MR.com, Padang| Menyorot pembangunan Rumah Susun (Rusun) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat(Kejati Sumbar) oleh Kementerian PUPR melalui Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar. Proyek negara dengan kode tender 81023064 itu akhirnya menuai sorotan tajam publik.
Pada bulan Januari Tahun 2023 lalu Kejati Sumbar pernah mengungkap kasus dugaan korupsi pada pembangunan Rusun Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Sijunjung. Saat itu ada lima nama oknum yang dinyatakan sebagai tersangka.
Kelima oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar pasal 2 ayat (1), 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sepertinya cerita miris itu akan kembali terulang. Masih dengan kegiatan yang sama, yaitu pembangunan Rusun yang digawangi Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar. Luar biasanya, dugaan korupsi kali ini terjadi pada pembangunan rusun untuk ASN di Kejati Sumbar sendiri, ungkap Mahdiyal.
Berita terkait: Diduga Pembangunan Rusun Kejati Sumbar Labrak Aturan dan Spesifikasi Teknis, Riki PPK Satker SNVT Penyedia Perumahan Dikonfirmasi "Bungkam"
"Ada dugaan korupsi dan persekongkolan jahat pada pelaksanaan pembangunan Rusun Kejati Sumbar tersebut," ujar Mahdiyal Hasan, SH. yang berbicara sebagai Aktivis Anti Korupsi pada Senin(13/5/2024) di Padang.
Menurut pengacara muda itu, aroma busuk adanya persekongkolan antara Kontraktor, Konsultan Supervisi dan oknum di Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar itu mulai terhendus setelah informasi miring beredar dilingkungan masyarakat, bahwa pekerjaan di PHO saat progres pekerjaan masih minus, buktinya pekerjaan masih berjalan sampai saat kemarin.
Dikhawatirkan, dampak dari persekongkolan jahat itu dapat pengaruhi mutu dan kualitas bangunan rusun dan kerugian bagi keuangan negara lagi, lanjut Mahdiyal.
Alumni Fakultas Hukum Unand itu mengatakan, pembangunan rusun Kejati ini mulai dikerjakan pada akhir tahun 2022 dengan Kepala Satkernya saat itu masih dijabat oleh Syamsul Bahri. Kemudian menurutnya lagi, dari awal pelaksanaan proyek senilai Rp.18.373.600.000,00 oleh PT. PUBAGOT JAYA ABADI ini sudah diselimuti dengan persoalan teknis dan non teknis.
Kuat dugaan mereka telah sepakat dan merencanakan dari awal untuk melakukan kecurangan dalam pelaksanaan proyek negara itu, dengan tujuan agar setiap pihak yang terlibat bisa mendapat keuntungan, meskipun dengan cara yang tidak baik, pungkasnya.
Dilain pihak seorang pengamat pembangunan, Ir. Indrawan juga mengatakan pekerjaan pembangunan Rusun ini diduga kuat tidak sesuai speks teknis terlihat pada pekerjaan tiang(Balok Kolom) bangunan rusun.
Dia menjelaskan, bagian bangunan yang harus di waspadai saat terjadinya gempa adalah area sambungan balok dan kolom pada bangunan (beam column joint).
"Sementara balok kolom pada bangunan rusun Kejati sendiri diduganya tidak sesuai gambar rencana. Balok kolom terlihat tidak lurus, tidak sama besar dan bersambung," kata Indrawan dihari yang sama.
Selanjutnya kata Indrawan, kecurangan diduga juga terjadi pada penggunaan material semen, karena tidak sesuai spesifikasi. Menurutnya, penggunaan material semen yang diduga tidak sesuai speks menjadi ancaman resiko bangunan gedung tidak memiliki mutu dan kualitas yang bagus.
"Dilihat dari tumpukan semen yang ada dilokasi pekerjaan. Merk yang mereka pakai Semen Garuda bukan Semen Padang. Secara, harga satuan dari Semen Garuda itu jauh lebih murah dari pada Semen Padang. Tentu kualitasnya pun patut dipertanyakan ,"cecar Indrawan.
Menggunakan material tidak sesuai speks dalam pembangunan rusun tiga tingkat tentunya memiliki resiko yang tinggi, ujarnya. Material tidak sesuai speks bisa berpengaruh terhadap kekuatan bangunan rusun yang nantinya akan ditempati oknum ASN Kejati Sumbar, tegas Indrawan.
Informasi yang beredar dilingkungan masyarakat bahwa serah terima pekerjaan (PHO) dilakukan oleh PPK (Riki) saat progres pekerjaan masih minus, tentu hal tersebut menjadi korelasi kecurigaan publik bahwa ada persekongkolan jahat untuk korupsi secara bersama-sama pada pembangunan rusun itu, ujar Indrawan.
"Konstruksi yang tahan gempa sangat penting dalam meminimalkan resiko kerusakan saat terjadi gempa bumi. Juga untuk kepentingan keselamatan jiwa penghuni rusun kedepannya, apabila gempa tersebut benar terjadi,"tutup Ir.Indrawan.
Selanjutnya mediapun melakukan konfirmasi kepada mantan Kepala Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar, Syamsul Bahri via telepon 0811-7845- pada Kamis (9/5/2024).
Namun, disinyalir mantan Kepala Satker Syamsul Bahri disinyalir enggan untuk menanggapi konfirmasi media sampai berita ini ditayangkan.
Demikian juga Riki selaku PPK kegiatan Satker SNVT Penyedia Perumahan Sumbar. Meskipun sudah beberapa kali dikonfirmasi via teleponnya oleh media, Riki terkesan tidak mau menanggapi dan bungkam terkait persoalan yang melanda proyek negara itu.
Hingga berita ditayangkan, media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)