MR.com, Pessel| Pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024, saat media telusuri lokasi pekerjaan pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK Air Sonsang IX Koto Tarusan, di Kabupaten Pesisir Selatan. Saat itu terlihat oleh media beberapa kejanggalan didalam teknis pelaksanaannya. Diduga pekerjaan tidak mengacu pada bestek.
Proyek yang digawangi Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi, Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat (BPPW Sumbar) dikerjakan senilai Rp 11.833.688.000. APBN TA 2024 oleh PT.Radinal Pratama Mandiri (RPM).
Kejanggalan terlihat pada pekerjaan itu, pipa yang ditimbun tidak memakai pasir urug sebagai selimut atau bantalan didalam tanah. Ironisnya, tanah yang dipakai untuk menimbun pipa mengandung pecahan atau bongkahan beton. Kemudian kedalaman galian untuk pipa tersebut diperkirakan hanya sekitar 100cm.
Kejanggalan juga terkait keberadaan papan informasi proyek (plang proyek) sebagai bentuk keterbukaan informasi publik pada penyelenggaraan pembangunan oleh pemerintah. Papan tersebut dipasang di Direksikeet yang berjarak cukup jauh dari lokasi pekerjaan.
Berita terkait: Menyorot Pekerjaan Perpipaan BPPW Sumbar, Diduga Pelaksanaan Oleh PT.RPM Tidak Sesuai Bestek
Disinyalir dengan posisi plang proyek yang cukup jauh dari lokasi pekerjaan itu dengan plang proyek nya yang juga hanya satu saja, rekanan berikut pihak lainnya telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan peraturan lainnya.
Diduga pekerjaan perpipaan tersebut dilaksanakan tidak sesuai bestek dan terindikasi labrak aturan. Saat dikonfirmasikan kepada pihak terkait dilapangan. Edi yang mengaku sebagai pelaksana teknis dari PT. RPM mengatakan, memang tidak ada di RAB atau kontrak kerjasama untuk memakai pasir urug.
Dia juga mengaku kalau kedalaman untuk galian pipa bervariasi. Dalam galian diantara 80cm sampai 170cm, tergantung kondisi tanah yang digali, tutur Edi.
Dan menyangkut keberadaan plang proyek yang jauh dari lokasi pekerjaan. Dia mengatakan, kalau plang tersebut berada di kantor jauh dari lokasi, jaraknya sekitar 6 kilo meter, imbuhnya.
Keterangan Edi diperkuat oleh penjelasan Martua Sinaga selaku atasan dari Edi. Martua Sinaga dengan lugas dan tegas mengatakan pada proyek yang dikerjakannya sudah sesuai dengan kaedah dan tidak ada melabrak akan, kata warga setempat dihari yang sama.
Untuk mempertegas keterangan yang disampaikan Edi dan Martua Sinaga itu, media pun mengkonfrontir hal tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Minum Widia Putri ,S.T di Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Sumbar.
Tapi sayangnya, sampai berita lanjutan ini ditayangkan. Belum ada tanggapan dari PPK Air Minum yang akrab dipanggil Riri itu. Bahkan media sudah beberapa kali mencoba menghubungi Riri via telepon +62 813-6329-0x, tetapi PPK Riri diduga tidak mau menjawab, meskipun ponsel miliknya menandakan sedang aktif.
Begitu juga , Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Sumatera yang bernama Rocky Adam. Saat dikonfirmasi via telepon perihal dugaan tersebut. Sampai sekarang pun Kepala Satker itu tidak bisa memberikan penjelasannya.
Kedua pihak terkesan merestui apa yang dikatakan dan diperbuat oleh Kontraktor Pelaksana. Faktanya saat media melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak itu untuk menambah keterangan sesuai dengan tupoksi mereka masing-masing.
Dengan tidak kooperatifnya Kepala Satker Rocky serta PPK Air Minum (Riri.red). Dikhawatirkan akan menimbulkan kecurigaan publik terhadap proyek perpipaan itu.
Ada apa dibalik didalam pelaksanaan proyek tersebut dan bagaimanakah pendapat pengamat?.
Sampai berita lanjutan ini ditayangkan, media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr/)