Pasaman,mitrarakyat.com
Tim Kuasa Hukum dan Advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak - Desrizal adakan Jumpa Pers terkait mempublikasikan status terpidana Paslon 01 Anggit Kurniawan ke kantor KPU Kabupaten Pasaman, di Sekretariat Tim Pemenangan MODE, Selasa (12/11/2024) Kemaren.
Tim Hukum MODE JUARA yang di ketuai oleh Dr. Zulfikri, S.H., M.H. bersama rekanlainya Ilham Efendi, SH. Hendra Saputra, SH. Afriani, SH. Tagor Raudy SH.dan A. Rahman Pohan SH.
Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum Paslon nomor urut 02 mengatakan, berdasarkan kuasa dari Paslon 02 Maraondak dan Desrizal, tanggal 12 Oktober 2024 yang lalu meminta agar mengirim surat Kepada Komisi Pemulihan Umum ( KPU ) Pasaman agar mempublikasikan status terpidana salah satu Paslon 01 yaitu Anggit Kurniawan Nst, yang telah diloloskannya menjadi PASLON 01, karena Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nst.
Sebab, yang bersangkutan terdaftar dalam direktorat Mahkamah Agung RI Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 293/Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan sebagai orang yang pernah di hukum pidana selama 2 bulan 24 hari dan sudah berkekuatan hukum tetap. Ucap Dr. Zulfikri, SH.MH.
" Benar, kita dalam waktu dekat menyurati KPU Pasaman agar mempublikasikan status terpidana Paslon 01 Anggit Kurniawan Nst," tambahnya.
Tim Hukum meminta KPU mematuhi ketentuan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 pasal 20 ayat 2 poin b no 2, yang menyatakan bahwa calon tersebut harus mengumumkan ke publik melalui media massa lokal maupun nasional agar masyarakat calon pemilih mengetahuinya, mengenai pilihan itu terserah masyarakat sebagai pemilih.
Untuk itu tim Hukum meminta agar KPU Pasaman sebagai wasit dalam Pilkada Pasaman harus netral, jujur, dan adil dan Transparan.
Jika tidak mengindahkan surat kami maka akan kami tempuh jalur hukum demikian kata Zulfikri sebagai Ketua Tim Hukum MODE JUARA. ( Tim ).