MR.com, Padang| Masyarakat di Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, menginginkan perubahan terhadap masa jabatan untuk Ketua Rukun Tetangga (RT)serta Rukun Warga(RW). Pasalnya, ada oknum Ketua RT dan RW diduga menjabat hingga lebih dari tiga periode.
Demikian seorang warga di kelurahan tersebut menyampaikan kepada media ini pada Rabu(24/7/2024). Warga tersebut tidak inginkan identitasnya ditulis itu mengatakan pengaruh dari jabatan Ketua RT dan RW yang lebih dari tiga periode itu adalah banyak terjadi ketidak adilan dan kesamaan terhadap pelayanan.
"Ketidak adilan dirasakan warga seperti pembagian bantuan sosial (Bansos). Pembagian bansos sering kali tidak tepat sasaran. Disebabkan pendataan yang tidak sesuai dari RT," ujarnya.
Kemudian, pelayanan yang tidak humanis juga turut dirasakan oleh sebagian warga, khususnya warga yang tidak dekat dengan oknum ketua RT, katanya lagi.
Mewakili segenap masyarakat di kelurahan Pasa Gadang itu, warga itu mengatakan masyarakat ingin disini perubahan terhadap pelaksanaan birokrasi di kelurahan ini.
Warga tersebut juga berharap kepada pihak kelurahan untuk segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang ada, pungkasnya.
Sementara saat dikonfrontir kepada Syofian selaku Lurah di Kelurahan Pasa Gadang terhadap persoalan itu. Dia mengatakan persoalan ini sudah diketahuinya.
"Permasalahan ini memang sudah kita ketahui, kita sebagai lurah tetap nengacu pada Perwako nomor 16 dan masyarakat akan kembali melakukan pemilihan ulang untuk pemilihan ketua RT dan RW di kelurahan ini," terang Syofian singkat via telepon +62 812-7766-6xxx di hari yang sama.
Hingga berita ini disiarkan media masih upaya konfirmasi pihak kecamatan dan pihak terkait lainnya. (cr)