MR.com, Padang| Isu terkait penggunaan material ilegal di mega proyek Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase ll (Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir Perkotaan di Kota-Kota Terpilih Tahap II) yang berada dibawah pantauan, Kementerian PUPR, Dirjen SDA, terus berkembang dilingkungan masyarakat.
Puluhan ribu kubik pasokan batu jeti pada mega proyek senilai Rp 110.801.815.000 itu, disinyalir tidak seratus persen didatangkan dari quarry yang memiliki izin lengkap sesuai dengan dukungan dokumen kontrak oleh kontraktor pelaksana.
Dugaan tersebut pun tidak terbantahkan oleh Aryo Mengker sebagai pengawas lapangan dari PT. Arafah Alam Sejahtera.
"Isu-isu tersebut telah lama berkembang dimasyarakat dan ini untuk belasan kalinya media mengkonfirmasi kepada saya," kata Aryo Mengker pada Senin(30/9/2024) via telpon +62 812-6741-5xxx.
Namun menyangkut dugaan itu saya tidak bisa membantahnya, sebut Aryo. Karena kami sifatnya hanya menerima material batu dilokasi pekerjaan dari supplier yang sudah kontrak kerjasama dengan kami, terang Aryo lagi.
Lebih lanjut dia menyampaikan, perjanjian kami dengan pihak supplier, bahwa material batu yang didatangkan harus bersumber dari Quarry yang memiliki izin lengkap.
"Tetapi terkait realisasinya dilapangan, serta kebenaran dari isu yang beredar, apakah batu-batu yang didatangkan supplier tersebut bersumber dari titik-titik koordinat Quarry yang berizin atau tidaknya, hal tersebut tidak dapat saya pastikan, karena diluar kewenangan kami (PT.Arafah) untuk menelusurinya," tegasnya.
Untuk itu, kami mengusulkan kepada pihak Dinas ESDM Sumbar untuk melakukan pengecekan ulang, dan penertiban pada quarry yang tidak memiliki kelengkapan izin tersebut, karena itu sudah menjadi wewenang meraka, kata Aryo.
Selanjutnya Aryo Mengker membeberkan nama perusahaan sebagai supplier yang telah berkerja sama dengan perusahaannya.
Ada tiga supplier yang bekerja sama dengan kami, yakni PT.Tandikek Bukit Gadang dengan quarry diwilayah Tandikek, PT.Azman dengan quarry diwilayah Sikabu, dan PT.Parambahan Jaya Abadi dengan quarry nya berada diwilayah Gunung Sariak kota Padang, papar Aryo Mengker.
Sementara dari pihak Dinas ESDM Sumbar, dilansir dari media GoAsianews.com., sebagai Kadis ESDM Sumbar, Harry Martinus dengan tegas mengatakan mengambil batu diluar titik koordinat tidak diperbolehkan.
"Jika ada Quarry yang telah memiliki izin lengkap, tetapi melakukan aktivitas penambangan diluar titik koordinat Quarry yang telah ditetapkan sebelumnya, kemudian material tersebut diperjual belikan, itu salah satu perbuatan melawan hukum, baik oleh penjual ataupun pembeli" ujar Kadis tersebut.
Ada sanksinya bagi pihak-pihak yang melakukan perbuatan itu, diantaranya akan dilakukan penghentian aktivitas kegiatan pada quarry bersangkutan, pungkasnya.
Mega proyek diduga menggunakan material ilegal, bagaimanakah pendapat pengamat dan pihak penegak hukum..?.
Hingga berita ini ditayangkan, media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)