MR.com, Sumbar| Perlakuan tidak menyenangkan kembali dirasakan insan pers baru-baru ini. Salah satu wartawan di Kota Padang lagi-lagi menerima pesan singkat yang berbau ancaman dari seorang Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Barat (Kasatker PJN Wil 1 Sumbar).
Melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Masudi selaku Kasatker diduga mengancam wartawan mitrarakyat.com dengan mengatakan akan melaporkan ke pihak berwajib, kalau media tidak segera mengklarifikasi pemberitaan yang sebelumnya.
"Saya terpaksa akan melaporkan bapak melalui jalur hukum kalau berita pernyataan warga tidak segera diklarifikasi," kata Masudi pada Ahad(31/12/2023) beberapa waktu lalu via telepon 0821-8666-6xxx.
Berita terkait: Kondisi Jembatan Gantung Siguhung Pokir M.Iqbal Dikhawatirkan Warga, Diduga Tiang Bengkok Baut Pengikat Banyak Longgar dan Ada Tidak Dipasang
Tidak lama kemudian Masudi mengirimkan link berita dari salah satu media kepada wartawan dimaksud dengan isi narasinya warga Siguhung gembira mendapatkan infrastruktur jembatan gantung tersebut.
Sementara berita yang ditayangkan media ini sebelumnya menyangkut kondisi tiang menara(tiang utama) jembatan gantung Siguhung yang tidak lurus atau miring.
Selain itu terkait baut pengikat komponen jembatan yang masih longgar dan tidak terpasang, sementara jembatan gantung sudah selesai. Dengan kondisi kontruksi jembatan gantung yang seperti itu ada pernyataan salah satu warga yang disinyalir mengandung unsur kekecewaan.
Namun waktu dikonfirmasi kepada Masudi menyangkut kondisi jembatan gantung tersebut, Masudi tidak serta merta bisa menjelaskan secara langsung. Seperti biasa, Kasatker itu kemudian mengarahkan media untuk melakukan konfirmasi kepada bidang komunikasi publik (kompu).
Terkait hal itu, seorang Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat, Mahdiyal Hasan, SH. angkat bicara. Dengan lantang pria berprofesi sebagai Advokat itu mengatakan, bahwa ancaman akan melaporkan awak media kepada pihak berwajib oleh Masudi merupakan sebuah alibi yang dibangunnya.
"Alibi yang diciptakan seorang Kasatker agar bobrok terhadap proyek negara yang dikerjakan bawahannya tidak tersorot mata publik," ujar Mahdiyal Hasan pada Senin (8/1/2024) di Padang.
Dijelaskan Mahdiyal, kalau ada keinginan untuk melaporkan oleh Masudi, bukan wartawan yang harus dilaporkan, tetapi warga tersebut. Sebab, tupoksi media hanya menyampaikan informasi yang mekanismenya mengacu pada undang-undang pokok pers(UU No 40 Tahun 1999).
Seharusnya, langkah atau tahap yang dilakukan pihak Satker PJN Wil 1 ialah memberikan hak jawab atau klarifikasi. Bukan serta merta melakukan pengancaman kepada wartawan tersebut, ungkap Alumni Fakultas Hukum Unand itu.
"Apa yang dilakukan Kasatker Masudi tersebut salah satu bentuk intimidasi terhadap profesi wartawan. Tentu hal ini patut menjadi perhatian bagi organisasi pers dan pihak penegak hukum," ujar Mahdiyal.
Dengan adanya indikasi pengancaman yang dilakukan Kasatker PJN 1 yang seperti itu, dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan dikalangan insan pers dan khalayak ramai. Dan menimbulkan kecurigaan dilingkungan publik, ada dengan proyek jembatan gantung yang dibangun melalui pokir anggota DPR RI M.Iqbal tersebut..?, tandasnya.
Selanjutnya, pelaksanaan proyek jembatan gantung Siguhung ini patut dilakukan penyidikan pihak berwajib. Proyek jembatan gantung di PHO dengan kondisi tidak sesuai perencanaan, tiang menara miring dan baut pengikat komponen banyak yang longgar dan tidak terpasang, pungkasnya.
Hingga berita ditayangkan, Kasatker Masudi dan Kepala BJPN Sumbar Thabrani disinyalir belum bisa memberikan penjelasannya.
Media masih melakukan pengumpulan data-data dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait lainnya sampai berita ini diterbitkan.(cr)