MR.com, Padang| Sebanyak tujuh dari delapan tersangka dugaan kasus korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi setempat.
Kabiro ikut ditahan bersama enam dari tujuh tersangka lainnya usai diperiksa oleh penyidik Kejati Sumbar.
Salah satu yang ikut ditahan dalam kasus tersebut yakni Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Karo Pem Otda) Sumbar, DRS.
Ia ikut ditahan bersama enam dari tujuh tersangka lainnya usai diperiksa oleh penyidik Kejati Sumbar pada Kamis (6/6/2024) sore. Tujuh tersangka itu terlihat menggunakan rompi merah muda dengan kondisi tangan diborgol.
“Kami dari penyidik kejaksaan telah memeriksa seluruh tersangka yang hadir hari ini sebanyak tujuh orang. Dari yang dipanggil itu sebanyak delapan orang, yang tidak hadir inisial BA, selaku Direktur CV Sikabaluan.
Ini sudah panggilan kedua, kami sudah dia dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kami akan tangkap di manapun dia berada,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman kepada awak media.
“Mereka sudah ditetapkan tersangka sejak minggu kemarin, dan per hari ini kami tahan di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang dan Lapas Perempuan Padang (untuk tersangka E) selama 20 hari ke depan,” sambungnya.
Salah satu pelaku berinisial S yang merupakan rekanan dari CV Inovasi Global telah mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi senilai Rp 60 juta dari total Rp 69 juta yang harus dikembalikan.
“Uang itu sudah kami sita, sisanya dalam waktu dekat akan dikembalikan lagi, dia hanya terima dua persen dari nilai kontrak Rp 4 miliar. Kami sangat mengapresiasi tersangka yang mengembalikan hasil kerugian negara yang dihitung auditor kepada kami dan ini dijadikan alat bukti (dalam persidangan),” katanya.
Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Disdik provinsi tersebut.
Dari total pelaku, sebanyak empat orang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemprov Sumbar.
Sisanya merupakan rekanan atau pihak ketiga (vendor) yang bekerjasama dengan Disdik dalam sejumlah proyek yang digarap.
Penetapan tersangka dalam perkara tersebut, katanya, dilakukan setelah tim Penyidik Kejati Sumbar mengantongi dua alat bukti yang sah dalam perkara.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 18 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pungkasnya.
Media masih upaya konfirmasi pihak terkait sampai berita ini ditayangkan.(cr)