MR.com, Pessel| Sesuai instruksi Menteri Basuki Hadimuldjono saat mengunjungi lokasi terdampak bencana beberapa waktu lalu. Didampingi Kepala BPJN Sumbar dan Gubernur Sumbar, pada kesempatan itu beliau mengatakan penanganan jalan nasional yang rusak akibat bencana banjir untuk dapat segera dilakukan.
Sekarang ini, penanganan sudah mulai dilakukan, salah satunya yang ada wilayah kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3, Satker PJN Wilayah 2, BPJN Sumbar.
Pekerjaan penahan tebing (sheetpile) yang ada di kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. Namun, terkait dalam pelaksanaannya itu timbul pernyataan publik, apakah pekerjaan sheetpile ini tidak tidak apa-apa kalau tidak diketahui nilai anggaran, perusahaan pelaksana dan konsultan pengawasnya.
Karena pekerjaan sheetpile yang sedang dikerjakan tanpa ada informasi lengkap diperoleh masyarakat. Biasanya di dekat lokasi pekerjaan ada papan informasi (plang proyek) terpampang sebagai media informasi untuk masyarakat. Dan hal itu tidak ditemukan pada pekerjaan penahan tebing itu.
Tetapi setelah dikonfirmasi kepada Nova Herianto, sebagai PPK di proyek tersebut dia mengatakan, pekerjaan itu di danai dulu oleh rekanan.
"Proyek tersebut dikerjakan PT. Hutama Karya(HK). Nilai kontrak belum ada, karena bencana alam, jadi belum ada dana,"kata Nova Herianto pada Senin(1/4/2024) via telepon.
Rekanan kerja dulu dengan dana sendiri sampai seratus persen (100%) , kemudian diaudit dan Berita Acara (BA) audit akan jadi usulan dana nantinya, jelas Nova Herianto singkat mengakhiri.
Apa yang disampaikan Nova Herianto tersebut merupakan edukasi yang sangat penting bagi pengembangan pengetahuan masyarakat luas, kata Mahdiyal Hasan, SH. menanggapi pada hari yang sama di Padang.
Sebagai Aktivis Anti Korupsi Sumbar, Mahdiyal Hasan menilai informasi yang seperti ini selama ini sangat sulit didapatkan oleh masyarakat.
"Didalam pembangunan infrastruktur yang menggunakan uang negara, dalam pelaksanaannya mesti tetap harus mengikuti aturan yang berlaku," ujar Alumni Fakultas Hukum Unand itu.
Misalnya, kata Mahdiyal, aturan didalam penggunaan material. Apakah di proyek ini material yang digunakan harus memiliki izin lengkap, ataukah sebaliknya.
Untuk menghindari isu-isu liar terkait perkejaan penahan tebing yang sedang dikerjakan ini, pihak rekanan dan instansi juga mesti membuka ruang untuk publik bila ada pertanyaan yang seperti itu, pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)