MR.COM, PASBAR - Buntut dari di bocorkannya informasi pribadi pengadu oleh salah seorang Komisioner Bawaslu Pasaman Barat (Pasbar) ke pihak lain, komisioner Bawaslu Pasaman Barat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Kantor Pengacara dan Bantuan Hukum Skillaw Kasmanedi pada hari Senin, 2 September 2024.
"Benar saya telah melaporkan salah seorang Komisioner Bawaslu Pasaman Barat ke DKPP Jakarta, atas i8i etik, integritas dan profesionalitas yang diduga telah membocorkan informasi identitas saya sebagai pihak pemberi informasi kepada Bawaslu adanya berita dugaan ketidaknetralannya Bamus dan ASN di Pasaman Barat dalam tahapan pilkada Pasaman Barat" kata Kasmanedi yang juga wakil ketua Partai Golkar di kantor Partai Golkar Pasaman Barat.
Kasmanedi, menyebutkan bahwa dalam laporan tersebut telah melampirkan beberapa hasil screnshot percakapan antara dirinya dengan komisioner Bawaslu tersebut yang memberikan informasi adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut ,namun di bocorkannya kepada pihak lain.
Kasmanedi meminta agar DKPP memberikan sangsi Etik maksimal agar adanya efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa sehingga tidak merusak citra buruk penyelenggara pemilu yang akan datang
"Sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik yang telah dilakukan teradu khususnya mengingat teradu sama saja berperan sebagai pihak yang mengadu domba pengadu dengan pihak lain, padahal layaknya itu di rahasiaannya" ujar Kasmanedi.
Ditempat terpisah, Komisioner Bawaslu Pasaman Barat Laurencius Simatupang saat dikonfirmasi media ini tentang adanya dugaan membocorkan informasi masyarakat yang mengadu ke Bawaslu mengatakan bahwa dari Bawaslu Pasaman barat tidak ada membocorkan identitas masyarakat yang memberikan informasi kepada Bawaslu.
"Kami tidak mengetahui dari mana informasi itu bocornya kepada ASN tersebut, laporan masyarakat itu saat ini masih kami tindak lanjuti", tutupnya.(DDR)