September 2024

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 711 Padang 7 Padang Panjang 18 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 555 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 49 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.COM, PASBAR - Lima cabang lomba diperlombakan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Pendidikan dalam rangka menggelar Apresiasi dan Gebyar PAUD Tahun 2024.


Kegiatan ini diikuti oleh 2.946 peserta dan dibuka langsung oleh Bupati Pasbar, Hamsuardi, yang didampingi oleh Sekda Hendra Putra, Asisten, Staf Ahli, Kadis Pendidikan Adrianto, Kepala OPD, serta stakeholder terkait pada Kamis (12/09).


Dalam sambutannya, Bupati Hamsuardi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama Dinas Pendidikan Pasbar, yang telah menyelenggarakan Apresiasi dan Gebyar PAUD Tahun 2024. Kegiatan yang meliputi beberapa lomba, di antaranya kolase, tahfiz, pildacil, dongeng, dan fashion show.


Bupati Hamsuardi juga mengharapkan kegiatan tersebut dapat memberi semangat kepada anak-anak PAUD di Pasbar. PAUD merupakan pendidikan dasar yang penting agar anak lebih siap mengikuti pendidikan formal di SD maupun jenjang yang lebih tinggi.


"Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan di Pasbar. Beberapa waktu lalu, kita melantik pengurus MKKS SMP, MGMP SMP, KKKS SD, KKG SD, dan MKK TK se-Pasaman Barat yang didanai oleh APBD Pasbar. Kami juga telah mengangkat lebih dari 1.000 guru PPPK serta menganggarkan PPG PAI. Terima kasih kami ucapkan kepada Dinas Pendidikan yang telah berperan aktif dalam peningkatan mutu pendidikan Pasbar," jelasnya.


Kadis Pendidikan Pasbar, Adrianto, dalam laporannya menyebutkan bahwa tujuan dari penyelenggaraan Apresiasi dan Gebyar PAUD adalah untuk memberikan ruang kegiatan yang menyenangkan bagi anak-anak dan guru PAUD se-Pasbar. Kegiatan ini terdiri dari beberapa lomba, di antaranya lomba kolase yang diikuti oleh 2.880 peserta (anak dan orang tua), lomba tahfiz yang diikuti oleh 22 peserta, lomba pildacil dengan 22 peserta, lomba mendongeng dengan 11 peserta, dan lomba fashion show yang diikuti oleh 11 peserta. Total peserta keseluruhan berjumlah 2.946 orang.


"Para guru PAUD kita telah bekerja keras mendidik anak-anak Pasbar. Melalui pendidikan PAUD, anak akan lebih mudah beradaptasi dan terbiasa bermain bersama serta melakukan berbagai kegiatan di sekolah. Terima kasih kepada para guru, orang tua, dan semua pihak yang telah berkontribusi baik secara tenaga, moral, maupun material untuk perkembangan anak-anak dan peningkatan mutu pendidikan di Pasbar," ungkapnya.


Selain membuka acara Apresiasi dan Gebyar PAUD Pasbar Tahun 2024 di Aula Kantor Bupati Pasbar, Bupati Hamsuardi, didampingi oleh Sekda Hendra Putra dan pemangku kepentingan terkait, juga menyaksikan lomba kolase yang digelar di halaman kantor bupati setempat. Acara ini ditandai dengan pemotongan pita dan pelepasan 1.000 balon sebagai simbol dimulainya Apresiasi dan Gebyar PAUD Pasbar Tahun 2024.(DDR)


MR.COM, PASBAR - Buntut dari di bocorkannya informasi pribadi pengadu oleh salah seorang Komisioner Bawaslu Pasaman Barat (Pasbar) ke pihak lain, komisioner Bawaslu Pasaman Barat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI).

Laporan tersebut dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Kantor Pengacara dan Bantuan Hukum Skillaw Kasmanedi pada hari Senin, 2 September 2024.


"Benar saya telah melaporkan salah seorang Komisioner Bawaslu Pasaman Barat ke DKPP Jakarta, atas i8i etik, integritas dan profesionalitas yang diduga telah membocorkan informasi identitas saya sebagai pihak pemberi informasi kepada Bawaslu adanya berita dugaan ketidaknetralannya Bamus dan ASN di Pasaman Barat dalam tahapan pilkada Pasaman Barat" kata Kasmanedi yang juga wakil ketua Partai Golkar di kantor Partai Golkar Pasaman Barat.


Kasmanedi, menyebutkan bahwa dalam laporan tersebut telah melampirkan beberapa hasil screnshot percakapan antara dirinya dengan komisioner Bawaslu tersebut yang memberikan informasi adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut ,namun di bocorkannya kepada pihak lain.


Kasmanedi meminta agar DKPP memberikan sangsi Etik maksimal agar adanya efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa sehingga tidak merusak citra buruk penyelenggara pemilu yang akan datang 


"Sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik yang telah dilakukan teradu khususnya mengingat teradu sama saja berperan sebagai pihak yang mengadu domba pengadu dengan pihak lain, padahal layaknya itu di rahasiaannya" ujar Kasmanedi.


Ditempat terpisah, Komisioner Bawaslu Pasaman Barat Laurencius Simatupang saat dikonfirmasi media ini tentang adanya dugaan membocorkan informasi masyarakat yang mengadu ke Bawaslu mengatakan bahwa dari  Bawaslu Pasaman barat tidak ada membocorkan identitas masyarakat yang memberikan informasi kepada Bawaslu.


"Kami tidak mengetahui dari mana informasi itu bocornya kepada ASN tersebut, laporan masyarakat itu saat ini masih kami tindak lanjuti", tutupnya.(DDR)


MR.com,SolSel| Bangunan bronjong yang ada di sungai Batanghari Nagari Abai, Sangir, Kabupaten Solok Selatan diduga menjadi proyek "Siluman" negara, akhirnya menuai sorotan tajam publik 

Sebelumnya, media sudah mengkonfirmasi pihak Satker OP SDA, BWSS V Padang. Apakah pekerjaan bronjong masuk dalam kegiatan mereka, tetapi pihak tersebut mengatakan bronjong itu bukan pekerjaan Satker OP SDA, Selasa (27/8/2024) via telepon +62 813-1880-0xxx.

Selain itu, media juga sudah mengkonfirmasikan hal yang sama kepada Roy Praja selaku PPK 2.5 di Satker PJN II Sumbar. Karena, bronjong juga berada di wilayah kerja PPK 2.5 itu dihari yang sama via telepon +62 812-9093-0xxx.

Baca berita terkait : Diduga Proyek "Siluman" Pembangunan Bronjong di Jalan Nasional Sangir, Gunakan Material Ilegal

Namun, hingga berita lanjutan ini ditayangkan, Ray Praja masih belum bisa memberikan penjelasannya menyangkut hal tersebut sebagai PPK 2.5 di Satker PJN II Sumbar.

Menanggapi hal itu, aktivis dan praktisi hukum Mahdiyal Hasan,SH. mengawali statementnya dengan mengatakan ada apa dengan PPK 2.5,mengapa bungkam..?. 

Dia menduga pelaksanaan proyek bronjong yang berada dalam wilayah kerja PPK 2.5 itu banyak labrak aturan. 

Tetapi mereka yang terlibat tidak inginkan hal tersebut menjadi perhatian publik. Jadi karena itu mereka lebih memilih diam saja, cecarnya.

Mahdiyal Hasan, SH. Aktivis Anti Korupsi dan Praktisi Hukum Sumatera Barat 

Tidak tertutup kemungkinan kalau bangunan bronjong tersebut merupakan kegiatan dari PPK 2.5, kata Mahdiyal. 

Sebab, ada rambu-rambu peringatan ada yang terpasang disekitar lokasi pekerjaan, ulasnya.

"Menggunakan material tidak memiliki izin merupakan perbuatan melawan hukum. Begitu juga sebaliknya, pihak yang menerima dan kemudian membayar material tersebut bisa disebut penadah," ujar Mahdiyal Hasan, pada Ahad(1/9/2024) di Padang.

Advokat muda dari kantor hukum Demitra Law Office itu mengatakan, perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C tersebut. Karena apa, dia menjelaskan, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.

"Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara," jelas Mahdiyal.

Kemudian sebagai pejabat publik, dia menilai Ray Praja selaku PPK 2.5 tidak kooperatif terhadap konfirmasi media.

Mahdiyal menuturkan, kalau memang bronjong tersebut bukan kegiatannya, mustinya dia harus bisa menjelaskan kepada media karena ini masuk kepentingan publik.

Tetapi apabila bronjong tersebut masuk dalam kegiatannya, namun dia tidak mau menjelaskan, kata Mahdiyal, "Itu artinya Ray Praja diduga secara sengaja telah mengangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)".

Seterusnya Mahdiyal juga menyinggung tentang peraturan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diduga juga dilanggar pada pelaksanaan proyek itu. 

Karena, terciduk dilokasi para pekerja diduga tidak difasilitasi dengan alat pelindung diri (APD) lengkap yang sesuai standarisasi.

Katanya, ada beberapa Undang-undang menyangkut K3  itu diduga telah dilanggar pihak kontraktor dan instansi terkait.

Mahdiyal menguraikan diantaranya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, lanjut Mahdiyal, ada juga peraturan pemerintah yang mengatur K3, yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3.

Kemudian, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, juga Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Dia menjelaskan, K3 bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kelalaian. 

Terlepas dari spesifikasi teknis pekerjaan yang diduga tidak sesuai di RAB, Mahdiyal Hasan menduga kuat kalau proyek tersebut terindikasi labrak aturan dan tentu ada konsekuensinya.

Oleh karena itu tentunya masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di provinsi ataupun di pusat supaya mau menindaklanjuti dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oknum-oknum tertentu, pungkasnya.

Bagaimanakah tanggapan dan penjelasan Kasatker PJN II,serta Kepala BPJN Sumbar..?

Hingga berita ditayangkan media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/tim)


Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.