MR.com, Padang| Pelaksanaan proyek rehabilitasi prasarana Air Baku Kota Padang yang dikerjakan CV. Rangkayo Basa senilai Rp 4.571.862.100.00, masih menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat yang ada di kota bingkuang ini.
Ada pihak yang mengatakan proyek negara dibawah pengelolaan Satker SNVT PJPA WS.IAKR.WS.Indragiri-Akuaman,WS,Kampar,WS.Rokan, BWSS V Padang itu dengan istilah proyek "manis"(proyek yang dapat memberi keuntungan besar bagi Kontraktor dan pihak terkait).
"Ini pekerjaan"manis", kontraktor bisa menuai untung besar. Sebab, kontraktor dapat mengurangi biaya operasional, meminimalisir harga material, dan bahkan biaya tidak terduga lainnya," demikian seorang praktisi hukum Romi Yufendra, S.H pada Jum'at (1/11/2024) di Padang.
Baca berita terkait: Diduga Pelaksanaan Proyek Negara BWSS V Padang Sarat KKN, Ketua REPRO Sumbar: Kita Akan Informasikan ke Pusat Untuk di Evaluasi
Karena menurut pendapat Romi, apa yang disampaikan oleh Dian Citra Ariwibowo (PPK) dan juga Aditya Sidik Waskito(Kepala Satker) kalau material batu isian bronjong dibeli atau didatangkan dari luar, katanya, sesuatu hal yang sulit diterima akal sehat kita sebagai manusia biasa.
Secara, dilokasi pekerjaan ketersediaan material dimaksud sangat banyak dan tidak memerlukan biaya operasional lagi, ujarnya.
Tetapi dalam peraturan perundang-undangan, menggunakan material tidak berizin merupakan perbuatan melawan hukum dengan sanksi pidana kurungan dan denda paling banyak 5 miliar.
Apakah material batu setempat yang digunakan telah mengantongi izin galian C lengkap?, kalau tidak, itu artinya pihak kontraktor disebut telah menggunakan barang ilegal, dan pihak BWSS V Padang diduga sebagai penadah barang ilegal tersebut, tegas Roni Yufendra.
Selanjutnya terkait tidak difasilitasinya para pekerja dengan alat pelindung diri(APD) saat melakukan pekerjaan. Romi menduga hal tersebut sengaja dilakukan rekanan untuk mengurangi biaya keluar pada proyek tersebut.
Namun, memfasilitasi para pekerja dengan APD serta mendaftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan adalah kewajiban kontraktor dan hak dari para pekerja tersebut, sebut Romi.
Anehnya, Kepala Satker Aditya menyebutkan PPK akan menyurati kontraktor terkait hal tersebut. Setelah sekian lama pekerjaan berjalan, diduga Satker tersebut baru mengetahui ada pelanggaran terhadap aturan penerapan K3 pada proyek negara, ujarnya.
Diduga rekanan telah kangkangi UU yang melandasi penerapan K3 pada proyek negara.
Di antaranya, papar Romi, Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Begitu juga memakai BBM bersubsidi pada proyek yang dibiayai negara. Menurut Romi, sesuatu perbuatan melawan hukum.
Dengan seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan proyek rehabilitasi prasarana Air Baku Palukahan itu, kecurigaan publik semakin kuat adanya indikasi KKN terhadap pelaksanaannya.
Meskipun masih dalam tahap pelaksanaan, tetapi sudah memberikan tanda-tanda kalau pelaksanaan proyek negara tersebut diwarnai dengan keculasan dan kecurangan, pungkasnya.
Sementara saat tim media mengkonfirmasikan kepada Anggi, pihak dari CV.Rangkayo Basa pada Kamis(31/10/2024) kemarin. Diduga tanpa sengaja dia mengatakan kalau material batu yang digunakan tidak seluruhnya diambil dari lokasi.
"Tidak seluruhnya material batu isian bronjong diambil dari lokasi, ada juga yang didatangkan dari luar," kata Anggi.
Kemudian Anggi sempat menceritakan musibah yang dialaminya pada pelaksanaan proyek negara tersebut. Tiga mesin pompa saya hanyut, dan bangunan beton roboh diterpa banjir yang datang tanpa diduga nya, tutup Anggi
Media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita lanjutan ini disiarkan.(cr)