MR.com, Padang| Pekerjaan lanjutan pembangunan gedung teknik industri dan teknik lingkungan di Unand sebelumnya menuai kontroversi diberbagai kalangan masyarakat.
Pasalnya, pekerjaan yang dilakukan PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA itu disebut-sebut putus kontrak sebelah pihak oleh Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW Sumbar) pada Maret 2024 silam.
Setelah dikonfrontir kepada Maria Doeni Isac selaku Kepala BPPW Sumbar terkait dugaan pemutusan kontrak sebelah pihak itu. Maria Doeni mengatakan kalau pemutusan kontrak kerjasama memang harus kami lakukan demi untuk mengantisipasi akan kerugian negara.
Berita terkait: Kontroversi Pemutusan Kontrak Kerjasama BPPW Sumbar Diduga Sepihak, Bentuk Ketidakadilan Yang Dirasakan Rekanan
"Pemutusan kontrak kami lakukan bukan sebelah pihak. Tetapi dasarnya kami menilai ketidak mampuan rekanan untuk melanjutkan pekerjaan tersebut," ujar Maria Doeni Isac pada Sabtu (8/6/2024) via telepon 0813-4045-4xxx.
Kepala BPPW Sumbar Maria Isac menjelaskan, dasar pemutusan kontrak sudah sesuai dengan syarat-syarat khusus kontrak.
Dimana progres pekerjaan sudah mengalami deviasi dan sudah dilakukan rapat-rapat show cause meeting I, II , III sesuai dengan tahapan kontrak kritis, imbuhnya.
Dan setiap rapat pembuktian keberhasilan pekerjaan (SCM) yang dilakukan oleh penyedia jasa, kata Maria, itu dihadiri pihak -pihak berkompeten.
"Dihari oleh direktur penyedia jasa, Konsultan MK, tim Direktorat prasarana Strategis, pihak Universitas Andalas, Tim pendampingan kegiatan dari Kejati Sumbar, kasatker, PPK , dan Kabalai,"papar putri asli Gorontalo itu.
Karena tidak tercapai dilakukan pasal-pasal kontrak kritis, dan tidak tercapai juga akhirnya BPPW Sumbar melakukan pemutusan kontrak kerjasama, tegas Kabalai itu.
Kemudian, lanjut Maria isac, tindak lanjut pemutusan kontrak ini juga sudah dilakukan. Dan PPK mengeluarkan surat Black List untuk penyedia jasa tersebut dan sudah dilakukan Audit oleh BPKP.
Tahapan proses pemutusan kontrak ini juga sudah diterima oleh penyedia jasa, berdasarkan notulensi rapat SCM dan sudah dilakukan klaim jaminan pelaksanaan sesuai Rekomendasi Audit BPKP, tandasnya.
Untuk kelanjutan pembangunan gedung itu pada tahun ini insyaallah akan kembali dilaksanakan. Dan kita sudah dapat rekanan baru, pungkasnya.
Hingga berita lanjutan ini ditayangkan, media masih dalam upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)