MR.com, Padang| Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang akan segera melakukan pemanggilan kepada Kepala UPTD Peralatan dan Kepala Dinas PUPR Padang guna mengklarifikasi terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan peralatan excavator proyek fiktif.
Dilansir dari pemberitaan media laksusnews.com, diketahui adanya alat berat excavator milik Dinas PUPR Padang yang dibiarkan terbengkalai selama Dua (2) tahun di Bungus, kota Padang.
Dan hal itu tentunya mengundang pertanyaan dan kecurigaan publik, apa yang sebenarnya terjadi sehingga alat berat excavator terbengkalai.
Ditengarai adanya proyek fiktif yang merugikan keuangan negara. Untuk mengungkap hal itu, Kejari Padang telah menurunkan tim untuk mengumpulkan informasi.
Sebagaimana disampaikan Kejari Padang, melalui Kasi Intelijen Kejari Padang, Afliandi saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, di Padang.
Kejari Padang telah turun ke lapangan guna mencari informasi. Serta, melayangkan undangan kepada pihak terkait (Dinas PUPR Padang) guna meminta data pemakaian peralatan sebagai bentuk klarifikasi atas persoalan tersebut.
Sepertinya upaya Kejari Padang itu masih belum berhasil, karena Kadis PUPR Padang Tri Hadiyanto (TH) dan kepala UPTD Peralatan Dinas PUPR Padang Syamsurinal (Badau) terkesan mengelak dengan berbagai macam dalil.
Yang mana, Kejari Padang secara persuasif telah mengundang Kadis PUPR Padang, Tri Hadiyanto (TH) dan juga kepala UPTD Peralatan Dinas PUPR Padang Syamsurinal (Badau) melalui pesan whatsapp (WA), namun tidak direspon dengan baik.
Jika undangan yang disampaikan tidak ditanggapi, tentunya Kejari Padang akan melayangkan surat pemanggilan kepada Dinas PUPR Padang, ucap Andi tegas.
Hingga berita ini ditayangkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait. Sumber (Laksusnews.com)