MR.com, Padang| Seorang pengamat pembangunan di Kota Padang mengomentari proses pelaksanaan pekerjaan Rehab/Perbaikan/Pemeliharaan Taman, Air Mancur dan Parkiran Kantor DPRD Sumbar.
Meskipun waktu lalu Hidayat sebagai PPTK pada proyek tersebut sudah mengklarifikasi terkait dugaan korupsi pada proyek taman dan parkiran senilai Rp 5, 6 miliar itu.
Tetapi apa yang disampaikan Hidayat itu sepertinya tidak serta merta bisa merubah asumsi negatif publik, kalau proyek tersebut disinyalir hanya sebagai ladang korupsi oknum nakal di akhir jabatan.
Sebagai pengamat pembangunan, Ir. Indrawan melihat ada beberapa kejanggalan yang merujuk kepada kecurangan dan diduga sengaja dilakukan oleh pihak rekanan, PT. Sena Bangun Rega(SBR) dan dibiarkan oleh Setwan DPRD Sumbar sebagai perwakilan pemerintah.
Disebutkannya, kesalahan yang sengaja dilakukan oleh kontraktor, pertama, mereka sengaja tidak menyiapkan kantor lapangan (Direksikeet) sesuai standar.
Sementara fungsi dan manfaat dari keberadaan direksikeet sangatlah penting dalam melaksanakan pekerjaan proyek negara, sebut Indrawan.
"Direksikeet sebagai kantor administrasi, pusat monitoring proyek, gudang tempat menyimpan barang berharga dan pusat komunikasi para pihak yang terlibat, tempat beristirahat dan sebagainya" terang Indrawan pada Rabu(26/6/2024) di Padang.
Untuk standarisasi direksikeet, dijelaskan Indrawan, didalam ruang direksikeet harus ada terpampang struktur organisasi perusahaan kontraktor pelaksana, harus ada terpampang gambar rencana (RAB), grafik target rencana dan pencapaiannya, dan laporan Mutual Check Awal (MC Nol).
Pada proyek tersebut, untuk direksikeet terlihat hanya ruang kosong, dengan beberapa lembaran kertas yang terpasang didinding. Didalam ruangan tidak terpampang hal itu semua, ulasnya.
Menurut dugaannya, anggaran untuk pengadaan direksikeet proyek tersebut telah di sakukan oleh rekanan dan dibiarkan oleh pihak Sekwan DPRD Sumbar.
Kenapa ada dugaan rekanan telah menilap anggaran untuk pembuatan direksikeet tersebut, karena dilokasi direksikeet yang di sediakan adalah bangunan kosong yang dimanfaatkan oleh rekanan menjadi direksikeet adalah keamanan atau penjagaan dan kantor tersebut belum layak disebut sebagai kantor lapangan, ujarnya.
Selanjutnya kata Indrawan kecurangan diduga terjadi pada penerapan K3. "Apapun alasannya, menjaga dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan pekerja adalah kewajiban kontraktor".
"Memberikan rasa nyaman dan aman kepada pekerja menjadi kewajiban rekanan dengan cara memfasilitasi pekerja dengan APD dan mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya lagi.
Ditegaskannya, apabila ada pekerja yang tidak mau menggunakan APK saat dia bekerja, mestinya rekanan berani melakukan penindakan tegas. Demikian juga pihak Sekwan DPRD Sumbar, mereka harus menegur tegas rekanan tersebut.
Tetapi fakta di lapangan masih banyak ditemukan para pekerja tidak memakai APD lengkap yang terus bekerja dengan tangan yang penuh dengan semen, dan dengan kaki telanjang tanpa helm pelindung kepala.
Insinyur itu meneruskan, kecurangan selanjutnya diduga terjadi pada speks material dan pelaksanaan teknis pekerjaan. Paving blok lama tidak dibongkar, tetapi hanya ditempel dengan paving blok yang baru.
Indrawan menuturkan, teknis pekerjaan seperti itu sangat beresiko terhadap mutu dan kualitas pekerjaan nantinya. Dikhawatirkan lapangan parkir yang dikerjakan tidak sesuai dengan yang direncanakan, apabila metode seperti itu tetap dipertahankan, ulasnya.
"Bahkan keyakinan seorang PPTK terhadap mutu beton material paving blok yang digunakan (K400) dan kanstin nya(K300) menambah kecurigaan publik kalau proyek tersebut terindikasi KKN," ujarnya.
Secara kasat mata, publik dapat menilai dan memperbandingkan kualitas material paving blok dengan mutu beton K400 dengan yang tidak, kata Indrawan .
Bahkan, lanjutnya, kekuatan kanstin yang dikatakan PPTK tersebut menggunakan K300 saat dilokasi sudah banyak yang pecah dan retak.
Dengan demikian, dia(Ir.Indrawan.red) masih meyakini proses pelaksanaan proyek taman dan parkiran kantor DPRD Sumbar tersebut sarat KKN, dan patut masuk proses hukum seperti apa yang dikatakan Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman beberapa waktu lalu, pungkasnya.
Siapakah Yulfan Hidayat, Kontraktor Pelaksana, penandatang kontrak kerjasama dengan pemerintah. Hingga saat ini sosok tersebut masih menjadi misteri, dan beberapa pihak terindikasi sengaja menyembunyikan Kontraktor tersebut.
Sampai saat berita lanjutan ini ditayangkan, media masih mencari data-data dan upaya konfirmasi Yulfan Hidayat dan pihak-pihak terkait lainnya.(cr)