MR.com, Padang| Carut marut yang terjadi pada pekerjaan pembangunan struktur jembatan akses menuju RS Unand terus menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. Pasalnya, meskipun belum bisa dilalui kendaraan, kontruksi jembatan itu sudah terlihat miring dengan mutu beton bangunan abutment jembatan yang dicurigai tidak sesuai spesifikasi.
Sebelumnya media sudah melakukan upaya konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yufrizal terkait pekerjaan jembatan RS Unand tersebut via telepon 0823-9061-1xxx pada Rabu, 27 Maret lalu. Namun, PPK tersebut disinyalir "bungkam", tidak mau menanggapi konfirmasi media.
Seterusnya media juga mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Adratus Setiawan selaku Kabid di BMCKTR Sumbar sekaligus pimpinan dari Yufrizal. Tetapi jawaban yang disampaikan Adratus Setiawan tidak sesuai yang diharapkan. Adratus hanya mengatakan "silahkan hubungi dan konfirmasi PPK pak Yufrizal".
Tidak sampai disitu, media juga melakukan konfirmasi meminta tanggapan Kepala Dinas(Kadis) BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf pada hari yang sama via telepon. Dan ternyata Kadis BMCKTR Sumbar itupun disinyalir juga memilih "bungkam" tidak mau menanggapi konfirmasi media.
Baca berita terkait: Struktur Jembatan RS Unand Terlihat Miring, Beton Bangunan Abutment Diduga Mengandung Kayu dan Batu
Dengan sikap tidak kooperatif pejabat publik waktu dikonfirmasi media itu, diduga akan menimbulkan asumsi negatif dari kalangan masyarakat, dan publik akan mempertanyakan integritas Dinas BMCKTR Sumbar itu.
"Ada indikasi persekongkolan jahat tercium di dalam pelaksanaan proyek negara yang digawangi Dinas Bina Marga Cipta Karya Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar itu," kata seorang Aktivis Anti Korupsi Sumbar, Mahdiyal Hasan,SH. pada Kamis (28/3/2024) di Padang.
Menanggapi hal itu, Mahdiyal Hasan mengatakan, dugaan adanya persekongkolan jahat bukan tanpa alasan. Dengan hasil akhir pekerjaan yang tidak sesuai ekspektasi atau harapan masyarakat, hingga "bungkamnya" seluruh pihak terkait saat dikonfirmasi media, menjadi salah satu alasan kuat dugaan persekongkolan jahat itu telah terjadi, ujarnya.
Mahdiyal menjelaskan, seperti yang dilakukan Yufrizal, sebagai PPK pada proyek itu dia terkesan "bungkam" tidak kooperatif, tidak mau menjawab konfirmasi media tanpa alasan . Sementara, dia (Yufrizal.red) merupakan pihak dari Dinas BMCKTR yang semestinya bisa menjelaskan lebih detail, karena dia yang langsung berhadapan dengan rekanan disaat pekerjaan sedang berjalan.
"Menurut saya mungkin ada sesuatu hal yang ditakuti Yufrizal akan terbongkar ke publik. Jadi dia merasa akan lebih baik apabila diam tidak banyak bicara," cecar Advokat yang terkenal tegas itu.
Kemudian, Kabid Adratus Setiawan. Sebagai Kepala Bidang (Kabid) di dinas tersebut sekaligus pimpinan dari Yufrizal. Menurut Mahdiyal, tentunya dia(Adratus Setiawan.red) berharap kepada bawahannya itu agar persoalan ini bisa diatasi segera, tidak muncul dilingkungan publik, dan tidak berujung keranah hukum.
Seterusnya, lanjut Mahdiyal, Era Sukma sebagai Kepala Dinas BMCKTR Sumbar dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tentu dia akan lebih menekankan kepada kedua bawahan nya itu agar informasi dugaan persekongkolan ini tidak berkembang di lingkungan masyarakat dan pihak penegak hukum. Jadi Kadis BMCKTR Sumbar tersebut juga lebih memilih untuk "bungkam", imbuhnya.
"Seluruh pihak yang terkait didalam pekerjaan proyek jembatan ini bisa dikatakan sudah melakukan pengkhianatan terhadap negara. Apabila terbukti telah melakukan persekongkolan seperti yang kita duga itu," tegas Alumni Fakultas Hukum Unand itu.
Seharusnya yang mereka lakukan adalah memberikan klarifikasi atau penjelasan kepada publik melalui media, karena itu merupakan kewajiban mereka sebagai pejabat publik.
Kemudian lanjut Mahdiyal lagi, agar asumsi negatif publik yang liar tidak terus berkembang, asumsi terhadap kinerja Dinas BMCKTR Sumbar itu sendiri, ulasnya.
Mahdiyal menilai, kalau dalam pelaksanaan pekerjaan jembatan itu menurut mereka sudah sesuai perencanaan atau Spek dan teknis nya, tentu akan lebih mudah bagi mereka untuk menjelaskannya kepada publik.
"Yang perlu mereka sadari agar tidak lupa diri, anggaran yang mereka gunakan dalam pembangunan itu bukanlah uang saku pribadi mereka. Tetapi sumber dana untuk pembangunan jembatan tersebut jelas diambil dari APBD, yang salah satu sumber PAD nya dikutip dari pajak masyarakat," ujar Mahdiyal.
Jadi sebagai pengelola anggaran mereka harus bertanggung jawab setiap uang negara yang dihabiskan untuk pekerjaan jembatan itu kepada masyarakat, tandasnya.
"Dengan menghindari media atau tidak kooperatif saat dikonfirmasi, mereka terindikasi secara sengaja telah mengangkangi UU No 14 Tahun 2008 atau tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tegas Advokat muda itu.
Terakhir disebutkan Mahdiyal, bahwa dugaan adanya persekongkolan dikuatkan dari hasil pekerjaan. Struktur kontruksi jembatan yang miring, dan bangunan beton abutment dicurigai tidak sesuai speks dan tanpa penjelasan dari PPK,Kabid, serta Kadis BMCKTR Sumbar.
"Jadi persoalan ini layak menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum(APH). Dan masyarakat Sumbar tentu berharap kepada instansi yudikatif itu untuk melakukan penyelidikan sampai penindakan, agar supremasi hukum benar-benar dapat ditegakkan di negara ini," pungkasnya.
Diketahui, pembangunan jembatan RS Unand dikerjakan PT. Indothara Multi Artha(IMA) sebagai Kontraktor Pelaksana senilai Rp. 7.586.632.312,92. Sementara PT. Konsulindo Citra Ernala(KCE) dibayar negara sebagai Konsultan Supervisi atau Pengawas.
Hingga berita ditayangkan, media masih upaya mengumpulkan data-data dan konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr)