MR.com, Pessel| Pekerjaan pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK Air Sonsang Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan(Pessel ), disinyalir menjadi satu "potret buram" terhadap program pemerintah yang dilaksanakan Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Sebab, didalam pelaksanaan teknisnya oleh Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah (BPPW) melalui Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diduga tidak mengutamakan kepentingan rakyat.
Kecelakaan tunggal yang diduga terjadi di ruas jalan nasional Padang-Painan beberapa waktu lalu dengan korbannya pengendara ibu dan anak menambah asumsi negatif publik terhadap kinerja BPPW Sumbar sebagai pelaksana teknis program pemerintah di daerah.
Berita terkait: Hati-hati, Material Tanah dan Beton Bekas Galian Proyek Pipa BPPW Sumbar Dijalan Nasional Ancam Keselamatan Jiwa Pengendara
Walaupun korban hanya mengalami luka ringan, tetapi ini dapat membuktikan boroknya kinerja perusahaan penyedia jasa kontruksi (PT.Radinal Pratama Mandiri) dalam melakukan kewajiban melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan dengan menggunakan uang negara.
Tumpukan material tanah bekas galian di pinggir jalan nasional Padang Painan, disinyalir penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas
Demikian seorang praktisi hukum dan Aktivis bernama Mahdiyal Hasan,S.H. mengawali perkataannya menanggapi konfirmasi media pada Selasa (25/6/2024) di Padang.
"Kecelakaan yang menimpa ibu dan anak tersebut membuktikan sebuah kelalaian seorang kontraktor dalam melaksanakan tugasnya sebagai mitra kerja yang dipilih pemerintah," ujar Mahdiyal.
Tetapi dalam kejadian itu, selain kontraktor, pihak BPPW Sumbar juga patut disalahkan, karena diduga telah membiarkan kontraktor terlena dengan kelalaiannya, sehingga rakyat yang menjadi korbannya, cecar Advokat muda itu.
Dikatakannya, membiarkan tumpukan material tanah dan sisa bongkaran beton bekas galian dipinggir jalan dengan waktu yang lama adalah sebuah kesalahan fatal.
"Apalagi ruas jalan yang dimaksud merupakan jalur atau ruas jalan dengan aktivitas padat kendaraan yang berlalu lalang setiap harinya, tutur Mahdiyal.
Menurutnya, teknis pekerjaan perpipaan yang dimotori BPPW Sumbar tersebut diduga tidak mengacu kepada Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau metode pekerjaan yang ada di dalam dokumen kontrak kerjasama.
"Ibu dan anak yang diduga korban kecelakaan akhirnya menjadi tumbal akibat dari kesalahan yang dilakukan oleh BPPW Sumbar bersama mitra kerjanya" ujar Mahdiyal.
Seharusnya material tanah bekas galian tersebut tidak dibiarkan bertumpuk dengan waktu yang lama. Selesai pipa ditimbun, kontraktor bisa membawa material tersebut jauh dari badan jalan, terang Alumni FH Unand itu.
Jadi menurut Mahdiyal, kecelakaan terjadi disebabkan belum dipenuhinya sebagian standard operating procedure (SOP), terhadap pelaksanaan proyek negara.
Merunut pada Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tentunya harapan kita kepada pemerintah atas kejadian ini bisa menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi terhadap kinerja BPPW Sumbar dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur di Sumbar, pungkasnya.
Dilain pihak , Kepala Satker Pelaksana Prasarana Pemukiman Sumbar, Rocky Adam saat dikonfirmasi minta tanggapan dan penjelasan terhadap kecelakaan tersebut pada Selasa (25/6/2024) via telepon.
Rocky mengatakan akan melakukan evaluasi terkait K3 pada proyek tersebut.
Sementara, PPK Air Minum Widia Putri disinyalir enggan membalas konfirmasi media saat dihubungi dihari yang sama via telepon.
Media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita lanjutan ini disiarkan.(cr)