MR.com, Padang| Pekerjaan pengerukan sedimen Batang Lurus Maransi oleh Dinas Bina Kontruksi Sumber Daya Air (BKSDA Sumbar) UPTD Bukittinggi, dikhawatirkan akan menuai persoalan dilingkungan masyarakat.
Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan tersebut disinyalir kangkangi UU No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan terindikasi melabrak aturan.
Ada indikasi kesengajaan pihak yang berkompeten dalam pelaksanaan pekerjaan itu tidak memberikan informasi kepada khalayak tanpa alasan yang kuat.
Publik tidak tahu berapa anggaran yang telah disiapkan negara untuk pekerjaan pengerukan sedimen itu. Karena rekanan ataupun pihak UPTD tidak menyediakan papan informasi(plang proyek )dilapangan sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik dimaksud.
Tidak adanya papan informasi dilapangan terungkap saat media telusuri lokasi pekerjaan pada Selasa (7/5/2024). Waktu dilokasi terlihat alat excavator berwarna hijau dan beberapa unit truk yang sedang antri.
Selain keterbukaan informasi publik, persoalan juga terjadi pada perbuatan rekanan yang diduga juga melanggar aturan. Ada oknum dilokasi pekerjaan diduga menjual tanah bekas galian (sedimen)kepada masyarakat.
Seperti pengakuan salah satu sopir truk pengangkut bekas galian. Saat dikonfirmasi, sopir tersebut mengatakan tanah galian ini akan diantarkan ke salah rumah masyarakat yang membeli. Harga tanah satu truk dijual sebesar 150-200 ribu.
Kemudian, dilokasi juga terlihat kerusakan pada bangunan lama. Penyebab kerusakan itu diduga oleh alat excavator yang sedang melakukan pengerukan tanah. Ada beberapa dinding penahan tebing sungai yang hancur karena terlindas oleh excavator.
Saat media mengkonfirmasikan kepada salah satu pejabat di Dinas BKSDA Sumbar terkait hal tersebut. Pejabat itu mengaku kalau pekerjaan pemeliharaan sungai bukan dibawah kewenangannya.
"Pekerjaan itu bukan kewenangan saya, tapi berada dibawah kewenangan UPTD daerah Bukittinggi yang dikepalai bapak Hendri Yusrizal," kata pejabat yang tidak mau namanya untuk disebutkan itu.
Tetapi saat media meminta nomor ponsel aktif Kepala UPTD itu, pejabat tersebut mengelak dengan alasan khawatir akan menjadi persoalan didalam lingkungan Dinas BKSDA nanti, pungkasnya.
Apakah memperjualbelikan tanah bekas galian sedimen kepada masyarakat serta tidak menyediakan papan informasi (plang proyek)dilapangan tidak melanggar aturan?.
Hingga berita ditayangkan media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)