MR.com, Padang| Dugaan korupsi yang ikut menyeret nama-nama petinggi di lingkungan DPRD Sumbar sepertinya akan terbongkar. Setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengeluarkan hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 pada tanggal 17 Mai 2024.
Tiga oknum petinggi yang ada di lingkungan DPRD Sumbar dan oknum pejabat tinggi daerah disebut-sebut ikut terlibat didalam dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan daerah mencapai 1,2 miliar.
Modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut sama. Dengan cara bekerja sama dengan PT. SOM, sebuah perusahaan penyedia jasa layanan sewa kendaraan dengan Badan Penghubung Sumbar untuk kendaraan pimpinan.
Mereka(oknum yang terlibat.red) membeli kendaraan baru atas nama staf, kemudian kendaraan tersebut disewakan kepada PT. SOM untuk disewakan kembali kepada Badan Penghubung Sumbar dengan nilai harga sewa yang disinyalir sudah di mark up. Ada sekitar tujuh (7) unit kendaraan yang disewakan kepada Badan Penghubung Sumbar tersebut.
Sementara dalam hasil audit BPK RI yang diterbitkan pada tanggal 17 Mai 2024, menyebutkan PT. SOM sebagai perusahaan penyedia jasa sewa kendaraan diduga abal-abal.
Karena, berdasarkan hasil analisa BPK-RI menyebutkan, penetapan PT. SOM selaku penyedia kendaraan sewa tidak memenuhi syarat.
Disebut perusahaan abal-abal, karena alamat kantor PT. SOM yang ada di E-catalog yaitu jalan sunan Sedayu nomor 39, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Disaat tim BPK RI melakukan kunjungan ke lokasi kantor sesuai alamat yang dilampirkan, diketahui kalau alamat yang ada di E-catalog alamat palsu. Alamat yang didatangi tim BPK RI merupakan rumah tinggal dengan usaha kuliner. Bahkan pihak pemilik rumah pun tidak mengenal nama pemilik perusahaan PT.SOM.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu jawaban pihak terkait terhadap konfirmasi yang telah dilakukan media ini terkait dugaan tersebut.(cr)