MR.com, Pessel| Menyoal pekerjaan pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK Air Sonsang IX Koto Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. Proyek saluran bawah tanah HDPE yang dikerjakan PT. Randinal Pratama Mandiri (RPM) senilai Rp 11.833.688.000. APBN TA 2024 menuai sorotan tajam publik.
Walaupun proyek negara yang digawangi Balai PPW Sumbar itu masih dalam masa pelaksanaan. Ditengarai sudah menunjukkan tanda-tanda adanya kecurangan dan konspirasi jahat sekelumit oknum nakal demi marut keuntungan.
Dugaan tersebut berdasarkan kejanggalan yang ditemukan media, sikap tidak kooperatif nya seorang pejabat publik, dan keterangan yang diduga tidak logis oleh pihak terkait pada pelaksanaan proyek tersebut.
Demikian seorang aktivis antikorupsi Sumatera Barat Mahdiyal Hasan,S.H mengatakan menilai persoalan yang ada didalam pelaksanaan proyek tersebut pada Ahad (16/6/2024) di Padang.
Berita terkait: PPK dan Kasatker Dikonfirmasi "Bungkam", Kabalai BPPW Sumbar: Pekerjaan Pipa Tidak Memakai Pasir Urug
"Ada indikator proyek tersebut menjadi ladang subur korupsi para oknum nakal yang hanya mengutamakan keuntungan dalam mengumpulkan pundi-pundi kekayaan," ujar Alumni FH Unand itu.
Dalam penyelenggaraan pembangunan yang menggunakan uang negara, pemerintah melalui Balai PPW Sumbar dengan PPK Air Minum serta Satker, dan Kabalai terkesan melindungi kecurangan yang diduga telah oleh dilakukan oleh rekanan, kata Mahdiyal.
Mahdiyal Hasan menyebutkan, dalam mengelola keuangan negara melalui proyek pembangunan, pihak rekanan harus transparan terhadap informasi dengan cara memasang papan informasi(plang proyek) di dekat lokasi yang sedang dikerjakan.
Bahkan, negara pun sudah mengatur tata cara pembuatan Plang proyek, banyaknya, dan lokasi pemasangan yang harus strategis, bisa dilihat oleh masyarakat luas tanpa harus khusus untuk mencari-carinya.
Advokat muda itu meneruskan, tujuan pemerintah membuat demikian agar asumsi masyarakat terhadap pengelolaan uang negara tidak liar tidak timbul kecurigaan saat melihat adanya pelaksanaan proyek negara di daerah tempat tinggal mereka.
Kemudian, terkait non teknis atau pekerjaan administrasi, didalam pelaksanaan proyek negara ini yang menurutnya tidak sesuai aturan dan tidak logis. Didalam pelaksanaan proyek yang nilainya miliaran, tentu diawali dengan perencanaan yang matang dari segi administrasi, ungkapnya.
"Kalau sebelumnya kata Kepala BPPW Sumbar, didalam perencanaan pekerjaan perpipaan yang dilakukan sudah sesuai rencana (RAB) memang tidak memakai pasir urug dan hal sebagainya, mustinya pernyataan Maria Doeni Isa selaku pimpinan di instansi itu dikuatkan dengan data-data yang ada," ujar Mahdiyal.
Tujuannya supaya masyarakat mengetahui secara faktual kebenaran apa yang disampaikan oleh Kepala BPPW Sumbar tersebut. Sebab menurutnya, untuk sebuah dokumen RAB proyek bukan suatu hal yang harus dirahasiakan kepada publik, tetapi salah satu informasi yang harus diketahui khalayak ramai, wajib terpampang di kantor lapangan (Direksikeet) proyek, tegasnya.
Sementara, disaat beberapa awak media mendatangi sebuah warung nasi yang kemudian dikontrak oleh PT.RMP dijadikan sebagai Direksikeet. Menurut penuturan media, Direksikeet tersebut diduga tidak memenuhi standar yang diharuskan pemerintah.
Warung nasi yang pekarangannya dijadikan gudang tempat penumpukan pipa HDPE. Di Ruangan kantor saat media wawancara dengan Martua Sinaga dan Heru tidak ada fasilitas papan tulis, struktur organisasi perusahaan, grafik progres pekerjaan dan gambar rencana, dan hal lain yang harus ada diruang direksikeet tersebut, ungkap Aktivis itu.
"Secara administrasi, diduga perusahaan sudah melanggar aturan tentang itu. Dimana peranan konsultan pengawas,PPK, dan Satker, seperti apa yang dikatakan Kepala BPPW Sumbar sebelumnya kalau mereka sering datang kelokasi pekerjaan, apakah tidak ada ke kantor lapangan (Direksikeet) nya, tegas Ketua OKK Peradi DPC Padang itu.
Seterusnya secara teknis, kita melihat pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh PT.RPM diduga kuat tidak sesuai arahan negara yang dituangkan melalui berbagai peraturan.
Meskipun kualitas pipa HDPE kata mereka sudah terjamin,tetapi kalau teknis pelaksanaan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang melekat di RAB, masyarakat khawatir umur saluran bawah tanah HDPE ini tidak sesuai dengan rencana yang diharapkan, tukuknya.
Kita merunut lagi pada keterangan yang disampaikan Kepala BPPW Sumbar Maria Doeni Isa. Karena, diduga kemampuan PPK Air Minum Widia Putri,S.T serta Kepala Satker Rocky Adam tidak bisa menjelaskan kepada media.
Kepala BPPW Sumbar Maria Doeni sebelumnya pernah mengatakan, kalau pekerjaan saluran transmisi air bawah tanah HDPE ini spesifikasinya memang tidak menggunakan pasir urug.
Tetapi anehnya disaat penimbunan pipa dilakukan, banyak material tajam, seperti bekas bongkaran beton diduga berada diatas permukaan pipa yang kemudian ditimbun dan selanjutnya akan dipadatkan. Namun hal itu terkesan dibiarkan oleh Konsultan Pengawas CV. Centrina Engineering, serta pihak BPPW Sumbar.
Bahkan keterangan yang dikatakan pelaksana teknis lapangan bernama Edi yang dicurigai tidak memiliki sertifikat keahlian (SKA), mengatakan bekas bongkaran beton akan dibuang, kalau beton yang kecil-kecil yang ada didalam tidak masalah, karena pipa HDPE ini kuat dari segala penyebab kebocoran.
Meskipun Maria Doeni Isa pernah mengatakan teknis pengawasan pekerjaan mereka sudah sesuai kontrak dengan penyedia jasa konstruksi maupun konsultan supervisi , yaitu pekerjaan tersebut dibayarkan setelah melalui uji lab , atau uji beton nya.
Dan dia juga menyebutkan dasar pembayarannya jelas, Widia Putri sebagai PPK belum melakukan termyn dan masih proses pengecekan lapangan. Pekerjaan pun nanti akan dilakukan audit oleh itjen, maupun BPK atau BPKP seperti yang dikatakannya itu,, menurut Mahdiyal tidak bisa diterima dengan akal sehat.
"Mencegah lebih baik dari pada mengobati, mengatasi akan terjadinya kerugian negara secara dini akan lebih baik dari pada melakukan penindakan terhadap pelaku korupsi nantinya," tegas Mahdiyal.
Dengan semua kejanggalan yang disinyalir ada pada pelaksanaan proyek negara tersebut, peluang akan terjadinya kerugian negara semakin terbuka lebar, apabila tidak ada pihak yang sanggup mengatasinya sebelum pembayaran, tandasnya.
Kami masyarakat Sumbar sangat berharap kepada, Bapak Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono, Dirjen Cipta Karya, Dirjen Pengawasan agar dapat melakukan evaluasi, dan pihak aparat penegak hukum untuk dapat melakukan pemantauan dan penindakan demi tercapainya supremasi hukum yang diidamkan, pungkasnya.
Sementara setelah media melakukan konfirmasi kepada Bapak Untoro, Dirjen Pengawasan Cipta Karya waktu lalu via telepon. Dirjen tersebut mengatakan terima kasih atas informasi yang media sampaikan.
Saat berita lanjutan ini diterbitkan, media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/)