MR.com, Pessel| Pekerjaan perpipaan saluran bawah tanah HDPE yang sedang dikerjakan PT. Radinal Pratama Mandiri (RPM) disinyalir tidak mengacu pada bestek.
Ironisnya, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Air Minum (PPK AM) Widia Putri saat dihubungi via telepon 0813-6329-0xxx guna konfirmasi terkesan "bungkam" tidak mau menjawab.
Demikian juga Kepala Satker Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Sumbar, Rocky Adam juga demikian. Waktu dihubungi media via telepon 0856-2000-xxx juga terkesan "bungkam" tidak mau untuk menjawab konfirmasi media.
Pekerjaan pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK Air Sonsang IX Koto Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan itu dibiayai negara senilai Rp 11.833.688.000, APBN TA 2024 dibawah kewenangan Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW Sumbar), dan pengawasan konsultan supervisi CV. Centrina Engineering.
Berita terkait: Ada Apa di Proyek Pipa BPPW Sumbar?, PPK dan Kepala Satker Diduga Tidak Mau Tanggapi Konfirmasi Media
Pelaksanaan pekerjaan perpipaan tersebut rencananya dikerjakan selama 210 hari kalender dengan nomor kontrak nomor kontrak: HK.02.03/01/PPK.AM/PPP-SB/2024. Dalam perjalanannya proyek tersebut pada pelaksanaan terindikasi labrak aturan tentang pemasangan papan informasi (Plang Proyek).
Sebab, posisi letak plang proyek diduga tidak strategis, tidak mudah dilihat masyarakat banyak. Ukuran plang proyek yang dipasang juga tidak sesuai standar yang telah diatur oleh negara.
Selanjutnya terkait metode pekerjaan. Saluran pipa bawah tanah HDPE diduga tidak memakai pasir urug sebagai bantalan selimut pipa didalam tanah. Hal itupun diakui oleh kontraktor pelaksana bernama Martua Sinaga.
Anehnya, bukannya pasir urug yang dipakai, tetapi diatas pipa banyak ditemukan material tajam yakni bongkahan material beton bekas bongkaran dengan ukuran bervariasi. Uniknya, saat ditanyakan kepada Martua Sinaga, dia terkesan santai menjawab material tajam bekas bongkar beton itu tidak masalah.
"Material bekas bongkar beton itu tidak masalah, karena kita menggunakan pipa HDPE yang sudah terjamin kualitasnya," jawab Martua Sinaga saat itu
Dikhawatirkan dengan adanya material tajam (bongkahan beton) diatas pipa HDPE membuat saluran pipa tidak bertahan dengan waktu lama. Karena permukaan tanah akan selalu mendapatkan tekanan dari kendaraan berbeban berat, yang menjadikan tanah akan cepat padat, dan material tajam secara terus-menerus melakukan penekanan pada pipa HDPE.
Apakah pipa HDPE yang diproduksi dari bahan dasar polyethylene(PE) itu akan dapat menahan tekanan yang diberikan material tajam, seperti materia bekas bongkaran beton yang akan menekan secara terus-menerus, mungkinkah pipa HDPE tersebut terjamin tidak mengalami kebocoran dini..?
Tidak mendapatkan jawaban konfirmasi dari Widia Putri(PPK AM) dan Rocky Adam (Kasatker), media pun melanjutkan kepada Kepala Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW Sumbar) Maria Doeni Isa pada Kamis (13/6/2024) via telepon 0813-4045-4xxx.
Maria Doeni Isa mengatakan pekerjaan masih on progres dan masih tahap pelaksanaan. Pada pelaksanaan ada konsultan supervisi juga yang di kontrak utk membantu PPK atau satker, kata Maria Doeni.
Kepala BPPW Sumbar dalam penyampaiannya terkesan tidak senang dengan informasi yang disampaikan media dengan mengatakan terima kasih sudah mengkritik pekerjaan kami, walaupun secara teknis kurang memahami apa yang di kritik.
"Pada proyek tersebut memang tidak menggunakan pasir urug dan tidak ada pada kontrak kerjasama, karena pipa yang digunakan adalah spesifikasi teknis bahan HDPE jadi secara spek tidak memerlukan pasir dalam pekerjaan timbunan,"terang Maria Doeni.
Dia mengatakan, PPK belum melakukan termyn dan masih proses pengecekan lapangan.
Ada informasi dari yang media peroleh dari lokasi pekerjaan, bahwa PPK sangat jarang datang kelokasi, sehingga pelaksana teknis yang bernama Edi pun saat ditanya siapa nama PPK, Edi mengatakan tidak tahu. Alasannya, karena PPK tersebut diduga jarang kelapangan.
Menyangkut informasi itu, Kepala BPPW Sumbar membantah dengan menjawab informasi yang dilapangan pastikannya salah.
"Karena saya, bersama kasatker dan PPK bersama-sama kunjungan lapangan," tegasnya.
Selanjutnya Maria Doeni menuturkan, teknis pengawasan pekerjaan kami sesuai dengan kontrak, dengan penyedia jasa konstruksi maupun konsultansi yaitu, pekerjaan tersebut dibayarkan setelah melalui uji labor atau uji beton nya.
Jadi dasar pembayaran nya jelas, pekerjaan kami pun nanti akan dilakukan audit oleh itjen maupun BPK atau BPKP, demikian penjelasan yang bisa kami berikan, pungkasnya.
Saat berita lanjutan ini disiarkan, media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/)