan perbuatan melanggar hukum ini dapat ditindak lanjuti, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara ini, tegas penggiat hukum itu.

Sebab menurutnya, pihak yang bersangkutan terindikasi telah kangkangi Undang-undang No.4 Tahun 2009 yang telah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan dan Minerba.

Selain itu, pihak-pihak tersebut dapat diseret ke meja hijau, karena diduga telah melanggar Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya", papar Ricky Putra.

Karena dengan melakukan penambangan dilokasi pekerjaan dengan alasan apapun, terindikasi pihak-pihak yang bersangkutan telah merugikan negara dan masyarakat, pungkasnya.

Sementara Adi Putra selaku PPK pada proyek tersebut disinyalir lebih memilih "bungkam", karena pihak yang bersangkutan diduga tidak mau menanggapi konfirmasi media terkait pernyataan Arbindo yang menyebutkan penggunaan material setempat atas izin PPK, apakah benar demikian..?.

Begitu juga, Parno yang merupakan owner dari PT. Graha Bangun Persada, diduga Parno juga demikian tidak mau menanggapi konfirmasi media. Sebab sejak kemarin hingga berita ini diterbitkan, pemilik PT. Graha Bangun Persada tersebut diduga tidak mau memberikan keterangannya.

Media masih tahap mengumpulkan data-data serta upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya, sampai berita lanjutan ini disiarkan.(cr)

Proses penggalian pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir batang bangko dan batang suliti di kabupaten Solok 

MR.com, Kabupaten Solok| Penggunaan material pasir dan batu (Sirtu) yang ada dilokasi pekerjaan Batang Bangko dan Batang Suliti diakui oleh Arbindo, pihak dari kontraktor PT.Graha Bangun Persada(GBP) saat mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya pada Senin (16/12/2024) via telepon +62 812-7656-9xxx.

Arbindo mengatakan PT.GBP memang menggunakan material yang ada dilokasi.

"Kita memang menggunakan material yang ada dilokasi pekerjaan, material tersebut diambil dari bekas galian," kata Arbindo.

Berita sebelumnya: Berkedok Addendum, Diduga Proyek Sarana dan Prasarana Pengendalian Banjir Batang Bangko dan Suliti Gunakan Material Ilegal

Penggunaan material itupun dapat izin dari PPK, karena di Kabupaten Solok Selatan tidak ada yang mengantongi izin galian C, makanya PPK memberikan addendum untuk pengadaan material tersebut, ungkapnya.

Menurut PPK saat itu, lanjut Arbindo menjelaskan menggunakan material bekas galian diperbolehkan karena ada aturannya.

Tetapi untuk lebih jelas aturan addendum nya, kata Arbindo, sebaiknya media ada langsung saja klarifikasi ke PPK, pungkasnya.

Saat media mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Adi Putra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu via WhatsApp +62 852-6338-9xxx.

Meskipun pesan singkat menandakan sudah dibaca, tetapi Adi Putra sampai berita lanjutan ini ditayangkan belum memberikan penjelasan.

Demikian juga Parno sebagai owner dari PT.Graha Bangun Persada, sampai saat ini belum bisa memberikan tanggapannya terkait konfirmasi media.

Apakah saat proses lelang tender proyek Sarana dan Prasarana Pengendalian Banjir Batang Bangko dan Batang Suliti sebesar Rp 14 miliar tersebut, rekanan(PT GBP) tidak melampirkan dukungan quarry yang berizin lengkap sebagai salah satu syarat untuk menjadi pemenang tender..?.

Untuk pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir Batang Bangko dan Batang Suliti ini, negara sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp14.116.399.500.00,- dengan harapan pekerjaan berjalan tetap mengacu pada aturan dan kaedah yang seharusnya.

Dimotori, Kementrian PU, Dirjen SDA, melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang),tujuannya agar mendapatkan hasil bangunan yang berkualitas tanpa harus mengorbankan lingkungan dan merugikan negara.

Hingga berita lanjutan ini ditayangkan, media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)

Proyek Sarana dan Prasarana Pengendalian Banjir,dan Penggalian Sedimen Batang Bangko dan Batang Suliti, Kabupaten Solok 
(sumber foto gogle)

MR.com, Kabupaten Solok| Kontroversi terhadap pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir dan sedimen Batang Bangko dan Batang Suliti sebesar Rp.14.116.399.500.00, mulai bermunculan dilingkungan masyarakat Sumatera Barat.

Meskipun dinyatakan sudah selesai, bahkan digadang-gadangkan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tetapi masih saja menorehkan cerita miring dibalik pelaksanaannya.

Pelaksanaan proyek nagara yang dimotori Dirjen SDA, melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) itu saat ini tengah menuai sorotan tajam publik. Pasalnya ada dugaan penggunaan material setempat berkedok addendum.

Dirangkum dari beberapa sumber serta dilansir dari artikel yang ditulis beberapa media online di Padang, kalau pelaksanaan proyek negara tersebut menggunakan material pasir dan batu (sirtu) diduga diambil dari lokasi aliran sungai yang dikerjakan, yaitu Batang Bangko dan Batang Suliti.

Bahkan ada artikel yang menulis pengakuan dari Arbindo yang disebut sebagai pengawas lapangan dar PT. Graha Bangun Persada. Arbindo mengakui penggunaan material setempat dilakukan setelah ada addendum dari BWSS V Padang.

Menyangkut hal itu, seorang pengamat pembangunan di Sumatera Barat, Ir. Indrawan, angkat bicara pada Senin(16/12/2024) saat berada di kediamannya yang berlokasi di Kota Padang.

Masih segar diingatan kita peristiwa saling tembak antara sesama penegak hukum terjadi di kabupaten Solok Selatan baru-baru ini, yang diduga akibat dari tambang ilegal, demikian Indrawan mengawali perkataannya.

Peristiwa tersebut seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi kita, begitu ganasnya dampak dari pengelolaan tambang ilegal, ucapnya.

Fokus pada persoalan yang diduga ada pada proyek Batang Bangko dan Batang Suliti. Dia mengatakan, menggunakan material setempat pada proyek negara suatu perbuatan melawan hukum.

Karena ada dugaan rekanan sudah melakukan penambangan ilegal dengan ancaman pidana berupa kurungan penjara, jelasnya.

"Undangan-undang jelas menyebutkan, siapa saja yang melakukan penambangan tanpa mengantongi izin lengkap diancam dengan kurungan penjara dan denda miliar rupiah, begitu juga pihak yang menampung material tersebut," ujarnya.

Dijelaskan Indrawan, yang disebut sebagai penambang ilegal pada proyek dimaksud yakni kontraktor yang diduga telah mengambil material sirtu yang ada dilokasi pekerjaan.

Demikian juga dengan penampung barang ilegal bisa dikatakan pihak dari BWSS V Padang, karena terindikasi telah memberikan izin untuk menggunakan material tersebut.

Secara umum dampak negatif dari pengambilan material dilokasi pekerjaan terhadap lingkungan adalah, dapat terjadinya pencemaran air di sepanjang hilir sungai.

Selanjutnya, dapat terjadinya erosi dan sedimentasi terhadap sungai, terjadi gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, kemudian dapat terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro, ulas Indrawan.

Selain itu, lanjut Indrawan, pengambilan material setempat juga dapat mengurangi anggaran atau biaya operasional pada kegiatan proyek. Karena dengan pengambilan material yang ada dilokasi dapat mengurangi untuk  anggaran untuk operasional pengangkutan material sendiri, tegasnya.

"Biaya operasional pada proyek tentunya akan berkurang atau hilang dari yang ada di RAB dalam kontrak kerjasama. Pengambilan material juga akan berpengaruh pada Pendapatan anggaran Daerah (PAD), secara pengambilan material setempat tidak serta-merta dikenakan pajak," papar Indrawan.

Begitu banyak dampak negatif terhadap pengambilan material yang ada dilokasi pekerjaan yang tidak mungkin dapat diuraikan satu persatu, ujarnya.

Untuk menghindari dari dampak negatif tersebut, pemerintah sudah menerbitkan bermacam peraturan seperti undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya, tegas Indrawan lagi.

Tetapi aturan tersebut sepertinya tidak diindahkan oleh pihak-pihak terkait, malah ada dugaan pihak tertentu sengaja mengeluarkan kebijakan dengan mengatasnamakan kepetingan negara atau masyarakat, tandasnya.

Tentunya kami sebagai masyarakat sangat berharap kepada pihak pelaksana agar dapat memberikan alasan serta penjelasan yang kongkrit terkait dugaan penggunaan material setempat dengan kedok dapat addendum dari pihak BWSS V Padang, tutur Indrawan.

Dan kami juga berharap kepada pihak penegak hukum sesuai dengan kewenangan pada tugasnya dalam memberantas dan menindak pelaku melawan hukum yang ada di negara ini, pungkasnya.

Dilain pihak, Arbindo sebagai pihak dari PT.Graha Bangun Persada saat dikonfirmasi via telepon +62 812-7656-9xxx terkait hal tersebut, hingga berita disiarkan belum memberikan penjelasan dan tanggapannya.

Begitu juga Parno sebagai owner dari PT.Graha Bangun Persada saat dikonfirmasi via telepon +62 812-6639-6xxx juga belum memberikan klarifikasinya.

Media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini disiarkan.(cr)


MR.COM , PASBAR - Hari Jadi Kabupaten Pasaman Barat yang ke-21 jatuh pada 7 Januari 2025 mendatang. Dalam rangka mempersiapkan momen tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat  menggelar rapat persiapan di Auditorium Kantor Bupati setempat pada Rabu (11/12).


Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Hendra Putra, dan dihadiri oleh OPD, camat, wali nagari, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.


Rapat membahas rangkaian agenda yang akan direncanakan, baik yang melibatkan pemerintah maupun seluruh lapisan masyarakat Pasaman Barat.


Sekda Hendra Putra menyampaikan bahwa meskipun di tengah keterbatasan anggaran, Hari Jadi Pasaman Barat yang ke-21 harus tetap diupayakan untuk dirayakan secara meriah.


"Demi kelancaran seluruh agenda yang akan dilaksanakan, hari ini kita membahas persiapan jelang HUT Pasbar ke-21. Buatlah berbagai rencana kegiatan untuk memeriahkan HUT kabupaten kita ini," ucapnya.


Ia juga meminta OPD untuk mempersiapkan perayaan HUT Pasbar dengan matang, termasuk dalam menyusun rangkaian kegiatan yang diusulkan, penyesuaian anggaran, serta pembentukan panitia dan pertanggungjawaban kegiatan yang akan dilaksanakan.


"Demi lancarnya seluruh agenda yang direncanakan, kami mengimbau seluruh jajaran Pemkab Pasbar dan masyarakat untuk bekerja sama dalam menyukseskan kegiatan HUT Pasbar ini," tambah Hendra Putra.


Ia berharap HUT Pasbar ke-21 nanti dapat berjalan dengan baik dan meriah. Pasalnya, perayaan HUT ini merupakan agenda tahunan yang sangat dinantikan oleh masyarakat Pasaman Barat. Selain diisi dengan acara hiburan, seni, adat, dan budaya setempat, HUT Pasbar juga menjadi ajang tahunan yang penting bagi masyarakat.(DDR)



MR.COM , PASBAR - Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) terus menunjukkan komitmen serius dalam mengatasi isu kemiskinan dan stunting.

Upaya intervensi memerlukan langkah yang tepat, cepat, serta dilakukan dengan pendekatan sistemik, terpadu, dan menyeluruh. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan demi mewujudkan kehidupan yang bermartabat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda Pasbar, Ikhwanri, menyampaikan Rabu (11/12) bahwa pada tahun 2024, angka kemiskinan di Pasaman Barat tercatat sebesar 7,00%, setara dengan 34.600 jiwa (BPS 2024). Sementara itu, angka kemiskinan ekstrem mencapai 0,71%, setara dengan 3.410 jiwa (Kepmenko PMK 2024). Adapun prevalensi stunting berhasil diturunkan dari 35,5% menjadi 29,7% berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia.

"Pemerintah Kabupaten sangat serius dalam mengatasi permasalahan kemiskinan dan stunting. Hal ini terbukti dengan diraihnya penghargaan dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Manusia serta Kepala BKKBN sebagai kabupaten terbaik dalam pemanfaatan data hasil pendataan keluarga tahun 2024. Penghargaan ini diberikan karena Pasbar telah memadankan data P3KE dengan data e-PPGBM secara optimal," ujar Ikhwanri.

Lebih lanjut, Pemkab melalui Bappelitbangda telah memadankan data e-PPGBM dari Dinas Kesehatan dengan data P3KE dari Kemenko PMK. Hasil pemadanan tersebut menunjukkan bahwa pada tahun 2024, terdapat:
• 31 balita tinggal di rumah yang tidak layak huni,
• 68 balita tidak memiliki akses terhadap jamban layak,
• 56 balita tidak memiliki sumber air minum layak,
• 2 balita tidak memiliki sumber penerangan listrik PLN,
• 31 balita masih tinggal bersama orang tua yang memasak menggunakan kayu bakar.

"Dengan adanya data yang sudah dipadankan, diharapkan intervensi dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran karena data tersebut sudah dilengkapi dengan nama dan alamat yang jelas," tambah Ikhwanri.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan kemiskinan. 

"Semua pihak harus terlibat secara terencana dan terpadu dalam menyusun serta melaksanakan langkah-langkah strategis untuk mengatasi kemiskinan dan stunting di Pasbar," tutup Ikhwanri.(DDR)


MR.COM , PASBAR - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum 2025.


Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Zoom Meeting dari Ruang Balkon Kantor Bupati Pasbar, Senin (09/12).


Rakor yang berlangsung di Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, itu dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Rapat ini juga dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta diikuti secara daring oleh Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perdagangan, pimpinan lembaga, para menteri, gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia, dan undangan lainnya.


Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Dalam regulasi tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan naik sebesar 6,5 persen, mulai berlaku 1 Januari 2025.


Penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Gubernur wajib menetapkan UMP dengan menggunakan formula UMP 2024 ditambah 6,5 persen dari nilai UMP 2024. Perhitungan UMK juga menggunakan formula serupa, yaitu UMK 2025 = UMK 2024 + 6,5 persen dari nilai UMK 2024. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi harus lebih tinggi dari UMP, sementara UMS kabupaten/kota harus lebih tinggi dari UMK.


“Kami harap semua pihak dapat menerapkan kebijakan UMP yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan memperhatikan daya saing usaha,” tegas Menteri Ketenagakerjaan.


Presiden Prabowo, dalam sambutannya pada Rakor, memberikan apresiasi terhadap mekanisme pengendalian inflasi yang dianggap sebagai inovasi besar dalam tata kelola ekonomi nasional.


“Saya minta mekanisme ini dilanjutkan. Mendagri, teruskan ini. Saya juga ucapkan terima kasih kepada semua pihak, lintas kementerian di tingkat pusat dan juga di daerah. Ini akan menjadi studi kasus yang akan dipelajari banyak negara,” ujar Presiden Prabowo.


Presiden menekankan bahwa kunci utama pengendalian inflasi adalah swasembada pangan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Ia mendorong terciptanya swasembada pangan hingga ke tingkat kabupaten dan kecamatan sesuai kearifan lokal.


“Kuncinya sekali lagi adalah swasembada. Swasembada pangan dalam arti yang luas dan dalam arti yang menyeluruh. Dari dulu kita diajarkan tiap desa harus punya lumbung pangan, tiap desa. Jadi inilah strategi besar kita,” tegas Presiden.


Presiden juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah ancaman ketidakstabilan global serta menegaskan optimis terhadap kemampuan Indonesia menghadapi tantangan ekonomi dan global.


Sementara itu, data harga bahan pangan di Kabupaten Pasaman Barat menunjukkan tren kenaikan pada beberapa komoditas dari tanggal 2 hingga 9 Desember 2024. Beberapa bahan pangan yang mengalami kenaikan adalah bawang putih, cabai merah lokal, dan cabai rawit hijau, sedangkan bawang merah mengalami penurunan harga.

Berikut rincian perubahan harga bahan pangan di Pasaman Barat:

4 Desember 2024: Harga bawang putih naik 5,26 persen.

5 Desember 2024: Harga cabai merah lokal naik 7,69 persen.

9 Desember 2024: Harga cabai rawit hijau naik 14,29 persen, sedangkan bawang merah turun 6,25 persen.

Data harga tersebut diperoleh dari pasar-pasar di wilayah Kinali, Simpang Tiga, Simpang Empat, Kapa, Padang Tujuh, Kajai, Talu, dan Paraman Ampalu.(DDR)


MR.COM , PASBAR - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) meraih Juara II dalam Penilaian Pelaporan E-Reporting Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).


Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Ketua DWP Pasbar, Ny. Ayu Hendra Putra, pada acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) DWP Se-Sumbar ke-25 yang diselenggarakan di Auditorium Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Senin (09/12).


Peringatan HUT DWP Se-Sumbar yang bertema "Penguatan Pondasi Transformasi Organisasi DWP Menuju Indonesia Emas 2045" itu dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Yozawardi Usama Putra.


Dalam sambutannya, Yozawardi menekankan pentingnya peran DWP sebagai mitra strategis pemerintah dalam berbagai program pembangunan. Ia juga berharap DWP terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak.


"Bangun kolaborasi dengan semua pihak, khususnya yang peduli pada pemberdayaan perempuan. Selanjutnya, terus motivasi bapak-bapak agar memberikan kinerja terbaiknya bagi pemerintah, bangsa, dan negara, serta tetap membina keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah," ujar Yozawardi.


Plt. Ketua DWP Sumbar, Ny. Ida Yozawardi, dalam sambutannya mengatakan bahwa perjalanan panjang selama 25 tahun ini telah mengukuhkan DWP sebagai organisasi istri Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hanya mempererat silaturahmi, tetapi juga menjadi mitra tangguh dalam mendukung pembangunan nasional.


"Tema HUT DWP kali ini menjadi komitmen kita untuk terus memperkokoh pondasi organisasi dalam menghadapi tantangan zaman. Mengapa tema ini penting? Karena untuk mencapai visi besar Indonesia Emas 2045, kita perlu memastikan organisasi yang kuat dan adaptif," tegas Ida.


Sementara itu, Ketua DWP Pasbar, Ny. Ayu Hendra Putra, usai menerima penghargaan dari Provinsi Sumbar, menyampaikan bahwa penghargaan E-Reporting ini merupakan hasil dari pelaporan kegiatan yang dibuat oleh DWP unit OPD dan kecamatan se-Pasbar.


"Hasil ini diperoleh karena para anggota dengan baik melaporkan kegiatannya pada aplikasi E-Reporting sehingga hasil dan perkembangannya dapat terlihat," ucapnya.


Selain itu, lanjutnya, penghargaan ini merupakan langkah awal sekaligus motivasi bagi DWP Pasbar untuk lebih baik di berbagai bidang.


"Semoga ke depan DWP Pasbar lebih baik dan maju," harap Ny. Ayu Hendra Putra.(DDR)


MR.COM , Pasbar - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) Senin (09/12), menggelar Apel Gabungan penghujung tahun 2024. Apel yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Pasbar tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pasbar, Hendra Putra.


Dalam arahannya, Sekda Hendra Putra mengucapkan selamat atas terpilihnya Kabupaten Pasaman Barat sebagai Kabupaten Sangat Inovatif pada ajang Innovative Government Award (IGA) 2024.


“Kita apresiasi dan ucapkan selamat kepada Kabupaten Pasaman Barat yang telah meraih penghargaan dari Kemendagri sebagai Kabupaten Sangat Inovatif pada ajang IGA 2024 di Surabaya yang diterima oleh Bapak Wabup. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi aparatur lingkup Pemda Pasbar untuk terus melahirkan inovasi, baik untuk tata kelola pemerintahan maupun peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.


Tidak hanya itu, pada Kamis (28/11) lalu, Pemkab Pasbar juga menerima penghargaan dari BKKBN atas apresiasi kategori kabupaten/kota dengan pemanfaatan data hasil pendataan keluarga terbaik tahun 2024 di Jakarta.


Penghargaan tersebut diterima oleh Plt. Kepala Bappelitbangda Pasbar, Ikhwanri, di Auditorium Kantor BKKBN. Penghargaan ini diraih berkat terobosan Pemkab Pasbar melalui Bappelitbangda dalam menyandingkan data P3KE dengan data E-PPGBM.


Selain menyampaikan penghargaan yang diraih Pemkab Pasbar, Sekda Hendra Putra juga mengucapkan terima kasih kepada PT Agro Wiratama atas CSR senilai Rp81 juta yang diberikan kepada Pemda untuk pengentasan kasus stunting. Dana tersebut digunakan untuk renovasi rumah, pembangunan jamban layak, sambungan listrik gratis, dan program lainnya. Ia berharap perusahaan-perusahaan lain di Pasbar turut menyisihkan dana untuk program tanggung jawab sosial.


Sekda Hendra Putra juga menginstruksikan OPD lingkup Pasbar melalui Asisten I untuk segera menggelar rapat persiapan peringatan HUT Pasbar ke-21 pada 7 Januari 2025 mendatang.


“Pilkada telah usai, mari kembali bekerja dengan sebaik-baiknya. Terutama menjelang akhir tahun, pekerjaan yang belum tuntas agar segera diselesaikan. Salah satu yang tak kalah penting adalah persiapan Peringatan HUT Pasbar ke-21. Silakan lakukan rapat dengan seluruh OPD,” tegasnya.


Di akhir kegiatan apel, diserahkan hadiah dan penghargaan kepada pemenang lomba Pengucapan Panca Prasetya Korpri dan Lomba Senam Kreasi Korpri pada peringatan HUT Korpri ke-53.


Nama-nama Pemenang Lomba Pengucapan Panca Prasetya Korpri Putra:

• Juara 1: Khairil Huda

• Juara 2: Zulfan

• Juara 3: Getri Ardenis

• Harapan 1: Bona Fatwa

• Harapan 2: Ahmad Hanif

• Harapan 3: Binafrin Hadi


Nama-nama Pemenang Lomba Pengucapan Panca Prasetya Korpri Putri:

• Juara 1: Erita Nauli

• Juara 2: Mitra Vemilda

• Juara 3: Mildasari

• Harapan 1: Irma Retati

• Harapan 2: Defi Aliani

• Harapan 3: Farida


Pemenang Lomba Senam Korpri:

• Juara 1: Inspektorat

• Juara 2: Dinkes

• Juara 3: Dinas Perkim

• Harapan 1: Dinas Satu Pintu

• Harapan 2: BKPSDM

• Harapan 3: DPPKBP3A


Selain itu, juga diserahkan piagam penghargaan dan hadiah senilai Rp2.500.000 kepada Imamul Muttaqin atas partisipasinya dalam MTQ VII Korpri Tingkat Nasional di Palangkaraya.(DDR)


 DITULIS OLEH RIVALDI FADHILLAH (MAHASISWA ILMU POLITIK, FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, UNIVERSITAS ANDALAS)

MR.COM , PASBAR - Gerakan antikorupsi memiliki kaitan yang erat dengan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Sila ini menegaskan pentingnya pemerataan hak, kesempatan, dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.


Korupsi, sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, bertentangan dengan prinsip keadilan sosial karena memperburuk ketimpangan ekonomi, merampas hak rakyat, dan menghambat akses kelompok rentan terhadap layanan publik.


Melalui gerakan antikorupsi, nilai-nilai keadilan sosial dapat diwujudkan dengan mendorong transparansi, menghapus praktik kolusi, dan memastikan bahwa sumber daya negara digunakan untuk kepentingan rakyat. Dengan demikian, gerakan ini tidak hanya menjadi implementasi praktis dari sila kelima, tetapi juga upaya nyata untuk memperjuangkan visi Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Gerakan antikorupsi adalah salah satu tonggak utama dalam membangun keadilan sosial di Indonesia.


Korupsi, yang telah lama menjadi momok dalam pemerintahan dan kehidupan publik, tidak hanya berdampak pada ekonomi negara, tetapi juga merusak moralitas masyarakat, menggerus kepercayaan publik, dan memperdalam ketimpangan sosial.


Gerakan antikorupsi harus dilihat sebagai sebuah panggilan moral sekaligus politik untuk memperjuangkan perubahan yang lebih besar. Transparansi merupakan langkah fundamental dalam menciptakan keadilan sosial. Melalui transparansi, masyarakat diberikan akses untuk mengawasi penggunaan sumber daya publik.


Ketika informasi terkait anggaran, kebijakan, dan keputusan pemerintah terbuka bagi publik, pengelolaan negara tidak lagi menjadi monopoli segelintir elite, tetapi menjadi bagian dari pengawasan kolektif.


Dalam banyak kasus, praktik korupsi bertahan karena lemahnya sistem yang memungkinkan manipulasi informasi. Oleh karena itu, dorongan untuk transparansi adalah langkah strategis yang tidak hanya mencegah korupsi tetapi juga menumbuhkan budaya akuntabilitas di setiap tingkat pemerintahan. Sebagai mahasiswa, saya sering bertanya, mengapa keterbukaan informasi publik belum menjadi budaya utama di Indonesia? Jawabannya terletak pada resistensi terhadap perubahan dari pihak-pihak yang diuntungkan oleh sistem yang korup.


Disinilah peran gerakan antikorupsi menjadi penting, yaitu mengadvokasi perbaikan sistem dan mendidik masyarakat tentang pentingnya transparansi untuk keberlanjutan demokrasi. Dan korupsi tidak hanya lahir dari kesempatan, tetapi juga dari mentalitas masyarakat yang permisif terhadap praktik tersebut. Disinilah pentingnya pendidikan sebagai alat utama dalam melawan korupsi.


Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi berarti menciptakan generasi yang memiliki keberanian untuk berkata tidak terhadap segala bentuk penyimpangan.


Pendidikan antikorupsi tidak hanya harus dimulai sejak dini tetapi juga perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum formal dan informal. Sebagai mahasiswa Ilmu Politik, saya merasa beruntung mendapatkan wawasan tentang bagaimana korupsi dapat menghambat pembangunan dan menciptakan ketimpangan sosial. Namun, kesadaran ini belum sepenuhnya merata di masyarakat. Banyak yang masih menganggap korupsi sebagai “hal biasa” atau bahkan “biaya tambahan” dalam birokrasi.


Gerakan antikorupsi harus merespons tantangan ini dengan menciptakan program pendidikan yang membumi dan berkelanjutan. Dan sistem hukum yang kuat dan independen adalah benteng pertahanan terakhir dalam pemberantasan korupsi. Namun, fakta di lapangan sering kali menunjukkan bahwa hukum tidak selalu berpihak pada kebenaran.


Pelaku korupsi yang memiliki kekuasaan atau jaringan politik sering kali lolos dari jerat hukum, sementara rakyat kecil yang melanggar hukum kecil justru diproses dengan cepat. Ketidakadilan semacam ini memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Gerakan antikorupsi harus mendorong reformasi sistem hukum, memastikan bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan dapat beroperasi secara independen tanpa tekanan politik.


Hanya dengan cara ini kita dapat menunjukkan bahwa hukum adalah instrumen keadilan yang berlaku untuk semua, bukan hanya alat bagi yang kuat. Dalam diskusi akademis, sering disebutkan bahwa masyarakat adalah pilar demokrasi yang paling penting.


Partisipasi aktif masyarakat dalam gerakan antikorupsi adalah bukti nyata bahwa perubahan tidak harus selalu dimulai dari atas, tetapi bisa dimulai dari bawah. Ketika masyarakat berani melaporkan kasus korupsi, menolak suap, dan mengadvokasi transparansi, maka korupsi menjadi semakin sulit untuk bertahan.


Sebagai bagian dari generasi muda, saya melihat peran ini sebagai tanggung jawab moral kita bersama. Mahasiswa, aktivis, dan masyarakat umum harus bekerja bahu-membahu untuk menciptakan tekanan sosial yang cukup kuat sehingga setiap bentuk korupsi dapat diberantas hingga ke akarnya.


Dalam era globalisasi, korupsi tidak lagi terbatas pada batas-batas nasional. Praktik korupsi sering kali melibatkan transaksi lintas negara, seperti aliran dana ilegal atau suap dalam perdagangan internasional. Oleh karena itu, gerakan antikorupsi membutuhkan dukungan dan kerjasama internasional.


Negara-negara harus saling berbagi informasi dan pengalaman untuk menciptakan tekanan kolektif terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi lintas batas. Sebagai contoh, Indonesia dapat belajar dari negara-negara yang telah berhasil membangun sistem yang bersih dari korupsi.


Kerjasama ini tidak hanya memperkuat upaya lokal tetapi juga menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab global. Tidak ada gerakan yang berhasil tanpa kepercayaan publik. Korupsi telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi publik.


Gerakan antikorupsi harus berfokus pada pemulihan kepercayaan ini. Ketika masyarakat melihat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan bahwa pejabat publik bertindak dengan integritas, kepercayaan mereka akan kembali tumbuh.


Saya memandang kepercayaan publik sebagai kunci keberhasilan gerakan ini. Kita membutuhkan lebih banyak tokoh yang dapat menjadi teladan dalam membangun budaya antikorupsi, baik di tingkat lokal maupun nasional.


Korupsi adalah salah satu penghalang utama dalam pencapaian keadilan sosial. Ia menciptakan ketimpangan, memiskinkan yang lemah, dan memperkaya yang sudah kuat.


Dengan memberantas korupsi, kita membuka jalan menuju masyarakat yang lebih adil, di mana semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk meraih kesejahteraan. Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, kita memikul tanggung jawab besar untuk melanjutkan perjuangan ini.


Gerakan antikorupsi bukan hanya sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan moral bagi mereka yang ingin melihat Indonesia yang lebih baik. Keadilan sosial tidak akan tercapai tanpa keberanian untuk melawan korupsi. Mari kita bergerak bersama demi masa depan yang lebih cerah.

Ilustrasi

DITULIS OLEH M. RAKHA ICHLASUL MAULA (MAHASISWA ILMU POLITIK, FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS ANDALAS)


MR.COM , PASBAR - Pemilihan Umum (PEMILU) tahun 2024 telah selesai dilaksanakan dan pemerintahan baru akan segera dibentuk, tantangan terbesar yang dihadapi bukan hanya terkait dengan kebijakan atau program kerja, tetapi juga dengan ancaman korupsi.

Pemerintahan baru yang terpilih melalui proses demokratis seharusnya membawa angin perubahan. Namun, dalam realitasnya, korupsi sering kali menjadi musuh utama bagi kemajuan tersebut.

Korupsi adalah masalah serius yang dapat merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat perubahan yang seharusnya datang. Berbagai skandal korupsi yang terjadi di masa lalu menunjukkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan sering terjadi. 

Salah satu faktor yang membuat pemerintahan rentan terhadap korupsi adalah adanya jaringan kepentingan yang saling menguntungkan, baik di dalam pemerintahan itu sendiri maupun dengan pihak luar.

Proses lobbying yang tidak transparan, pengadaan barang dan jasa yang dikelola dengan cara yang tidak bersih, serta manipulasi anggaran, semuanya berpotensi menumbuhkan praktik korupsi. Keadaan ini memperburuk ketimpangan sosial dan memperlambat pembangunan yang seharusnya bisa dirasakan oleh masyarakat banyak.

Mahasiswa memiliki peran penting dalam mengawal pemerintahan, terutama dalam menjaga integritas dan mencegah terjadinya praktik korupsi. Sebagai generasi penerus bangsa, mahasiswa memiliki keunggulan dalam hal pendidikan, pemikiran kritis, dan kemampuan untuk melakukan analisis terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Mahasiswa harusnya tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga agen perubahan yang aktif dalam memastikan pemerintahan tetap berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Dalam demokrasi, kontrol sosial adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Mahasiswa, dengan kebebasan yang dimiliki, dapat melakukan penelitian dan mengadakan forum forum diskusi untuk menilai kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Kritik yang membangun dari mahasiswa dapat memberikan perspektif yang berbeda dan membantu melihat potensi penyimpangan yang tidak terlihat oleh pihak lain. Seorang mahasiswa juga harus menjadi agen pendidikan bagi masyarakat banyak. Melalui seminar, kampanye, atau bahkan diskusi publik.

Mahasiswa dapat mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mengawasi pemerintah dan menuntut transparansi dalam setiap kebijakan. Ini bukan hanya tentang menuntut kejujuran dari para pejabat, tetapi juga tentang membangun kesadaran akan pentingnya anti korupsi dalam kehidupan. Tidak hanya sebatas kritik, Mahasiswa juga dapat terlibat langsung dalam program-program yang mendukung pemberantasan korupsi, dengan menjalin kerja sama dengan lembaga anti korupsi atau organisasi masyarakat. Kolaborasi ini dapat memperkuat gerakan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan bertanggung jawab.

Mahasiswa harusnya menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah, yang menjaga agar setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah benar benar untuk kepentingan rakyat, buakn hanya untuk kepentingan segelintir orang.

Mahasiswa harus mulai berperan aktif dalam menumbuhkan budaya anti korupsi, dimulai dari lingkungan kampus lalu meluas ke masyarakat. Kampus sebagai tempat pendidikan dan pembentukan karakter memiliki potensi besar untuk menjadi wadah yang menanamkan nilai-nilai integritas dan kejujuran.

Melalui pendidikan formal maupun non-formal, mahasiswa dibekali dengan pemahaman yang kuat mengenai bahaya korupsi serta pentingnya menjaga etika dan moralitas dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai bagian dari masyarakat, kita semua memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Mahasiswa saja tidak cukup, peran setiap individu di masyarakat juga sangat dibutuhkan. Ini bukan hanya soal menuntut perubahan, tetapi juga tentang berperan aktif dalam menciptakan perubahan itu sendiri.

Kita semua, tanpa kecuali, adalah bagian dari solusi. Keberhasilan dalam memberantas korupsi membutuhkan komitmen dan aksi nyata dari seluruh elemen masyarakat. Setiap individu harus menjadi teladan dalam menjaga integritas, baik di dunia profesional, pendidikan, maupun kehidupan sehari-hari. Kita harus mulai dengan menegakkan prinsip-prinsip kejujuran dalam segala hal yang kita lakukan.

Hal-hal kecil seperti tidak menerima suap, tidak menutupi kesalahan, dan bertindak dengan transparansi dapat menjadi langkah awal yang berharga dalam membangun sebuah masyarakat yang bersih dari korupsi.

Menumbuhkan budaya anti korupsi bukanlah tugas yang mudah. Ini adalah proses panjang yang memerlukan dedikasi dan tekad yang kuat dari semua pihak. Masyarakat harus diberdayakan dengan pengetahuan yang cukup untuk mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk menuntut keadilan dan transparansi dari pemerintah. Oleh karena itu, peran pendidikan sangat penting.

Kampus dan sekolah, sebagai pusat pendidikan, harus terus mengembangkan kurikulum yang menekankan pada pentingnya moralitas, etika, dan tanggung jawab sosial. Dengan demikian, generasi muda akan tumbuh dengan pemahaman yang kuat tentang bahaya korupsi dan pentingnya memiliki integritas. Setiap individu di masyarakat harus melibatkan diri dalam berbagai gerakan sosial yang mendukung nilai-nilai integritas dan transparansi.

Gerakan-gerakan ini tidak harus besar atau rumit, itu bisa dimulai dari tindakan kecil di lingkungan sekitar kita. Misalnya dengan berpartisipasi dalam aksi-aksi sosial, kampanye anti korupsi, atau bahkan menyuarakan isu ini melalui media sosial yang kini menjadi alat komunikasi yang sangat kuat.

Indonesia yang bersih dari korupsi akan menjadi kenyataan jika setiap lapisan masyarakat mengambil bagian dalam upaya tersebut. Pemerintah yang bersih, sistem yang transparan, dan masyarakat yang sadar akan hak haknya akan menciptakan sebuah negara yang adil dan makmur.

Kita harus berani bermimpi tentang masa depan yang lebih baik dan bekerja bersama untuk mewujudkannya. Dengan semangat gotong royong, kita bisa membangun bangsa yang lebih kuat, lebih adil, dan bebas dari korupsi, demi generasi yang lebih baik di masa depan.


MR.COM , PASBAR - Menjelang akhir tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) kembali mempersembahkan kado istimewa dengan meraih predikat Kabupaten Sangat Inovatif pada penganugerahan Innovative Government Award (IGA) 2024. Penghargaan ini diselenggarakan di Hotel Mercure Surabaya Grand Mirama, Jalan Raya Darmo Nomor 68-78, Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kamis (05/12).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto, bersama perwakilan dari tiga provinsi, 49 kabupaten, dan 24 kota lainnya yang masuk dalam kategori Kabupaten Sangat Inovatif.

Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto, mengungkapkan bahwa penghargaan IGA merupakan bentuk apresiasi tahunan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah daerah yang menunjukkan semangat dan keberhasilan dalam melakukan inovasi di bidang peningkatan layanan publik, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan.

“IGA Award yang telah berjalan sejak tahun 2017 menjadi momen penting bagi pemerintah daerah untuk mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan atau implementasi inovasi di tiap-tiap daerah serta dampaknya bagi kemajuan wilayah masing-masing,” jelas Risnawanto.

Ia juga menyampaikan rasa syukur atas penghargaan tersebut. "Alhamdulillah, Pasbar kembali dianugerahi predikat sebagai Kabupaten Sangat Inovatif. Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk mewujudkan pencapaian ini," ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda Pasbar, Ikhwanri, menjelaskan bahwa upaya meraih predikat ini diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama antara kepala OPD dengan Bupati Pasbar. Dalam MoU tersebut, setiap OPD diwajibkan menciptakan minimal dua inovasi setiap tahunnya.

Di bawah koordinasi Bappelitbangda, seluruh inovasi yang dihasilkan oleh Pemkab Pasbar diinputkan ke dalam aplikasi IGA. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan verifikasi dan penilaian oleh Kemendagri atas tingkat kematangan inovasi yang diajukan. Hasilnya, Pasbar terpilih sebagai salah satu Kabupaten Sangat Inovatif di Indonesia.

“Untuk mempertahankan predikat ini, kami berharap agar seluruh OPD tetap berkomitmen menciptakan minimal dua inovasi setiap tahunnya,” pungkas Ikhwanri.(DDR)

Dr.Ir.H.Basril Basyar, M.M

MR.com, Padang| Kepala Daerah terpilih di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat untuk terus komitmen dalam mendukung program BWSS V Padang, Ditjen SDA Kementerian PU dalam rencana pembangunan Sabo Dam diarea lereng Gunung Merapi, demikian Dr.Ir.H.Basril Basyar, M.M menyampaikan untuk mengingatkan kepala daerah dimaksud.

Hal tersebut disampaikan Basril Basyar setelah pertemuan dengan pihak Kasi Pelaksana dan Kasatker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Ws Indragiri Akuaman Ws Kampar Ws Rokan Prov.Sumbar-Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang), Selasa (3/12/2024).

"Waspada ancaman bencana Gunung Merapi, bagaimana cara meminimalisir atau mengurangi kerugian dari dampak bencana tersebut diharapkan menjadi program prioritas oleh masing-masing kepala daerah,"ujar Basril Basyar.

Basril Basyar yang merupakan seorang dosen di Universitas Andalas (UNAND) dan salah satu tokoh pers tersohor Sumatera Barat itu mengatakan, untuk meminimalisir kerugian itu pemerintah melalui Dirjen SDA akan membangun infrastruktur yang disebut dengan Sabo Dum.

Menyangkut pembebasan lahan untuk pembangunan Sabo Dam yang berada pada daerah lereng Gunung Merapi, sebelumnya Pemerintah Daerah (Agam dan Tanah Datar) telah berkomitmen terkait hal ini, terangnya.

"Untuk itu, keseriusan seluruh pihak terkait untuk pembebasan lahan tersebut merupakan hal yang bersifat sangat urgen, jangan sampai pembangunan berbasis mitigasi bencana ini terkendala oleh masalah lahan," tegas Basril Basyar.

Reski Wahyudi dan Arlendenovega Satria 

Dikesempatan yang sama, Arlendenovega Satria sebagai Kasatker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Ws Indragiri Akuaman Ws Kampar Ws Rokan Prov.Sumbar yang didampingi oleh Resky Wahyudi selaku Kasi Pelaksana BWSS V Padang menjelaskan, bahwa pembangunan Sabo Dam adalah hal yang harus dilakukan untuk mengurangi resiko dampak bencana dari muntahan lahar gunung Merapi.

Ada 12 sungai yang mengalir dilereng Gunung Merapi, dan dari DED yang terus dimatangkan, setidaknya kita harus membangun 48 Sabo Dam dari 56 Sabo Dam yang direncanakan sebelumnya," ungkap Arlendenovega Satria.

"Pembangunan akan dimulai pada tahun 2025 dengan sistem multi years kontrak, dan kerja sama bidang teknologi pembangunan Sabo Dam ini kita menggandeng  Japan International Cooperation Agency (JICA)," jelas Arlendenovega Satria.

Masih dikesempatan itu, Resky Wahyudi, (Kasi Pelaksana BWSS V Padang) menjelaskan, terkait pembebasan lahan, kami selalu lakukan koordinasi yang intens dengan pihak Pemkab setempat.

"Kami juga minta pihak Pemkab setempat terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar dalam pelaksanaan pembangunan nanti tidak muncul kendala-kendala klasik, seperti permasalahan lahan yang sebelumnya telah diklaim ready tetapi ternyata dilapangan masih bermasalah," ujarnya.

Tentunya kami sangat berharap, pembangunan infrastruktur berbasis mitigasi bencana ini didukung oleh semua pihak, ucap Resky.

Sebagaimana diketahui, bencana banjir lahar dingin Gunung Marapi di Sumatra Barat yang terjadi pada Sabtu, 11 Mai 2024 lalu, telah memporakporandakan perkampungan warga di Kabupaten Agam dan Tanah Datar yang berada di sepanjang aliran sungai Gunung Marapi. Bencana juga telah menelan korban jiwa dan materi yang cukup banyak.

Untuk meminimalisir dampak bencana yang serupa, pemerintah pusat melalui Ditjen SDA Kementerian PU telah memutuskan untuk membangun Sabo Dam di area-area kawasan Gunung Merapi tersebut.

Sabo Dam merupakan bangunan yang berfungsi untuk mengendalikan aliran lahar, sedimen, atau material vulkanik yang dapat menyebabkan bencana. Sabo Dam biasanya dibangun melintang di alur sungai di daerah gunung api.

Infrastruktur tersebut memiliki fungsi diantaranya, untuk menahan dan mengurangi kecepatan aliran lahar, menjaga kelestarian lingkungan sekitar gunung api, menjaga erosi, menstabilkan dasar dan tebing sungai, sebagai sarana irigasi, juga dapat berfungsi sebagai jembatan penghubung.(dn/cr)


MR.com,Padang Pariaman| Pelaksanaan pembangunan asrama C Politeknik Pelayaran dibawah pengelolaan Kementerian Perhubungan tuai sorotan tajam publik. Pasalnya, bobot pekerjaan pada bangunan tiga lantai itu, disinyalir tidak sesuai schedule atau penjadwalan terhadap proyek konstruksi, tetapi tidak dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK.

Menurut pandangan dari seorang pengamat pembangunan di Sumatera Barat, Ir.Indrawan, pada Selasa (3/12/2024) di Padang.

Dia menduga ada konspirasi jahat antara pihak rekanan(PT. Pulau Bintan Bestari KSO PT. Tunas Medan Jaya) dengan pihak pengelola (PPK).

Alasan dia mengatakan ada konspirasi jahat, Indrawan menjelaskan, banyak dugaan penyelewengan yang dilakukan rekanan, tetapi terkesan dibiarkan oleh PPK.



Baca berita terkait : Diduga Pembangunan Asrama Poltekpel Dibawah Kementerian Perhubungan Labrak Aturan

Seperti, tidak memfasilitasi para pekerja dengan APD lengkap saat bekerja. Dicurigai mereka juga tidak didaftarkan sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan, itu jelas kontraktor sudah melanggar aturan, ulasnya.

Kemudian, diduga rekanan juga menggunakan bbm bersubsidi. Sementara negara melarang keras menggunakan bbm bersubsidi pada proyek negara, itu merupakan perbuatan melawan hukum.

"Akan tetapi, Arya sebagai PPK saat dikonfirmasi media terkait dugaan tersebut seolah tidak peduli atau terkesan bersikap apatisme. Sementara dia merupakan pejabat publik dan seluruh keterangan yang diberikan merupakan kepentingan publik," tegas Indrawan.

Parahnya, meskipun bobot pekerjaan tidak mencapai target, tetapi ppk seakan tidak berani mengambil tindakan tegas, seperti pemutusan kontrak kerjasama, ujarnya lagi.

"Mestinya sudah dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK, sebab bobot atau progres pekerjaan tidak seimbang dengan sisa waktu pelaksanaannya," ujar Indrawan.

Tetapi hal tersebut tidak dilakukan, pembangunan asrama Poltekpel senilai Rp 36 miliar ini tetap berjalan lancar tanpa hambatan. Karena, tidak ada tanda-tanda tindakan tegas yang akan diambil oleh PPK terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan rekanan itu.

Menurut analisa Indrawan, bobot pekerjaan belum mencapai Delapan Puluh Persen(80%), mungkin baru mencapai sekitar Enam Puluh persen(60%) saja.

Sementara sisa waktu normal untuk masa pelaksanaannya hanya tinggal sepuluh hari lagi, kalau dirunut dari tanggal kontrak yang ada di papan atau plang proyek.

Dia tidak yakin pihak kontraktor dapat menyelesaikan atau mengejar bobot hingga mencapai 80 persen lebih, cecarnya.

Menurutnya, keterlambatan proyek berarti terjadi kendala dalam proses pengerjaan proyek konstruksi, tentunya memberikan dampak yang negatif sehingga dapat merugikan pihak yang terlibat pada proyek konstruksi, terutama keuangan negara.

Dengan tidak dilakukannya pemutusan kontrak kerjasama oleh PPK, tentunya ini menjadi pertanyaan besar dilingkungan publik, ada apa diproyek tersebut?, tegasnya.

Apalagi sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh seorang Arya sebagai PPK kegiatan saat dikonfirmasi media, manambah kecurigaan publik kalau pelaksanaan proyek tersebut ada unsur KKN nya, ulas Indrawan.

"Dikhawatirkan, 36 miliar uang negara yang dihabiskan tidak sepadan dengan hasil pekerjaan yang diharapkan," pungkasnya.

Sementara pihak Arya Widiatmaja selaku PPK kegiatan bersama Slamet Riyadi Wakil Direktur di Poltekpel sampai berita lanjutan ini ditayangkan masih belum bisa memberikan keterangannya.

Bagaimanakah tanggapan aktivis dan pengamat hukum terkait pelaksanaan proyek asrama Poltekpel ini..?

Media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lain sampai berita ini ditayangkan.(cr/tim)


MR.COM , PASBAR - Melihat situasi dan kondisi cuaca akhir-akhir ini di Pasaman Barat (Pasbar), Wakil ketua DPRD Supriono ingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada saat beraktifitas, Selasa (03/12).


Supriono mengungkapkan bahwa saat ini wilayah Pasaman Barat sedang menghadapi musim pancaroba yang diakibatkan oleh adanya rotasi bumi, ada gerak semu matahari dari utara ke selatan. 


"Desember masih pancaroba, masa peralihan ini bisa jadi cuaca ekstrem. Hujan lebat angin kencang Ini butuh kewaspadaan semuanya”, Ujar Supriono 


Adanya cuaca ekstrem, Supriono menyampaikan tiga pesan dari Wakil ketua DPRD dalam menghadapi situasi tersebut dalam  tema Antisipasi Bencana Hidrometeorologi di Pasaman Barat 


“Nah pesan kami dari Wakil Ketua DPRD, Yang pertama, Pemerintah daerah agar secepat-cepatnya untuk menyelesaikan problem sampah” Ujar Supriono 


Menurut Supriono, permasalahan sampah yang tidak segera diselesaikan dapat menimbulkan masalah yang baru di Pasaman Barat merusak pemandangan . Oleh karenanya, Ia berharap agar OPD terkait segera menyelesaikan masalah tersebut. 


“Harapan kita agar masyarakat siap dengan semua potensi bencana yang ada di Pasaman Barat”, Pungkas Supriono. (DdR)

MR.com, Padang Pariaman| Menyorot pelaksanaan pembangunan Gedung Asrama C Politeknik Pelayaran Sumatera Barat dibawah pengelolaan Kementrian Perhubungan, diduga pelaksanaannya terlambat jauh dan terindikasi labrak aturan.

Proyek negara yang berlokasi di Jalan Syekh Burhanudin Nomor 1 Korong Tiram, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman itu disinyalir terlambat jauh dari progres yang ditargetkan.

Pembangunan asrama yang dikerjakan PT. Pulau Bintan Bestari KSO PT. Tunas Medan Jaya senilai Rp 36 miliar itu, dalam kontrak kerjasama dimulai pada 18 Mai 2024 sampai 13 Desember 2023 atau sekitar 180 hari kalender.

Dibawah pantauan konsultan pengawas PT. Intimulya Kencana pelaksanaan proyek tersebut terindikasi sarat akan KKN. Pasalnya, sekitar 14 hari sisa masa  pelaksanaannya progres pekerjaan pembangunan asrama tiga lantai itu masih berada dibawah angka 50 persen.

Selain itu, pada proses pelaksanaannya kontraktor terindikasi labrak aturan terkait penerapan Sistim Keselamatan dan kesehatan Kerja (SMK3) pada proyek negara.


Karena saat tim investigasi media telusuri lokasi pekerjaan pada Selasa, 20 Agustus 2024 lalu, terlihat para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri atau Kerja (APD/APK) yang lengkap saat melakukan kegiatan.

Bahkan, kontraktor juga diduga telah kangkangi undangan-undang tentang migas. Sebab, masih dilokasi pekerjaan saat itu terlihat ratusan liter BBM berjenis solar ada didalam galon besar. Dicurigai bbm tersebut merupakan bbm bersubsidi.

Kemudian kecurigaan juga ada pada dukungan alat yang digunakan untuk pembangunan asrama C, diduga alat yang beroperasi tidak sesuai dengan dukungan alat yang ada pada kontrak kerja sama.

Parahnya, saat media mencoba hubungi Arya yang disebut-sebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan asrama itu via telepon 0813-2622-5xxx pada Senin(02/12/2024).

Sampai berita ini ditayangkan PPK Arya belum bisa memberikan penjelasan dan keterangannya.

Begitu juga Slamet Riyadi yang diketahui sebagai Wakil Direktur(Wadir) di Sekolah Politeknik Pelayaran (Poltekpel) tersebut, meskipun sudah dihubungi via telepon dengan nomor 0812-3459-9xxx untuk konfirmasi, sampai saat ini pun Wadir Slamet Riyadi belum bisa berkomentar.

Media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lain sampai berita ini ditayangkan.(cr/tim)


MR.COM , PASBAR - Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat Dirwansyah mengingatkan warga untuk mewaspadai cuaca ekstrem yang terjadi di wilayah tersebut akhir-akhir ini sehingga memicu bencana alam di sejumlah daerah, di Kabupaten Pasaman Barat, Senin (02/12).

"Kewaspadaan terutama di wilayah langganan banjir dan daerah perbukitan yang rawan longsor guna meminimalisasi timbulnya korban, selain tentunya menyiapkan lokasi pengungsian oleh pemerintah," ujar Dirwansyah.

Ia mencontohkan awal tahun 2024 sejumlah daerah di Kabupaten Pasaman Barat dilanda bencana, misalnya di Nagari Sikabau, banjir terjadi akibat meluapnya Sungai Sikabau 

Untuk itu ia meminta pihak terkait melakukan deteksi dini saat hujan deras turun mengingat cuaca ekstrem diperkirakan masih akan terjadi beberapa hari ke depan. Selain itu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat juga perlu melakukan pemetaan secara riil, sekaligus mitigasi pada titik-titik yang dinilai rawan bencana.(DdR)

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.