MR.COM , PASBAR - Diduga telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik pada seorang perempuan bernama Nurhayati, dua orang warga bernama kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Rizky (47) dan Fery (34) menyatakan permintaan maafnya.
Dugaan fitnah tersebut diduga kuat telah menuduh usaha milik Nurhayati (Toko Adil Keramik) yang berada di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) bermasalah sehingga barang di Toko Adil Keramik ditarik oleh CV Duta Keramikindo karena pembayaran macet.
"Saya Rizky, sales CV Duta Keramikindo dengan ini menyampaikan permohonan maaf kepada ibu Nurhayati atau pemilik Toko Adil. Mungkin karena ada kesalahan informasi yang saya berikan kepada saudara Fery, hingga menyebabkan pihak ibu Nurhayati merasa tidak senang dan keberatan serta mengajukan somasi kepada saya", ungkap Rizky.
"Dan saya telah menemui pihak yang ditunjuk oleh ibu Nurhayati sebagai pihak yang menyelesaikan masalah ini dan Alhamdulillah bapak Kasmanedi telah memfasilitasi pertemuan kami dengan baik sangat kekeluargaan," kata Rizky dalam video permintaan maafnya.
Dia juga mengucapkan terima kasih karena telah dibuka forum dialog dan komunikasi dengan Fery dan Nurhayati.
"Sekali lagi saya sampaikan permohonan ini secara jujur dan kerendahan hati kepada ibu Nurhayati selaku pemilik Toko Adil bangunan".
"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih telah memberikan maaf dan membuka ruang baik dengan saya maupun dengan saudara Fery. Semoga hasil kesepakatan ini menjadi pelajaran bagi saya, bagi Fery dan bagi semua," ucap Rizky.
Selain Rizky, Fery juga menyampaikan ucapan permintaan maafnya kepada pemilik Toko Adil Keramik melalui video pendeknya yang berdurasi 34 detik.
"Saya Fery, dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada ibu Nurhayati atas informasi yang saya sampaikan kepada ibu berdasarkan informasi yang saya dengar dari saudara Rizky, yang membuat ibu tidak merasa senang karena nama baiknya tercemar atas informasi tersebut", ungkap Fery dalam vidio nya.
"Saya berharap kepada ibu Nurhayati dapat memafkan saya, semoga ini jadi pelajaran yang berharga supaya kedepannya saya lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, terima kasih," kata Fery dengan nada menyesal.
Kasus ini, selesai secara kekeluargaan karena telah memberikan klarifikasi dengan memohon permintaan maaf sehingga tidak dilanjutkan ke proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(DDR/Irf).