MR.COM , PASBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar rapat paripurna, dalam rangka penyampaian laporan Banggar sekaligus pengambilan keputusan terkait rangcangan APBD Kabupaten Pasbar Tahun Anggaran 2025, di ruangan paripurna DPRD Setempat, Jumat (29/11).
Rapat paripurna itu dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasbar Dirwansyah yang didampingi wakil Supriono dan Insan Sabri, serta dihadiri oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, Kepala OPD dan Anggota DPRD lainnya.
Dalam rapat itu, Anggota DPRD bersama Bupati Pasaman Barat sudah menyepakati dan menyetujui laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasaman Barat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah tersebut.
Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah mengatakan, DPRD bersama Bupati Pasaman Barat sudah menyetujui Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 Untuk Ditetapkan Menjadi APBD.
"Pendapatan daerah tahun 2025 pada rancangan RAPBD sebelum pembahasan sebesar Rp.1.339,297,419,550-, jumlah ini tidak terjadi perubahan dari rancangan awal, yang mana pendapatan daerah bersumber dari pendapatan transfer sebesar Rp 1.175.122.929.839,- serta bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 164.174.489.711,- ," katanya.
Sementara itu, rencana belanja daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 1.398.376.036.236, setelah pembahasan bertambah sebesar Rp.12.062.388.841,- menjadi sebesar Rp. 1.410.438.425.077,-. Sementara pembiayaan daerah bersumber dari sisa lebih perhitungan Anggaran Tahun Anggaran (SILPA) Tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan daerah terdiri dari oenyertaan modal (Investasi Pemerintah Daerah) dari rancangan awal RAPBD tahun 2025 sebesar Pembiayaan Netto Rp.59.078.616.686,- Berubah menjadi Rp. 71.141.005.527,-. Selanjutnya defisit belanja daerah pada pembahasan rancangan RAPBD tahun 2025 sebesar Rp.59.078.616.684,- Setelah pembahasan disepakati menjadi sebesar Rp.71.141.005.527,- terjadi penambahan sebesar Rp.12.062.388.841,-.
"Hasil pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2025 ini sudah disepakati untuk dilanjutkan menjadi APBD anggaran tahun 2025. Diharapkan dapat menjadi masukan dan pertimbangan bagi kita semua, dalam melanjutkan pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku.(DDR)