MR.com, Padang| Mengulas pekerjaan Rehab/Perbaikan/Pemeliharaan Taman Halaman/Air Mancur dan Parkiran Kantor DPRD Sumbar senilai Rp 5.652.000.000, APBD TA 2024.
Diduga pada proyek tersebut, PT.Sena Bangun Rega (SBR) bersama-sama CV. Multi Guna Engineering Konsultan (Konsultan Pengawas) dan pihak Setwan DPRD Sumbar telah "kangkangi' Permen PU 12/2014, tentang pengadaan Direksikeet pada proyek negara.
Proyek yang dikerjakan selama 105 hari sejak dikeluarkannya SPMK pada tanggal 24 Maret, dengan nomor: 004/SPMK-REHAB/Taman KANTOR SET-DPRD/2024, disinyalir rekanan tidak melakukan pekerjaan persiapan menyangkut pengadaan kantor lapangan (Direksikeet).
Hal itu terungkap setelah media mengkonfrontir Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bernama Hidayat pada Jum'at (28/6/2024) via telepon 0852-6379-4xxx.
Berita terkait: Terkait Proyek Setwan DPRD Sumbar, Pengamat : Diduga Sebagai Ladang Korupsi Oknum Nakal di Akhir Jabatan
"Untuk direksikeet memang kita tidak ada anggaran yang tertuang di dalam dokumen kontrak Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada proyek ini," tegas Hidayat.
Hidayat, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Taman dan parkiran kantor DPRD Sumbar
Kemudian, Hidayat juga membalas tanggapan pengamat sebelumnya , Dia mengatakan kalau itu komentar atau penilaian pengamat tersebut tidak apa-apa.
"Tetapi terkait mutu beton akan lebih lengkap jika beliau bisa melakukan uji mutu beton tehadap kanstin dan paving dari PT. cisangkan tersebut," jawabannya singkat.
Untuk kanstin sesuai di foto, itu pecah bagian sudut nya dan kami memang tidak memakai kanstin yang pecah, tutup Hidayat.
Pada pemberitaan sebelumnya, seorang pengamat bernama Ir.Indrawan menanggapi persoalan yang diduga tengah menyelimuti proses pelaksanan pekerjaan proyek tersebut.
Hidayat sebagai PPTK sebelumnya telah menjelaskan, paving blok untuk lapangan parkir kami menggunakan mutu beton K400 dan Kanstin menggunakan mutu K300.
Tetapi keterangan PPTK itu dibantah oleh pengamat. Karena dia curiga mutu beton untuk paving blok dan kanstin dilihat dari dokumentasi tidak sesuai seperti apa yang disampaikan PPTK Hidayat.
Selanjutnya terhadap penerapan K3, Indrawan menduga, kontraktor terkesan sengaja abaikan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya.
"Karena mereka saat bekerja tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Kerja (APK) dan diduga tidak didaftarkan sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan," cecar Indrawan.
Dia mengatakan kalau proyek taman dan parkiran kantor DPRD Sumbar diduga berjalan tidak sesuai bestek dan labrak aturan.
Karena menurut pengamat tersebut, dugaan merujuk pada teknis pekerjaan yang menurut penilaiannya berjalan diluar bestek.
Kecurigaannya bertambah setelah pengakuan PPTK Hidayat yang mengatakan tidak ada anggaran untuk pengadaan direksikeet didalam kontrak kerjasama (RAB).
Sementara, Direksikeet kantor lapangan proyek di bangun sebagai tempat bekerja bagi para staf baik staf dari kontraktor, pengawas, maupun pemilik proyek di lapangan, dan gudang tempat menyimpan barang berharga, seperti APK, ujarnya.
Hal ini tercantum dalam peraturan menteri pekerjaan umum RI Nomor 12/PRT/M/2014. Kemudian Hal ini juga diatur di dalam lampiran II Permen PU 12/2014 tentang persyaratan dan lingkup pelaksanaan konstruksi.
"Kontraktor wajib mendirikan direksikeet didekat lokasi pekerjaan. Fungsinya sebagai tempat ruang diskusi antara pihak-pihak yang terlibat. Tempat menerima tamu dari luar, menyimpan barang berharga kebutuhan proyek," kata Indrawan saat dimintai tanggapannya menyangkut direksikeet tersebut pada Jum'at(28/6/2024) di Padang.
Direksikeet (site office) biasanya dibangun berdampingan dengan mess karyawan, sebut Indrawan. Kantor sementara ini berperan untuk memfasilitasi komunikasi di antara pemilik proyek, pengawas, dan kontraktor.
Selain itu, direksikeet juga sebagai tempat melakukan pekerjaan-pekerjaan administratif , semisal pembuatan laporan, ulasnya.
Indrawan menjelaskan, di dalam direksikeet inilah dapat dilihat ke keterbukaan informasi (transparansi) suatu proyek negara, berupa dipasang gambar dan Skedul serta bestek proyek.
Diteruskannya, direksikeet pada proyek negara tergolong sebagai sarana dan prasarana yang wajib ada terlebih dahulu di lapangan sebelum proyek dijalankan. Karena menyiapkan Direksikeet dan plang proyek menjadi pekerjaan persiapan pada setiap proyek yang menggunakan negara.
Jadi apabila ada proyek negara tidak menyediakan Direksikeet di dekat lokasi pekerjaan, pihak yang terlibat dalam proyek tersebut patut dicurigai, tandasnya.
Dan masyarakat Sumbar sangat berharap proyek Setwan DPRD Sumbar ini menjadi prioritas pihak penegak hukum untuk mendalami dan menindak pelaku dugaan korupsi didalamnya," pungkas Indrawan.
Kejanggalan lain yang dirasakan media pada proses pelaksanaan proyek ini, sampai saat ini tidak ada pihak yang bisa memberikan informasi siapa sebenarnya kontraktor pelaksana yang bernama Yulfan Hidayat.
Karena Yulfan Hidayat merupakan orang yang disebut menandatangani kerjasama dengan Setwan DPRD Sumbar, tetapi Yulfan Hidayat tidak pernah bisa ditemui dilokasi pekerjaan.
Pasalnya, dari awal pemberitaan sosok Yulfan Hidayat tidak pernah muncul dan terkesan disembunyikan. Bahkan Direktur PT SBR sendiri, yang bernama Robert dan PPTK Hidayat disinyalir tidak bisa memberi informasi siapa Yulfan Hidayat ini kepada media.
Sampai berita ini ditayangkan sosok Yulfan Hidayat sebagai Kontraktor Pelaksana masih belum dapat dikonfirmasi media, karena media kesulitan menggali informasi siap dan dimana keberadaan Yulfan Hidayat saat ini, karena dilokasi masih tidak bisa dijumpai.
Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lain dan upaya mengumpulkan data-data sampai berita ini disiarkan.(cr)