MR.com, Padang| Walaupun masih dalam masa pelaksanaan, proyek Taman dan Parkiran yang ada dibawah kewenangan Sekwan DPRD Sumbar terus menuai sorotan tajam publik.
Sampai hari Senin kemarin tanggal 10 Juni, upaya media mencari pihak terkait seperti, Raflis (Sekwan), Udli Imam Zul(PPK) Hidayat (PPTK), dan Biro Humas Zardi dikantor DPRD Sumbar masih terkendala.
Karena pada saat itu sedang ada rapat paripurna, waktu ditanyakan kepada bagian informasi, mereka mengatakan semua pihak yang dicari media ikut menghadiri rapat paripurna tersebut.
Selanjutnya media menyusuri lokasi pekerjaan. Masih terlihat para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Kerja (APK) saat melakukan kegiatan.
Berita terkait: Ada indikasi Dugaan Korupsi Secara Kolektif di Proyek Taman dan Parkir Kantor DRPD Sumbar, Romi: Ada Keterlibatan Oknum Anggota Dewan
Kemudian media menanyakan kepada salah seorang pekerja yang mengaku berasal dari pulau jawa, tepatnya Bandung (Jawa Barat). Saat ditanyakan mengapa tidak memakai APK, dia menjawab tidak biasa menggunakannya, karena bikin gerah dan ribet, kata pekerja tersebut.
Kesempatan itu media juga menanyakan keberadaan kontraktor pelaksana Yulfan Hidayat. Pekerja itu kembali menjawab kalau orang yang media cari, pekerja itu sendiri pun tidak tau yang mana orangnya sampai sekarang.
Bukan hanya pekerja itu yang tidak tau, pihak keamanan (security) pun yang sedang giat penjagaan saat ditanyakan media keberadaan Yulfan Hidayat tersebut, security itupun mengatakan tidak pernah bertemu dari awal pekerjaan dimulai. Jadi security itupun tidak tau orangnya.
Kejanggalan lain yang media temukan dilokasi, diduga kanstin bekas bongkaran dijadikan rekanan sebagai tanah timbunan (urugan) sebelum ditimbun lagi dengan tanah gunung.
Kali ini pekerjaan yang dilaksanakan PT. Sena Bangun Rega (SBR) senilai Rp 5,6 miliar itu mendapat sorotan tajam seorang praktisi dan ahli hukum Sumatera Barat.
Sebelumnya, Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum., seorang ahli hukum akhirnya angkat bicara terkait dugaan kecurangan yang terjadi pada proyek DPRD Sumbar yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.
"Meskipun proyek tersebut masih dalam masa pelaksanaan, tetapi sudah ada indikator telah terjadi persekongkolan jahat yang berujung korupsi secara kolektif," kata Busyra Azheri pada Sabtu(7/6/2024) via telepon.
Mantan Dekan FH Unand itu mengatakan, merunut pada rentetan dugaan kecurangan yang terjadi pada proyek tersebut, menguatkan asumsi publik pekerjaan taman dan parkiran menjadi ladang korupsi yang subur bagi oknum yang terlibat didalamnya.
Ada bau busuk persekongkolan jahat tercium dalam pelaksanaan proyek taman dan parkiran gedung DRPD Sumbar itu, dengan potensi kerugian terhadap keuangan negara, ujarnya.
Untuk mengatasinya, kata Busyra Azheri, harus ada pihak yang berani melakukan investigasi guna mengungkap dugaan kecurangan yang terjadi di proyek itu.
Busyra Azheri masih mengatakan, perlu dibentuk tim investigasi peduli pembangunan di komplek DPRD Sumbar itu untuk menguak dugaan keculasan yang dilakukan oleh oknum-oknum nakal yang ada diproyek tersebut.
"Tujuan dibentuknya tim investigasi itu, untuk membongkar dugaan kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan pekerjaan taman dan parkiran gedung wakil rakyat tersebut, tegas ahli hukum tersebut.
Supaya khalayak dapat mengetahui seluruh kebenaran informasi terkait sengkarut yang terjadi pada proyek negara yang ada dibawah pengelolaan Sekwan DPRD Sumbar tersebut, ulasnya.
Beliau mengatakan, terserah pembentukan tim investigasi itu dilakukan setelah pekerjaan selesai ataupun disaat masih dalam masa pelaksanaan seperti sekarang ini.
Sebagai ahli hukum, Prof. Busyra menyebut kecurigaan publik terhadap persekongkolan yang berujung terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek DPRD Sumbar itu tentu ada alasannya.
"Diantaranya, sikap tidak kooperatif seluruh pejabat publik dan pihak lain yang terlibat didalamnya saat dikonfirmasi media salah satu alasan mengapa proyek tersebut disebut sarat KKN,"jelas Busyra Azheri.
Logikanya begini, lanjut profesor hukum itu, kalau pekerjaan taman dan parkiran itu menurut mereka dikerjakan sudah sesuai kaedah, tidak ada melanggar aturan, tentunya mereka akan tegas dan lugas untuk menjelaskannya kepada masyarakat dengan menjawab konfirmasi media.
Tetapi ini malah sebaliknya, mereka terkesan tidak peduli dan memilih menghindari media, ujarnya. Sementara publik hanya menginginkan penjelasan serta tanggung jawab mereka terhadap anggaran negara yang telah digunakan, tutur Prof.Busyara Azheri.
Karena anggaran yang digunakan pada proyek itu bukan uang pribadi mereka, melainkan uang negara yang juga disebut uang rakyat, pungkasnya.
Undang-undang di Indonesia sudah mengatur mengenai tindak pidana korupsi adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).
Orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi (lihat Pasal 15 UU Tipikor). Ketentuan ini juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 16 UU Tipikor).
Kemudian, mengenai ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, kita perlu perlu merujuk pada ketentuan umum hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.
Media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita lanjutan ini disiarkan.(cr/tim)