MR.com, Padang| Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat(Kejati Sumbar) menang dalam Prapradilan terkait kasus Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang diajukan oleh tersangka Doni Rahmat Samulo.
Kemenangan Kejati Sumbar tertuang dalam Putusan perkara Pra Peradilan Nomor : 07/Pid.Pra/2024/PN.PDG Tanggal 8 Juli 2024 atas nama Tersangka DONI RAHMAT SAMULO.
"Dalam gugatan Pra Peradilan tersebut Pemohon meminta tidak Sah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terhadap dirinya (Doni Rahmat Samulo.red)," demikian Hadiman, Aspidsus Kejati Sumbar mengatakan pada Senin(8/7/2024) via telepon.
Terhadap Gugatan Pra Peradilan yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi Doni Rahmat Samulo itu, kata Hadiman, Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A telah memutuskan dengan putusan menolak seluruh dalil permohonan Pemohon.
Dan selanjutnya, kata Hadiman lagi, hakim menyatakan Sah penetapan tersangka Doni Rahmat Samulo yang dilaksanakan oleh Penyidik Kejati Sumbar terhadap perkara Pengadaan Alat Praktek SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, dengan pagu Anggaran sebesar Delapan Belas (18) milyar rupiah ditahun 2021 dan saat ini, jelas Aspidsus Kejati Sumbar itu.
Tim Penyidik segera akan merampungkan berkas perkara tersangka Doni Rahmat Samulo beserta tersangka lainnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, pungkasnya.
Hingga berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)