MR.com, Padang| Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan sebanyak 8 identitas tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK Pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar.
Delapan tersangka ini R Selaku KPA, RA selaku PPTK, SA selaku ASN SMK, DRS selaku Kepala UKPBJ, E selaku penyedia sektor hortikultura atau Direktur CV. Bunga Tri Dara.
Selanjutnya, S selaku penyedia sektor hortikultura atau wakil Direktur CV. Bunga Tri Dara, S selaku penyedia sektor industri atau Direktur CV. Inovasi Global. Kemudian BA sebagai penyedia sektor maritim atau Direktur CV. Sikabaluan Jaya Mandiri.
Sementara satu lagi tersangka sudah meninggal yakni DI (Alm) selaku penyedia sektor pariwisata atau Direktur PT. Indotek Sentral Karya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman menyampaikan kasus korupsi ini terindikasi adanya persekongkolan yang diawali oleh SA dan DRS sehingga dimenangkan para pemenang lelang.
“Selanjutnya atas pengadaan tersebut PPTK dan KPA mengabaikan adanya tata cara penetapan HPS sehingga diakhir kegiatan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp5,5 miliar ," kata Hadiman, Selasa (28/5/2024).
Hadiman merincikan kerugian negara sebesar Rp5,5 Miliar ini dengan rincian sektor maritim Rp472.012.774, sektor pariwisata Rp 2.131.494.705, sektor hortikultura Rp 1.448.876.982, sektor Industri Rp 1.469.695.466. Sehingga total Rp 5.522.079.927.
"Bahwa seluruh tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 Tahun," katanya.
Setelah diumumkan identitas para tersangka, rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan di hari Jum'at, (31/5/2024).
"8 orang akan kita periksa selaku tersangka pada hari Jum'at" jelas Hadiman.
Kerugian Negara Rp5 Miliar
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menemukan kerugian negara Rp5 miliar dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar pengadaan alat praktik siswa SMK. Kejati Sumbar pun saat ini sudah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Disdik Sumbar.
Hal itu dikatakan oleh Hadiman Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar pada Senin (27/5/2024) sore. Hadiman menuturkan, ada delapan nama tersangka yang dari instansi Disdik Sumbar serta rekanan dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp5,5 Miliar.
"Berdasarkan hasil rapat ekspos bersama Kajati, dan unsur-unsur terkait lainnya, kami telah menetapkan nama-nama tersangka, cuma kita belum bisa menyebutkannya hari ini, besok akan kita sampaikan nama tersangka dan apa perannya dalam kasus tersebut," ujar Hadiman.
Ia menyampaikan, dari pagu anggaran pengadaan alat praktik siswa SMK yang berjumlah Rp18 miliar tersebut, tim auditor Kejati Sumbar yang telah memiliki legalitas untuk melakukan audit menemukan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
"Kepada nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan akan dilakukan pemeriksaan pada hari Jum'at (31/5/2024) nanti," katanya.
Dikatakannya, para tersangka hingga saat ini belum mengembalikan uang korupsi sepeserpun kepada negara. Adapun rekening pribadi sebagian dari mereka sudah diblokir.
Hadiman bilang, Kejati Sumbar sebelumnya telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi, termasuk ahli. Kejati Sumbar, katanya, akan terus menelusuri kemana aliran dana tersebut dan siapa pun yang menikmatinya akan ditetapkan jadi tersangka.
Media masih upaya konfirmasi kepada pihak terkait lainnya sampai berita ini ditayangkan.(cr/ss)