MR.com, Padang| Menyorot pembangunan KPD gedung teknik industri dan teknik lingkungan Universitas Andalas oleh PT.Andica Parsaktian Abadi (APA).
Pelaksanaan proyek yang dibiayai dengan APBN Tahun Anggaran 2024 diduga labrak aturan tentang penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3).
Saat tim media telusuri lokasi proyek beberapa waktu lalu, terlihat para pekerja dalam melakukan pekerjaannya tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Kerja (APK).
Rekanan dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 20.813.151.200,00 itu, disinyalir juga tidak mendaftarkan para pekerjanya tersebut sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Berita terkait : Kontroversi Pemutusan Kontrak Kerjasama BPPW Sumbar Diduga Sepihak, Bentuk Ketidakadilan Yang Dirasakan Rekanan
Sebelumnya pembangunan gedung teknik industri dan teknik lingkungan Unand ini telah dikerjakan pada 2 Agustus 2023 oleh PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA senilai senilai Rp28.804.032.000.
Tetapi, dalam progres pekerjaan masih Tiga Belas Persen (13%), pihak Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW Sumbar) melakukan pemutusan kontrak.
Masih dengan konsultan MK yang sama(PT.Pola Teknik Konsultan dan PT.Ciriajasa E.C) pemutusan kontrak terjadi. Apakah dengan Konsultan MK yang sama bisa dijamin pekerjaan gedung ini berjalan sesuai yang diharapkan?.
Diduga bangunan fisik yang dikerjakan PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA sebelumnya tidak bisa disatukan dengan bangunan yang dikerjakan PT.APA. Karena ada bangunan fisik yang dikerjakan PT. APA, terkesan tidak kokoh, hanya disematkan dengan tiang bangunan lama.
Saat dikonfirmasi kepada Andry, pihak dari PT. APA terkait penerapan SMK3 tersebut via telepon +62 852-6823-5xxx pada Rabu(2/10/2024). Namun, hingga berita ini ditayangkan dia belum memberikan keterangannya.
Media masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya, sampai berita diterbitkan.(cr/tim)