MR.com, Bukittinggi| Berawal dari laporan Owner yang juga Direktur Utama dari CV. Tiar Karya Jaya sebagai Kontraktor pelaksana pada pembangunan ruang kelas baru(RKB) di MTSN 2 Bukittinggi kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Fakta yang bernama Nanang beberapa waktu lalu.
Disinyalir ada keculasan atau konspirasi jahat yang terjadi antara pihak mantan penerima kuasa direktur bernama Dian Ardian bersama pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebagai penerima kuasa dari Nanang, Novrizal alias Jovi sebagai Ketua LPKSM Fakta membeberkan hal tersebut kepada media ini, pada Kamis (31/10/2024) saat berada ruang kerjanya, di Padang.
"Nanang sebagai Direktur utama CV.Tiar Karya Jaya diduga menjadi pihak yang dirugikan dari kerja sama mantan penerima kuasa direktur dengan pihak PPK," ujar Jovi.
Hal tersebut disampaikan Nanang kepada kami di kos-kosan yang berada dikawasan jalan karet kota padang beberapa waktu lalu, kata Jovi.
Novrizal alias Jovi, Ketua LPKSM Fakta dan Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Padang
Dia menyebutkan, dugaan konspirasi tersebut muncul setelah diketahui dana masuk ke rekening perusahaan selang satu hari berpindah ke rekening orang lain.
Atas kejadian itu pun, kemudian Nanang melakukan penelusuran ke bank yang bersangkutan, dan ternyata dana tersebut berpindah ke rekening atas nama orang lain, terang Jovi.
Setelah mengetahui hal itu, selanjutnya Nanang mencoba mengkonfirmasikannya ke pihak bank dan akhirnya pihak bank pun melakukan pemblokiran.
Jovi menerima laporan dari Nanang bahwa, sementara pada proyek tersebut sudah dilakukan perubahan spesimen atau perubahan akta. Dari Dian Ardian yang sebelumnya penerima kuasa direktur atas CV.Tiar Karya.
"Yang kemudian dirubah kembali pada tanggal 14 Agustus, kuasa direktur ditarik oleh Nanang dan seharusnya Dian Ardian tidak lagi berhubungan dengan perusahaan pada pelaksanaan proyek tersebut," terang Jovi.
Tetapi faktanya, pekerjaan pembangunan RKB tetap dilakukan oleh Dian Ardian yang dengan rekening pencairan termyn atas nama pribadi.
Jovi menegaskan bahwa, segala sesuatu terkait pada pelaksanaan proyek atau kegiatan sejak akta perubahan terbit, seharusnya tidak ada lagi keterlibatan Dian pada proyek tersebut.
Tetapi sepertinya hukum atau aturan tersebut tidak berlaku pada pelaksanaan proyek RKB ini. Pasalnya, kata Jovi, meskipun bukan lagi penerima kuasa direktur, namun pekerjaan masih dapat dilakukan Dian, tentunya atas nama pribadi.
Jovi yang juga merupakan Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Padang itu menjelaskan, dengan begitu kliennya merasa dirugikan oleh dua pihak tersebut.
Secara tanggung jawab dari pekerjaan masih dipikul oleh kliennya sebagai direktur, tetapi pencairan termyn nya masuk ke rekening yang bukan atas nama perusahaan dia, menurut Jovi tidak relevan.
"Tanggung jawab dari pekerjaan masih atas nama CV.Tiar Karya Jaya, tetapi pencairan termyn nya masuk ke rekening pribadi orang lain," ujar Jovi.
Jovi menyampaikan kekhawatiran kliennya, sesuai dengan tanggung jawab yang diembannya dikemudian hari,,diantaranya jaminan pemeliharaan harus dibuat kembali serta, jaminan pekerjaan pabrikasi (sesuai kontrak).
Kemudian, apabila nanti ada temuan dan permasalahan yang timbul dilapangan, hal ini tentu akan sangat berpotensi hukum serta bisa merugikan klein saya di kemudian hari, sebut Jovi.
Hal inilah yang tidak diinginkan kliennya. Pekerjaan atas nama perusahaan dia tetapi keuntungan diambil oleh pihak lain, cecarnya.
Sementara itu, saat ini kami mencoba menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan itu yang bernama Ahmad Negara Dalimunthe masih bungkam untuk mengkonfrontir dugaan tersebut, terang Jovi.
Ketua DPC MOI Padang itu menguatkan dugaannya, bahwa ada indikasi "kongkalikong" antara PPK dengan Dian Ardian.
Setelah upaya konfirmasinya beberapa kali tidak pernah ditanggapi. Artinya sebagai pejabat publik Munte diduga tidak "kooperatif", ada apa dibalik kebungkaman PPK tersebut?, tandas Jovi.
Menurutnya, ada indikasi konspirasi jahat terjadi dalam pelaksanaan proyek negara yang berada dibawah pengelolaan Kanwil Kemenag Sumbar itu.
Jovi mengatakan, akan menyurati secara resmi Kejaksaan Tinggi Sumbar, apabila tidak ada upaya penyelesaian secara internal perusahaan oleh pihak terkait, pungkasnya.
Sebelum berita ini disiarkan, media juga telah melakukan konfirmasi kepada PPK Ahmad Negara Dalimunthe via telepon,, namun belum dibalas.
Media masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita disiarkan.(cr)