MR.COM , Padang - Aktifitas tambang illegal merupakan masalah yang sedang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) meskipun sudah beberapa kali ditindak oleh pihak kepolisian.
Aktifitas tambang ini masih saja berlanjut di beberapa daerah Kabupaten Pasaman Barat. Bahkan setahun belakangan sudah 16 orang penambang diamankan oleh pihak kepolisian namun sepertinya tidak memberikan efek jera bagi para pelaku serta oknum oknum yang terlibat di kegiatan tambang illegal ini, dicurigai adanya aktor intelektual atau mafia besar bahkan adanya keterlibatan oknum petugas dalam kegiatan ini.
Tambang illegal ini sudah berjalan di beberapa titik daerah seperti di Nagari Talu, Jorong Tombang Nagari Sinuruik, Nagari Ranah Batahan, Nagari Aia Gadang, Nagari Lingkuang Aua, Nagari Muara Kiawai, serta Jorong Lubuk Baka.
Selain melanggar hukum, aktfitas ini juga merusak alam Pasaman Barat. Sungai Batang Pasaman yang menjadi lokasi aktfitas tambang menjadi rusak dan dalam kondisi yang memprihatinkan, ditemukan beberapa titik galian alat berat di sekitar Sungai, air sungai menjadi keruh dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
Kegiatan semacam ini juga bisa mendatangkan bencana alam seperti longsor dan banjir jika dibiarkan terus menerus. Jika dilihat dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Diperlukan tindakan tegas dari pemerintah untuk mengatasi kegiatan tambang ini, para pelaku, oknum serta mafia mafia yang ada dibalik layar harus segera ditangkap dan dipenjarakan atas kegiatan yang merusak alam serta merugikan negara dan masyarakat. Serta diperlukan kerja sama yang bagus antara pemerintah dan masyarakat sekitar. Sosialisasi ke sekolah sekolah, masyarakat, tokoh tokoh agama perlu dilakukan.
Diperlukan tanggapan yang cepat oleh pihak kepolisian jika ada aduan masyarakat terkait kegiatan tambang illegal, serta patroli rutin disejumlah titik tambang. Sumber daya alam yang harusnya dikelola oleh pemerintah untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat malah jatuh ke tangan mafia mafia tambang yang tak bertanggung jawab dan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Harus ada tekad dan totalitas dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini, pemerintah pasaman barat harus menanggapi dengan serius dan fokus terhadap permasalahan ini, bukan malah fokus terhadap hal hal yang kurang penting. Masyarakat butuh bukti dari janji janji yang diberikan oleh kepala kepala daerah sewaktu kampanye, masyarakat kecil menjadi korban dari kegiatan tambang ini, dan sudah bertentangan dengan sila ke 5 pancasila yaitu keadilan bagi seluruh rakyat.
Kita semua terlalu sibuk dengan diri masing masing, hingga kita lupa bahwa negeri Pasaman Barat yang kita cintai sedang dirampok kekayaan nya dan dirusak alam nya oleh oknum oknum serta mafia mafia yang tidak bertanggung jawab, dan masyarakat harus sadar betapa seriusnya dampak dari kegiatan tambang illegal ini.
Saya pribadi turut prihatin melihat kondisi alam pasaman barat yang semakin rusak serta kekayaan alam pasaman barat yang telah jatuh ke tangan yang salah. Anak anak muda atau Gen Z harusnya di didik untuk lebih peduli terhadap alam negeri mereka dan mulai melakukan tindakan nyata, bukan hanya koar koar di sosial media.
Pemerintah saja tidak cukup, seluruh golongan masyarakat pasaman barat harus ikut serta dalam menyelesaikan permasalahan ini, perlu dedikasi yang mantap dari kita semua untuk menjaga dan mengelola alam negeri Pasaman Barat yang kita cintai.