MR.com, Pasbar| Menyorot program Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) terkait penyelenggaraan jalan Kabupaten dan Kota APBD TA 2024. Tentang pekerjaan peningkatan jalan Paket III(DBH 2023) yang ada di Kecamatan Koto Balingka dan Ranah Batahan, Kabupaten Pasbar.Sebagai pelaksana teknis program Bupati Pasbar, Dinas PUPR melalui Bidang Bina Marga bersama-sama dengan PT. Sarana Mitra Saudara (SMS) terindikasi telah kangkangi peraturan terkait pengadaan papan informasi (plang proyek) dan kantor lapangan (Direksikeet) pada pelaksanaan proyek negara.
Kegiatan penyelenggaraan jalan Kabupaten/Kota Pasbar dengan nomor SPK :620/04/KONTRAK/JLN/BM-DPUPR/2024, terhadap pelaksanaannya terindikasi tidak taat aturan terkait pengadaan plang proyek. Karena rekanan (PT.SMS) tidak turut menuliskan nama perusahaan konsultan pengawas dan waktu masa pelaksanaan pekerjaan.
Sementara Kementerian PUPR telah menerbitkan aturan menyangkut standarisasi pembuatan plang proyek pada pekerjaan yang menggunakan uang negara. Standar yang diterapkan Kementerian PUPR untuk pengadaan plang proyek tersebut, pada plang harus dituliskan seluruh informasi yang berkaitan dengan pekerjaan.
Bahkan Kementerian PUPR juga mengatur untuk letak plang proyek. Letaknya harus strategis dapat dilihat oleh mata banyak orang.
Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
1.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Pada papan nama proyek yang wajib dituliskan seperti, nama perusahaan kontraktor, perusahaan konsultan pengawas, nilai anggaran, nomor kontrak, lama hari masa pekerjaan, sumber dana, dan nama instansi.
Akan tetapi pekerjaan peningkatan jalan ini untuk plang proyeknya diduga kuat rekanan tidak serta merta menuliskan nama perusahaan konsultan pengawas juga waktu lamanya masa hari pengerjaannya.
Selain itu, pelaksanaan proyek jalan yang dibiayai dengan Dana DBH APBD Kab. Pasbar TA 2024 sebesar Rp 4.646.959.400, - (Empat Miliar Enam Ratus Empat Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Empat Ratus Rupiah) itu, PT. SMS bersama pihak terkait lainnya terindikasi telah sepakat untuk tidak menyiapkan kantor lapangan (direksikeet).
Sebab, saat media telusuri salah satu titik lokasi pekerjaan yang ada Kecamatan Koto Balingka, akses jalan menuju Pegambiran dekat kantor camat. Disekitar lokasi pekerjaan tidak ada keberadaan direksikeet tersebut. Yang ada hanya plang proyek yang tidak sesuai aturan. Dugaan tidak ada Direksikeet dan plang proyek juga terjadi pada titik lokasi pekerjaan lainnya.
Selain itu, menurut informasi yang media peroleh dilapangan beberapa waktu bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk alat berat pada pekerjaan jalan tersebut diduga BBM bersubsidi. Karena, menurut warga sekitar BBM dilansir menggunakan dirigen yang diangkut menggunakan becak motor milik masyarakat.
Biasanya pada setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib menyediakan papan informasi (Plank Proyek) serta Direksikeet, dan itu melekat pada RAB dan dianggarkan negara. Dan negara juga melarang keras menggunakan BBM bersubsidi pada pelaksanaan proyek negara.
Dedi Kurnia, Pelaksanaan Lapangan dari PT.Sarana Mitra Saudara (SMS) pada proyek peningkatan jalan Dinas PUPR Pasbar
Saat media mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Dedi Kurnia sebagai pelaksanaan lapangan dari PT.SMS pada Jum'at (24/5/2024) di Padang. Tidak ada anggaran dari negara untuk menyiapkan plang proyek dan Direksikeet tersebut, kata Dedi.
Dedi Kurnia menjelaskan kalau pihak Dinas PUPR melalui Kabid Bina Marga bernama Bambang menyarankan untuk menggunakan papan informasi itu hanya dua(saja) saja. "Yaitu, selain di jalan Pegambiran, plang proyek juga ada di jalan Desa Baru," kata Dedi.
"Memang saat pekerjaan dimulai belum ada konsultan pengawasnya. Tetapi pengawasan pekerjaan dilakukan oleh tim teknis dari Dinas bernama Ilham, Himna dan Afis sebagai PPTK," terang Dedi lagi.
Didampingi atasannya bernama Pak Ad, Dedi lanjut menjelaskan, kami mengikuti desain untuk plang proyek itu sesuai arahan dari PPK nya yaitu pak Bambang.
Kemudian, diproyek ini untuk pengadaan plang proyek tidak ada dianggarkan oleh negara, tandasnya.
Untuk direksikeet, kembali Dedi menjelaskan juga tidak ada dianggarkan oleh negara yang disebutkan didalam kontrak kerjasama. Jadi Kami sepakat dengan PPK(Bambang )basecamp kami yang di Muara Kiawai dijadikan sebagai Direksikeet.
Basecamp kami di Muara Kiawai berjarak sekitar 28 KM dengan lokasi pekerjaan. Bersama PPK basecamp sepakat kami dijadikan untuk tempat rapat dengan dinas saat evaluasi pekerjaan, lanjut Dedi.
Menyangkut nama perusahaan konsultan pengawas itu, Dedi Kurnia menyebutkan nama perusahaan konsultan PT. Putra Cipta Mandiri, dan masih belum dituliskan pada plang proyek, kami masih menunggu instruksi PPK dulu, karena semua tergantung pada PPK nya, terang Dedi lagi.
Sehari sebelumnya, media sudah mengkonfirmasikan juga kepada Ad pimpinan Dedi Kurnia di kantornya menyangkut dugaan pengembangan BBM bersubsidi di proyek tersebut.
Ad membantah telah memakai BBM bersubsidi. Kata Ad saat itu, BBM untuk pekerjaan itu kami gunakan BBM industri yang didatangkan dari basecamp. Kami membawanya kelokasi sesuai kebutuhan saja, kadang menggunakan jasa angkut dari masyarakat dengan becak dilansir menggunakan dirigen, jawab Ad.
Saat ini pekerjaan telah memasuki minggu ke 9 dengan bobot pekerjaan mencapai 90 persen. Pekerjaan peningkatan jalan itu dikerjakan sepanjang 1900 meter dengan dua titik lokasi, pungkasnya.
Sebelumnya media juga telah mengkonfirmasikan hal ini kepada Bambang sebagai Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Pasbar yang sekaligus PPK kegiatan menyangkut hal tersebut pada Ahad (19/5/2024) via telepon 0823-8695-0xxx.
Kenapa tidak ada nama perusahaan papan informasi (plang proyek) dituliskan, kata Bambang, karena saat pembuatan plang tersebut ada keterlambatan proses pemilihan konsultan pengawas.
"Memang di plang proyek tidak dituliskan nama perusahaan konsultan, tetapi konsultannya ada, sudah ada kontrak bersamaan berjalannya kontrak fisik," ujarnya Bambang.
Meskipun belum ada konsultan pengawas, tetapi pekerjaan tetap diawasi oleh tim teknis dari Dinas PUPR sampai proses penunjukan konsultan pengawas selesai, ulasnya.
"Nanti saya akan perintahkan rekanan untuk mengganti plank proyek tersebut dengan menuliskan nama perusahaan konsultan, sesuai yang diperintahkan oleh negara melalui kementerian PUPR nya om" terang Bambang.
Kemudian menyangkut pengadaan Direksikeet dilokasi pekerjaan. Kabid BM itu menjelaskan untuk direksikeet telah disepakati dengan rekanan menggunakan base camp mereka yang ada di Muara Kiawai.
"Direksikeet nya di camp Muara Kiawai. Direksikeet saat rapat persiapan disepakati di camp penyedia jasa, kalau di lokasi pekerjaan ada tempat pekerja dan para operator saja," ungkap Bambang.
Bambang membenarkan kalau tidak ada anggaran untuk plang proyek tertera di kontrak kerjasama. Plang tersebut dimasukkan pada overhead biaya umum, kalau direksikeet mereka berkantor di camp masing-masing.
"Plang tidak saya pisahkan, masuk ke biaya mobilisasi. Direksikeet boleh ada kalau mereka tidak punya kantor untuk rapat, kalau mereka sudah punya kantor di camp, saya hilangkan biaya untuk sewa kantor direksikeet," ungkap Bambang.
Standar untuk jarak direksikeet kelokasi pekerjaan tidak ada, kecuali pada pekerjaan bangunan gedung negara direksikeet harus di lokasi pekerjaan, tandasnya .
Menanggapi dugaan pada proyek tersebut telah menggunakan BBM bersubsidi, Bambang mengatakan bahwa menurut informasi dari rekanan, BBM yang mereka gunakan BBM Industri.
"Terkait dugaan BBM yang dipakai bersubsidi. Dari informasi rekanan mereka memakai BBM industri yang dilansir dari camp yang ada di Muara Kiawai," kata Bambang menjelaskan.
"Bobot pekerjaan saat ini sudah mencapai 91 %, dan tanggal akhir kontrak jatuh pada tanggal 12 Juni," terang Bambang.
Intinya pekerjaan ini sudah berjalan sesuai aturan, pekerjaan ada pengawasannya, dan tidak ada menggunakan BBM bersubsidi, pungkasnya.
Apakah tidak menuliskan nama perusahaan konsultan pengawas dan waktu pelaksanaan didalam plang proyek tidak langgar aturan, mungkinkah bisa pengaruhi mutu dan kualitas jalan, bagaimanakah tanggapan pengamat..?
Hingga berita ini ditayangkan media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya. (cr/)