MR.com, Padang| Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman,SH.MH angkat bicara menanggapi persoalan yang diduga sedang menyelimuti pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi atau pemeliharaan halaman taman, air mancur dan parkiran kantor DRPD Sumbar.
Ditengarai, proyek yang dikerjakan PT.Sena Bangun Rega(SBR) senilai 5,6 miliar berada dibawah kewenangan Sekwan DPRD Sumbar itu dalam pelaksanaannya sudah menunjukkan tanda-tanda kecurangan.
Sedikit mengulas balik pemberitaan. Pekerjaan yang dimulai pada tanggal 24 Februari 2024 tidak menggunakan papan informasi (plang proyek) dilokasi pekerjaan sebagai indentitas proyek dan bentuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terhadap penyelenggaraan pembangunan menggunakan uang negara.
Sesuai pengakuan Fikky Al Furqan bahwa sengaja tidak dipasang plang proyek tersebut, karena takut mengganggu parkir kendaraan anggota dewan.
Dilokasi pekerjaan masa itu juga terlihat pemandangan yang tidak wajar. Para pekerja yang sedang melakukan pekerjaan tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Kerja (APK). Diduga rekanan sengaja labrak undang-undang tentang penerapan K3 pada proyek negara.
Selanjutnya terhadap penggunaan material tanah timbunan untuk taman. Tanah yang digunakan oleh rekanan disinyalir diambil dari quarry yang dicurigai tidak memiliki izin lengkap. Saat itu juga terlihat penggunaan bekas material kanstin yang ditumpuk didalam kolom, diduga sebagai pengganti tanah urug untuk taman.
Seterusnya pelanggaran diduga juga terjadi pada speks teknis pekerjaan. Teknis pelaksanaan pemasangan ubin untuk parkiran kantor disinyalir tidak sesuai speks. Sebab, ubin yang lama tidak dibongkar, tetapi hanya ditempel dengan ubin yang baru.
Parahnya, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak bisa menjelaskan saat dikonfirmasi media. Seperti, Raflis (Sekwan) sekaligus KPA, Udli Imam Zul (PPK Kegiatan) Hidayat (PPTK) dan Yulfan Hidayat kontraktor pelaksana.Mereka terindikasi tidak kooperatif, terkesan sengaja menghindari media yang ingin konfirmasi.
"Kita sangat menyayangkan jika benar dugaan-dugaan penyimpangan tersebut terjadi. Apalagi anggaran untuk pelaksanaan proyek tersebut cukup besar hingga miliaran rupiah," ujar Hadiman pada Kamis(20/6/2024) via telepon 0853-6461-xxxx.
Ditegaskan Hadiman, jika seluruh dugaan pelanggaran terhadap peraturan undang-undang dan spesifikasi teknis pelaksanaan terjadi pada pekerjaan taman dan parkiran itu benar-benar terjadi, seperti yang ada di pemberitaan dan menimbulkan permasalahan.
Dipastikan pihak Kejaksaan Tinggi tidak segan-segan akan melakukan serangkaian proses hukum terhadap oknum yang terlibat didalamnya, ulas Hadiman.
"Perbuatan seperti ini sangat disayangkan terjadi pada pelaksanaan proyek negara, karena anggaran yang digunakan untuk pekerjaan itu cukup besar 5,6 miliar. Seharusnya pekerjaan berjalan sesuai rencana yang tepat sasaran dan tidak merugikan negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum., seorang ahli hukum ikut angkat bicara terkait dugaan kecurangan yang terjadi pada proyek DPRD Sumbar yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.
"Meskipun proyek tersebut masih dalam masa pelaksanaan, tetapi sudah ada indikator telah terjadi persekongkolan jahat yang berujung korupsi secara kolektif," kata Busyra Azheri pada Sabtu(7/6/2024) via telepon.
Mantan Dekan FH Unand itu mengatakan, merunut pada rentetan dugaan kecurangan yang terjadi pada proyek tersebut, menguatkan asumsi publik pekerjaan taman dan parkiran menjadi ladang korupsi yang subur bagi oknum yang terlibat didalamnya.
Ada bau busuk persekongkolan jahat tercium dalam pelaksanaan proyek taman dan parkiran gedung DRPD Sumbar itu, dengan potensi kerugian terhadap keuangan negara, ujarnya.
Untuk mengatasinya, kata Busyra Azheri, harus ada pihak yang berani melakukan investigasi guna mengungkap dugaan kecurangan yang terjadi di proyek itu.
Busyra Azheri masih mengatakan, perlu dibentuk tim investigasi peduli pembangunan di komplek DPRD Sumbar itu untuk menguak dugaan keculasan yang dilakukan oleh oknum-oknum nakal yang ada diproyek tersebut.
"Tujuan dibentuknya tim investigasi itu, untuk membongkar dugaan kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan pekerjaan taman dan parkiran gedung wakil rakyat tersebut, tegas ahli hukum tersebut.
Supaya khalayak dapat mengetahui seluruh kebenaran informasi terkait sengkarut yang terjadi pada proyek negara yang ada dibawah pengelolaan Sekwan DPRD Sumbar tersebut, ulasnya.
Beliau mengatakan, terserah pembentukan tim investigasi itu dilakukan setelah pekerjaan selesai ataupun disaat masih dalam masa pelaksanaan seperti sekarang ini.
Sebagai ahli hukum, Prof. Busyra menyebut kecurigaan publik terhadap persekongkolan yang berujung terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek DPRD Sumbar itu tentu ada alasannya.
"Diantaranya, sikap tidak kooperatif seluruh pejabat publik dan pihak lain yang terlibat didalamnya saat dikonfirmasi media salah satu alasan mengapa proyek tersebut disebut sarat KKN,"jelas Busyra Azheri.
Logikanya begini, lanjut profesor hukum itu, kalau pekerjaan taman dan parkiran itu menurut mereka dikerjakan sudah sesuai kaedah, tidak ada melanggar aturan, tentunya mereka akan tegas dan lugas untuk menjelaskannya kepada masyarakat dengan menjawab konfirmasi media.
Tetapi ini malah sebaliknya, mereka terkesan tidak peduli dan memilih menghindari media, ujarnya.
Sementara publik hanya menginginkan penjelasan serta tanggung jawab mereka terhadap anggaran negara yang telah digunakan, tutur Prof.Busyara Azheri.
Karena anggaran yang digunakan pada proyek itu bukan uang pribadi mereka, melainkan uang negara yang juga disebut uang rakyat, pungkasnya.
Saat berita lanjutan ini disiarkan, media masih melakukan upaya konfirmasi pihak terkait dan mengumpulkan data-data terhadap pelaksanaan proyek tersebut.(cr)