MR.com, Padang| Diduga pelaksanaan mega proyek Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase ll (Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir Perkotaan di Kota-Kota Terpilih Tahap II) sarat KKN.
Pasalnya, proyek negara yang berada dibawah pengelolaan Satker SNVT PJSA WS. Indragiri-Akuaman, WS.Rokan, Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) terindikasi labrak aturan tentang undangan-undang pertambangan dan Migas.
Meskipun pekerjaan tersebut belum selesai atau masih tahap pelaksanaan, tetapi dalam perjalanannya banyak ditemukan tanda-tanda kecurangan.
"Menggunakan material ilegal pada proyek negara merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Begitu juga memakai BBM bersubsidi," kata Hendrison,SH menanggapi konfirmasi media pada Sabtu (19/10/2024) di Padang.
Baca berita terkait: Kasatker Wega Sebut Pekerjaan Sesuai Prosedur, PPK Ilyas : Saya Konfirmasi Dulu Kepada Yang Bersangkutan
Hal tersebut diungkapkannya, karena menurut pandangan Hendrison, pelaksanaan mega proyek itu terindikasi ada konspirasi jahat antara rekanan dengan pihak pengelola.
Ditengarai mega proyek tersebut dijadikan kesempatan bagi sekelompok oknum untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah, ujar Aktivis Anti Korupsi itu.
Itu terbukti dari banyaknya temuan perbuatan kecurangan yang diduga dilakukan rekanan tanpa ada penindakan tegas dari pihak yang berwenang dalam menindaknya, cecar Advokat itu.
Kata Hendrison, bahkan ada indikasi pembiaran yang dilakukan oleh pihak konsultan pengawas serta PPK dan Kepala Satker.
Dari sisi regulasi, praktisi hukum itu menyebutkan, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dia kembali menjelaskan, pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160, terangnya lagi.
Kemudian di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara, papar pengacara itu.
Meskipun Wega sebagai Kepala Satker mengatakan kalau pekerjaan sudah "sesuai prosedur", namun faktanya masih saja ada temuan dugaan penggunaan material ilegal dan BBM bersubsidi, tegasnya.
Disebut Hendrison, temuan tersebut pun juga tidak dibantah oleh pengawas dari PT.Arafah Alam Sejahtera sendiri yang bernama Aryo Mengker.
Seterusnya kata Hendrison, material batu yang digunakan spesifikasinya harus dengan berat 650 kilogram sampai 800 kilogram, seperti yang disampaikan PPK Ilyas waktu lalu. Menurutnya, itu tidak sesuai fakta dilapangan.
Karena dilapangan diduga tidak ada alat timbangan, jadi batu yang datang pun tidak ditimbang. Begitu juga batu yang sudah tersusun, diduga terlihat banyak tidak sesuai spesifikasi, tandasnya.
Bagaimanakah tanggapan Naryo Widodo, sebagai Kepala BWSS V Padang yang baru terhadap hal tersebut..?
Hingga berita lanjutan ini disiarkan, media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)